Kemendag Klaim Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Aturan Meningkat

Kompas.com - 22/10/2019, 17:00 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pada 2016 hingga 2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual.

Pada 2016 tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen, kemudian pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (22/10/2019), dijelaskan, kenaikan itu berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono yakin ke depan angka kepatuhan itu akan terus bertambah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) Nomor 78 Tahun 2019.

Permendag tersebut merupakan hasil penyesuaian dari Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Baca juga: Tahun Depan, Kemendag Bakal Rampungkan 12 Perjanjian Dagang

"Peraturan itu diterbitkan dengan tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud," jelas Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi ketentuan petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronika dan telematika di Jakarta, pada Selasa (22/10/2019).

Veri menyampaikan, ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual bagi produk elektronika dan produk telematika sebelumnya telah diatur dalam Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009.

Permendang tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika kemudian diganti dengan Permendag Nomor 38 Tahun 2019.  

Penggantian itu seiring perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Baca juga: Peraturan 3 Menteri Soal Ponsel BM DIharapkan Lindungi Negara dari Kerugian

Pada Permendag tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk.

Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Sementara itu, untuk produsen dan importir produk tersebut, diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan. Selain itu, diwajibkan memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan.

Kebijakan IMEI

Veri melanjutkan, saat ini telah ditetapkan kebijakan pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. 

Untuk itu, maka telah dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut diatur, produsen, importir, dan pelaku usaha baik agen, subagen, distributor, subdistributor, maupun pengecer produk telematika wajib menjamin nomor IMEI produk telematika yang menggunakan teknologi seluler.

Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponselKOMPAS.com/Bill Clinten Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel

Mereka harus mendaftarkan produknya ke dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kebijakan pendaftaran nomor IMEI tidak hanya bermanfaat untuk melindungi konsumen, namun juga dapat menambah pemasukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha," ucap Veri.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan industri produk telematika nasional untuk bersaing dengan produk telematika dari negara lain. 

Adapun terkait acara desiminasi, kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan mekanisme pendaftaran tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan melalui sistem informasi dan manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN).

Selain itu, untuk menyosialisasikan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin nomor IMEI telah terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khusus produk telematika berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com