JAKARTA, KOMPAS.com - Para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan petani. Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Kementerian Pertanian untuk membekukan rekomendasi impor kentang Atlantik yang sebelumnya kerap disalurkan ke industri makanan olahan.
Enggartiasto juga menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).
"Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," jelas Enggartiasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2016).
Sedangkan, lanjut Enggartiasto, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.
"Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Enggartiasto.
Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Enggartiasto juga akan menugaskan Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.
Pengembangan Bibit Unggul
Menurut Mendag, varietas Atlantik sudah dikembangkan di Indonesia, namun produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, bibit kentang Atlantik masih diimpor karena belum bisa dihasilkan di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen membantu petani untuk meningkatkan produksi varietas Atlantik secara bertahap dan melakukan pendampingan untuk pengembangan bibit unggul," ujar Enggartiasto.
Kebijakan impor tidak akan diterapkan jika produksi dalam negeri telah mencukupi dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri. Selain itu, sesuai amanat
Presiden Joko Widodo, Kemendag dan Kementan berupaya terus memberikan perhatian kepada petani dan peternak agar mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Pemerintah akan meminta keterlibatan perwakilan petani untuk ikut memberi masukan dalam penyusunan kebijakan. Diharapkan, keterlibatan petani dapat menyelesaikan masalah dalam jangka panjang," lanjut Enggartiasto.
Mendag juga mengimbau sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) dapat membantu menyerap produksi kentang dalam negeri. "Diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan para stakeholders untuk membantu petani melalui program CSR-nya," tambah Enggartiasto.
Selain meminta penghentian impor kentang, dalam pertemuan itu petani juga meminta agar pemerintah melakukan pembinaan kepada petani kentang, menyalurkan pupuk bersubsidi, serta kembali meninjau kesepakatan perdagangan internasional.
Dalam dua minggu, Mendag dan Mentan berencana mengunjungi Dieng, Jawa Tengah. Kunjungan ini bukan hanya untuk meninjau dan berdiskusi mengenai permasalahan kentang, melainkan juga melihat bagaimana proses budidaya produk hortikultura di lapangan.
Impor Hortikultura
Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.
Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana UPTP I.
Pada 2016, izin impor kentang segar/dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton.
Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai 3,05 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 39 miliar (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS) . Sementara, ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai 2,04 juta AS.