Menteri Perdagangan Minta Kementan Hentikan Impor Kentang Atlantik

Kompas.com - 09/12/2016, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan petani. Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Kementerian Pertanian untuk membekukan rekomendasi impor kentang Atlantik yang sebelumnya kerap disalurkan ke industri makanan olahan.

Enggartiasto juga menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).

"Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," jelas Enggartiasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2016).

Sedangkan, lanjut Enggartiasto, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.

"Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Enggartiasto.

Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Enggartiasto juga akan menugaskan Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.

Pengembangan Bibit Unggul

Menurut Mendag, varietas Atlantik sudah dikembangkan di Indonesia, namun produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, bibit kentang Atlantik masih diimpor karena belum bisa dihasilkan di Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen membantu petani untuk meningkatkan produksi varietas Atlantik secara bertahap dan melakukan pendampingan untuk pengembangan bibit unggul," ujar Enggartiasto.

Kebijakan impor tidak akan diterapkan jika produksi dalam negeri telah mencukupi dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri. Selain itu, sesuai amanat
Presiden Joko Widodo, Kemendag dan Kementan berupaya terus memberikan perhatian kepada petani dan peternak agar mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Pemerintah akan meminta keterlibatan perwakilan petani untuk ikut memberi masukan dalam penyusunan kebijakan. Diharapkan, keterlibatan petani dapat menyelesaikan masalah dalam jangka panjang," lanjut Enggartiasto.

Mendag juga mengimbau sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) dapat membantu menyerap produksi kentang dalam negeri. "Diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan para stakeholders untuk membantu petani melalui program CSR-nya," tambah Enggartiasto.

Selain meminta penghentian impor kentang, dalam pertemuan itu petani juga meminta agar pemerintah melakukan pembinaan kepada petani kentang, menyalurkan pupuk bersubsidi, serta kembali meninjau kesepakatan perdagangan internasional.

Dalam dua minggu, Mendag dan Mentan berencana mengunjungi Dieng, Jawa Tengah. Kunjungan ini bukan hanya untuk meninjau dan berdiskusi mengenai permasalahan kentang, melainkan juga melihat bagaimana proses budidaya produk hortikultura di lapangan.

Impor Hortikultura

Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.

Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana UPTP I.

Pada 2016, izin impor kentang segar/dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton.

Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai 3,05 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 39 miliar (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS) . Sementara, ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai 2,04 juta AS.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com