KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) memindahkan tanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi bagi awak kapal perikanan (AKP) dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan ( BPPSDM KP).
Hal tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya Kementerian KP dalam menjaga keamanan dan keselamatan para AKP. Kebijakan ini pun tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor B.933/MEN-KP/V/2024.
Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta mengatakan, SE tersebut bukan hanya sekadar perubahan administratif saja, tetapi juga menjanjikan kejelasan dan konsistensi dalam proses penerbitan sertifikat AKP.
“Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan keamanan perkapalan, karena memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan standar yang ketat," ucap Nyoman dalam keterangan persnya, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi
Nyoman memaparkan, surat edaran tersebut mengatur beberapa aspek terkait keselamatan, kesejahteraan, serta keamanan AKP, mulai dari penyediaan blangko sertifikat sampai pengesahan program pendidikan maupun pelatihan.
“Langkah ini juga didasarkan pada ratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Watchkeeping untuk Personel Kapal Perikanan 1995, yang menegaskan pentingnya standar internasional dalam pelatihan dan sertifikasi AKP,” jelasnya.
Di samping itu, kata dia, melalui kerja sama antarlembaga dan negara, Kementerian KP memastikan bahwa awak kapal akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, termasuk ketika bekerja di kapal asing, karena sertifikat yang diterbitkan sesuai standar internasional.
“Dengan langkah ini, Kementerian KP tidak hanya mengubah tata kelola administratif, tetapi juga membuka pintu bagi kemajuan yang lebih besar dalam industri perikanan,” ujar Nyoman.
Baca juga: 103 Lulusan Sekolah Menengah Kementerian KP Akan Dikirim Bekerja ke Luar Negeri
“Masyarakat dapat yakin bahwa setiap awak kapal yang bersertifikat memiliki keterampilan dan keahlian yang teruji secara ketat, sehingga membawa manfaat yang nyata bagi keberlanjutan sektor perikanan nasional dan internasional,” sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono turut menekankan kebijakan peralihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan peran BPPSDM KP sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan, dan peralihan ini adalah langkah maju dalam arah yang benar," ungkapnya.