KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di Bogor, Jawa Barat, pada akhir April 2024.
Acara itu digelar dengan kolaborasi bersama Organisasi Pangan Dunia ( FAO) I Fish Project serta Lembaga Sertifikasi Profesi Konservasi dan Jasa Kelautan (LSP KJK) yang merupakan kerja sama dengan
Lewat gelaran tersebut, KPP berupaya meningkatkan standar kompetensi pengelolaan sidat dan arwana serta pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (P3E) perairan darat.
Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa Konvensi RSKKNI dapat menghasilkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berisi rumusan kemampuan kerja.
Rumusan tersebut dapat diterapkan oleh sumber daya manusia (SDM) KP melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, termasuk sertifikasi tenaga kerja budi daya perikanan.
“SKKNI dapat membantu pengelolaan perikanan di perairan darat di Indonesia yang luas memenuhi kaidah pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal dan pengguna. Dengan demikian, pengelola dan masyarakat sebagai subyek pemanfaatan perairan darat dapat berjalan beriringan," ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kedudukan SKKNI, lanjut dia, strategis untuk menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia pada sistem standardisasi dan sertifikasi nasional.
SKKNI sendiri dapat digunakan oleh institusi pendidikan, pelatihan, industri, dan lembaga sertifikasi profesi untuk pengembangan materi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Adapun sertifikasi itu berguna untuk pengembangan program dan kurikulum, rekrutmen, ataupun penilaian unjuk kerja serta.
“Dalam hal ini, Pusat Pelatihan KP memiliki peran untuk terlibat dalam pembakuan SKKNI tersebut,” ucap Nyoman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelatihan KP Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan, untuk mewujudkan SKKNI sebagai acuan peningkatan SDM KP, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Konvensi ketiga bidang RSKKNI dapat menghasilkan SKKNI yang termanfaatkan dengan baik. Kita semua tahu bahwa saat ini banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk menembus pasar ekspor, termasuk untuk ikan sidat dan juga ikan arwana. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha dan pemerintah," papar Lilly.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka
Lewat SKKNI, lanjut dia, KKP berharap cara budi daya ikan sidat dan ikan arwana dapat meningkatkan pemenuhan komoditas dan pasar ekspor.
Sementara itu, pengelolaan perikanan juga menjadi poin utama yang saling berkesinambungan untuk keberlanjutan ekosistem dengan memanfaatkan ekonomi, kelestarian sumber daya, serta aspek sosial seimbang.
Kerangka P3E juga turut diterapkan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah pengelolaan.
SKKNI tersebut juga akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama, yakni standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, dan sertifikasi kompetensi oleh lembaga independen.
“Rancangan tiga SKKNI akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perangkat lunak berupa struktur kurikulum, program pelatihan, modul untuk kegiatan pelatihan, serta materi uji kompetensi untuk kegiatan sertifikasi kompetensi,” jelas Lilly.
Dia menambahkan, KKP juga akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai salah satu upaya untuk mengaualifikasi profesi pada ketiga bidang SKKNI.
KKNI akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM bidang kelautan dan perikanan.
Baca juga: KKP Siapkan Sistem untuk Pantau Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster
Dengan pengacuan secara nasional, keberterimaan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara lain yang telah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia, seperti Asia Tenggara, Asia Pasifik, Korea, dan Australia, dapat terjamin mutu dan kualitasnya sesuai dengan standar.
Konvensi RSKKNI dihadiri oleh 110 peserta luring yang terdiri dari tim perumus, tim verifikasi, tim pembahas, perwakilan berbagai lembaga, dan stakeholder.
Selain itu, terdapat 170 peserta daring yang merupakan pengguna tenaga kerja, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, asosiasi industri jasa kelautan, pemerintah, lembaga diklat, dan pakar atau praktisi yang memanfaatkan secara langsung SKKNI tersebut.