KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) bekerja sama dengan The United States Agency for International Development ( USAID) untuk meningkatkan kompetensi petugas pelaksana Port State Measures Agreement (PSMA) di Indonesia.
PSMA sendiri merupakan persetujuan yang memberdayakan pelabuhan perikanan untuk mengawasi illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantas IUUF yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Lewat pelatihan itu, petugas port state measures agreement (PSM) di pelabuhan-pelabuhan Indonesia diharapkan mampu melakukan inspeksi sesuai prosedur keamanan yang ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen, alat penangkapan ikan, pemantauan aktivitas perikanan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran. Dengan demikian, praktik IUUF dapat dicegah, dihalangi, dan diberantas.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian KP I Nyoman Radiarta mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari program kerja sama hibah luar negeri, yakni Grant Implementation Agreement on Marine and Fisheries Portfolio (GIA-MFP) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2027.
Pelatihan juga ikut melibatkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) serta National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
"Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan ekonomi biru yang saat ini sedang digaungkan Kementerian KP. Salah satu isu yang masih menjadi ancaman adalah praktik IUUF yang sampai saat ini masih marak terjadi," ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
Adapun ekonomi biru, lanjut Nyoman, menjadi acuan utama untuk memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan yang bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia.
“Indonesia sebagai negara maritim memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber daya laut dan memastikan bahwa mereka tetap tersedia bagi generasi mendatang," tuturnya.
Dalam kerangka PSM, jelas Nyoman, pemerintah memiliki fungsi kontrol untuk memastikan bahwa kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia beroperasi dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan.
Melalui PSM, Indonesia berkontribusi pada upaya global dalam menjaga sumber daya laut dunia dan mempromosikan praktik perikanan yang berkelanjutan.
Adapun sebanyak 20 peserta mengikuti pelatihan teoritis pada Senin (16/10/2023) dan Selasa (17/10/2023) di Bogor, Jawa Barat. Agenda dilanjutkan dengan pelatihan praktik pada Rabu (18/10/2023) dan Kamis (20/10/2023) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Jakarta Utara.
Para peserta berasal dari Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber (PPS) Daya Perikanan, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bungus Padang, PPS Bitung Sulawesi Utara (Sulut), dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Bali.
Kemudian, perwakilan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Pangkalan PSDKP Bitung Sulut, Pangkalan PSDKP Benoa Bali, Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar Bali, BKIPM Jakarta, BKIPM Manado, serta BKIPM Padang.
Nyoman berharap, melalui pelatihan tersebut, sinergi yang kuat dapat terjalin antara pengawas perikanan, syahbandar perikanan, dan petugas karantina ikan di pelabuhan perikanan.
Ia juga berharap, melalui pelatihan itu, akan terbentuk sebuah jaringan komunikasi dan koordinasi, baik di internal Kementerian KP maupun lintas kementerian, khususnya dalam penerapan ekonomi biru.
"Saya berharap, melalui penerapan PSM, kita dapat berkontribusi dalam mendukung keberhasilan salah satu strategi implementasi kebijakan ekonomi biru Kementerian KP yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menandatangani PSMA yang merupakan inisiatif Food dan Agriculture Organization (FAO) sejak 2009 dan secara resmi meratifikasi pada 2016.
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43/2016 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Pada 2019, terbit regulasi turunan Perpres Ratifikasi PSM dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Selanjutnya, pada 2020, terbit regulasi penetapan Pelabuhan PSM dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Sebelumnya, Menteri KP mengatakan bahwa IUUF menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUUF juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara. Karena itu, Menteri Trenggono berkomitmen untuk memerangi IUUF, termasuk melalui penerapan PSMA.