Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster, Kementerian KP Pastikan Pengaturan Pengelolaan BBL

Kompas.com - 14/10/2023, 09:50 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kementerian KP memastikan pengaturan ulang pengelolaan BBL, kepiting, dan rajungan  untuk menjaga keberlanjutan sumber daya.DOK. Humas Kementerian KP Kementerian KP memastikan pengaturan ulang pengelolaan BBL, kepiting, dan rajungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya.

 

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) memastikan pengaturan ulang pengelolaan benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta memperkuat pengembangan budidaya. 

Pengaturan ulang yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik itu terlihat melalui pengaturan penangkapan BBL berbasis kuota.

Kementerian KP juga berupaya mengembangkan budidaya BBL melalui dukungan alih teknologi dan investasi.

Kepala Biro Hukum Kementerian KP Effin Martiana menyampaikan, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. 

Penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL. Kuota penangkapan BBL ditetapkan Menteri KP berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. 

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Teken Kerja Sama dengan ITB

Selain itu, penangkapan BBL juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan ada mekanisme pelaporan secara berjenjang, agar dapat dipantau secara ketat,” ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik Dengan Stakeholder Perikanan di Lombok, Jumat (13/10/2023).

Effin juga menegaskan, tata kelola BBL saat ini mengedepankan pengembangan pembudidayaan BBL, baik melalui skema budidaya di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Effin menjelaskan, pembudidayaan BBL di luar wilayah Indonesia dilaksanakan dengan skema investasi yang mengharuskan investor melakukan pembudidayaan di Indonesia. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti perjanjian antarpemerintah dengan pemerintah negara asal investor, kewajiban membentuk perusahaan terbatas berbadan hukum Indonesia, bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Perikanan Budi Daya dan memperoleh BBL dari BLU, serta melaksanakan kewajiban pelepasliaran BBL sebanyak dua persen setiap panen.

Baca juga: Kementerian KP Gandeng Flinders University Perkuat SDM Pengelola Kawasan Konservasi dan BMKT

“Dalam pengaturan investasi budidaya BBL ini, ada prosedur ketat yang tujuannya untuk proses alih teknologi sehingga budidaya dalam negeri semakin berkembang”, ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (14/10/2023).

Kolaborasi dengan stakeholder

Pada kesempatan itu, Aris Budiarto yang mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian KP mengatakan, penangkapan BBL harus dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh sebab itu, Kementerian KP saat ini sedang melakukan kajian bersama Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Kajian itu untuk menentukan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan JTB dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang akan dijadikan dasar dalam penetapan kuota penangkapan BBL

“Saat ini, kami sedang melaksanakan kajian bersama dengan Komnas Kajiskan untuk penentuan kuota penangkapan BBL tersebut,” ujar Aris.

Baca juga: Kementerian KP Optimalkan Program SPV untuk Tingkatkan Produktivitas Budi Daya Perikanan

Sementara itu, Direktur Pakan dan Obat Ikan Kementerian KP Ujang Komaruddin menyampaikan, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan budi daya BBL. 

Selain lahan yang luas, kata dia, keberadaan BBL juga melimpah di perairan Indonesia. 

Untuk itu, Ujang mengajak semua stakeholder mengembangkan teknologi pembesaran dan pembenihan serta sarana dan prasarana budidaya lobster.

“Potensi budi daya lobster ini menyebar luas dari Sabang sampai Merauke. Kami juga memiliki enam UPT yang secara khusus ditugaskan untuk pengembangan budi daya termasuk lobster,” kata Ujang. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian KP Gemi Triastuti menyampaikan, konsultasi publik yang dilakukan Keemnterian KP merupakan upaya untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Upaya tresebut untuk penyempurnaan regulasi pengelolaan BBL, kepiting, dan rajungan. 

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

“Kami sangat menghargai adanya peran serta dari akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri ini," ujar Gemi.

Sebagai informasi, Kementerian KP melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Lombok pada Jumat (13/10). 

Konsultasi Publik kedua ity dihadiri berbagai stakeholder terkait, termasuk pmerintah daerah, asosiasi pembudidaya, asosiasi nelayan penangkap, dan akademisi. 

Konsultasi publik pertama dilaksanakan di Sukabumi pada bulan lalu, Jumat (29/9/2023).

 

 

Terkini Lainnya
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kukuhkan 4 Guru Besar Vokasi, Menteri Trenggono Dukung Transformasi Pendidikan KP
Kukuhkan 4 Guru Besar Vokasi, Menteri Trenggono Dukung Transformasi Pendidikan KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ikan Jade Perch Potensial Dibudidayakan di Indonesia, Menteri Trenggono: Sesuai Geografis Indonesia
Ikan Jade Perch Potensial Dibudidayakan di Indonesia, Menteri Trenggono: Sesuai Geografis Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking
Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Adakan Pelatihan Budi Daya Perikanan untuk Negara-negara Afrika
Kementerian KP Adakan Pelatihan Budi Daya Perikanan untuk Negara-negara Afrika
Kementerian Kelautan dan Perikanan
KSBM Biak Sukses Kirim 13,3 Ton Ikan Segar, Wujud Dampak Positif Program Kalamo
KSBM Biak Sukses Kirim 13,3 Ton Ikan Segar, Wujud Dampak Positif Program Kalamo
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hijaukan Pesisir Pangandaran, Kementerian KP, Pemda, dan Masyarakat Tanam 700 Pohon
Hijaukan Pesisir Pangandaran, Kementerian KP, Pemda, dan Masyarakat Tanam 700 Pohon
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sokong Usaha Masyarakat, Kementerian KP Perkuat Kinerja Keuangan BLU 
Sokong Usaha Masyarakat, Kementerian KP Perkuat Kinerja Keuangan BLU 
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lantik 2.023 Taruna dan Taruni, Kementerian KP Siap Tempa Mereka Hingga Jadi SDM KP Unggul
Lantik 2.023 Taruna dan Taruni, Kementerian KP Siap Tempa Mereka Hingga Jadi SDM KP Unggul
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri KP: Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Harus Dimanfaatkan Negara dengan Baik
Menteri KP: Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Harus Dimanfaatkan Negara dengan Baik
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Disebut Jadi Incaran Perusahaan Perikanan Luar Negeri
Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Disebut Jadi Incaran Perusahaan Perikanan Luar Negeri
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Keberlanjutan Konservasi Channa, Kementerian KP Gelar “Kontes Channa” di Depok
Dukung Keberlanjutan Konservasi Channa, Kementerian KP Gelar “Kontes Channa” di Depok
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke