KOMPAS.com – Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir Institut Pertanian Bogor (IPB) University Dietriech G Bengen menyoroti aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 berupa peraturan menteri (permen) yang saat ini tengah disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP).
"Permen ini menjadi penentu apakah regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut benar-benar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sebagaimana yang disebutkan dalam PP atau justru mengeksploitasi hasil sedimentasi utamanya pasir laut untuk kepentingan ekonomi semata," papar Dietriech," paparnya melalui keterangan persnya, Sabtu (3/6/2023).
“Jadi, itu tidak sembarang, misal ada sedimen, sedimennya itu di mana, kandungannya apa saja, kalau mau diambil maka ambilnya bagaimana. Semua harus dilihat secara holistik dan terpadu. Maka itu penentunya di permen," lanjutnya.
Dietriech menyebutkan, hasil sedimentasi perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak mengganggu berbagai aktivitas di laut.
Baca juga: Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran
Dia mencontohkan, sedimentasi menyebabkan pendangkalan alur yang dapat menghambat produktivitas pelayaran dan nelayan. Selain itu, hasil sedimentasi yang masuk ke ekosistem terumbu karang bisa menyebabkan kerusakan.
Akademisi yang pernah mengenyam pendidikan di Prancis tersebut menilai, penggunaan teknologi dan sistem pengawasan sangat diperlukan untuk mendukung tata kelola hasil sedimentasi di laut.
Penggunaan itu berguna untuk memastikan pengambilan hasil sedimentasi tidak berdampak buruk pada kelangsungan ekosistem laut di sekitarnya.
"Hasil sedimentasi memang perlu dikelola. Jadi kita anggap bahwa ini suatu pengelolaan yang harapannya bisa menjadi lebih baik ya dalam pemanfaatannya itu. Maka terlepas dari PP-nya, hal yang menentukan ini menjadi baik adalah permennya," imbuh Dietriech.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Pemerhati Khawatirkan Kandungan Mineral Lain Ikut Terbawa
Terkait penyusunan permen tersebut, Kementerian KP membentuk tim kajian integratif yang berperan dalam menjamin pengelolaan hasil sedimentasi tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pembentukan tim kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim ini terdiri dari institusi pemerintah, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.
Dietriech mengatakan, PP memberi mandat bahwa pelaksanaan dilaksanakan melalui permen.
“Supaya permen tadi memenuhi kaidah-kaidah yang kaitannya dengan keberlanjutan ekosistem serta keberlanjutan penghidupan dan kehidupan masyarakat, maka di situ perlu ada tim kajian integratif yang mantap,” ujarnya.
Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan