KOMPAS.com – Guru Besar Ilmu Ekologi Pesisir Institut Pertanian Bogor (IPB) University Dietriech G Bengen mengatakan, pengelolaan sedimentasi di laut harus mengutamakan kepentingan ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"PP ini seyogyanya memberikan arahan bagaimana hasil sedimentasi yang ada dapat dikelola agar dapat memberikan manfaat secara ekologi, sosial, dan ekonomi bagi keberlanjutan ekosistem serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Intinya adalah itu,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (3/6/2023).
Dietriech menyebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut sangat penting dan kebijakan terkait hal ini dibuat tidak hanya untuk mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi, tetapi juga perencanaan, pengelolaan, pengendalian, hingga pengawasannya.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Pemerhati Khawatirkan Kandungan Mineral Lain Ikut Terbawa
“Mengenai apakah hasil sedimentasi mengandung pasir yang bisa dipakai untuk reklamasi dan segala macam, itu kan pemanfaatan sedimennya, ya," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil sedimentasi di beberapa bagian perairan Indonesia dapat mengganggu ekosistem pesisir dan juga kegiatan masyarakat nelayan.
Pengelolaan hasil sedimentasi, baik yang dihasilkan dari aktivitas di daratan maupun di wilayah pesisir dan laut, salah satunya dapat mengakibatkan pendangkalan alur yang menyebabkan kapal nelayan tidak bisa melintas.
“Jika sedimen masuk ke alur pelayaran kapal dapat menimbulkan pendangkalan yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas pelayaran,” katanya.
Dietriech mengatakan, pemanfaatan sedimentasi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem, salah satunya terumbu karang.
Baca juga: Urgensi Menimbang Ulang Rencana Pelarangan Ekspor Pasir Silika
Dia menyebutkan, ekosistem terumbu karang bisa rusak jika tertutupi sedimen yang terbawa arus secara terus menerus.
“Jika sedimen masuk ke ekosistem terumbu karang, mengendap, dan menutupi terumbu karang, maka mati juga terumbu karangnya," paparnya.
Dalam jangka panjang, kerusakan terumbu karang dapat mempengaruhi keberadaan pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau dataran di sekitarnya.
Di sisi lain, hasil sedimentasi juga dapat menjaga kelestarian ekosistem pesisir, salah satunya mangrove.
Sedimen yang mengandung bahan organik dapat menjadi sumber unsur hara yang baik bagi pertumbuhan mangrove. Namun, sedimentasi yang tidak terkendali juga dapat mengancam kelestarian mangrove.
“Bila di pesisir terdapat mangrove, maka sedimen dapat terjebak di mangrove. Tapi kalau mangrove tidak ada, bukan hanya alur kapal yang terganggu, tapi sedimen ini bisa terbawa jauh keluar dan mengendap menutupi terumbu karang. Sedimen yang halus itu bisa tersuspensi arus yang kuat,” ujarnya.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis
Dietriech pun mengapresiasi adanya tim kajian integratif yang akan dibentuk Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono yang melibatkan pihak-pihak di luar pemerintah, termasuk akademisi dan pegiat lingkungan.
Dengan begitu, kata dia, pengelolaan berjalan sesuai koridor untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Yang paling penting sekarang, PP itu kan tidak bisa jalan kalau tidak ada aturan turunannya, yaitu peraturan menteri (permen),” ungkapnya.
Dietriech mengatakan, tugas saat ini adalah mengawal permen tersebut agar bisa menjamin pengelolaan hasil sedimentasi sehingga bisa menjaga keberlanjutan ekosistem serta penghidupan dan kehidupan masyarakat.
Adapun pemerintah menerbitkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023.
Kebijakan itu menyebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, serta mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Baca juga: Apa Itu Ekspor Pasir Laut Indonesia dan Negara Mana yang Diuntungkan?
Pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus.
Lalu wilayah izin usaha pertambangan, alur pelayaran, dan zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi.