Bantah Denda Nelayan Rp 3 Miliar, Kementerian KP Tegaskan Sanksi Administratif Dikenakan secara Adil

Kompas.com - 02/05/2023, 13:36 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ilustrasi kapal-kapal milik nelayanDOK. Humas Kementerian KP Ilustrasi kapal-kapal milik nelayan

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan KP) Laksamana Muda (Laksda) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin membantah dugaan penetapan denda Rp 3 miliar kepada nelayan yang melakukan pelanggaran sehingga mereka kesulitan melaut.

"Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP belum pernah mengenakan denda administratif sebesar Rp 3 miliar terhadap pelaku usaha penangkapan ikan, jadi tidak benar informasi tidak dapat melaut karena terkena denda administratif Rp 3 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Adin mengungkapkan, Kementerian KP selama ini selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha terhadap pelaku usaha yang diberikan sanksi administratif.

Ia tak mengelak bahwa pihaknya memang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Terlebih, terhadap pelaku usaha yang menggunakan kapal berukuran besar.  

Menurut Adin, setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harus ditertibkan.

Baca juga: Apa Sanksi bagi PNS yang Melanggar Aturan? Ini Penjelasannya

"Terlebih lagi pelanggaran dalam waktu lama menggunakan kapal berukuran besar sangat merugikan bagi upaya pengelolaan perikanan bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.

Adin mengungkapkan, penertiban kepada pelaku usaha yang melanggar tetap akan mengutamakan asas keadilan.

Selain itu, kata dia, penertiban pelaku usaha yang sengaja melanggar juga perlu dilakukan karena telah merugikan para pelaku usaha dan nelayan lainnya yang patuh.

Adin menyayangkan, adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar.

Apalagi, para pihak tersebut cenderung menghasut kalangan nelayan untuk menghambat penerapan kebijakan yang justru ditujukan bagi keberlanjutan perikanan nasional di masa depan tersebut.

Baca juga: Kisah Ani Saputra, Penyuluh Perikanan yang Sukseskan Program Kalaju

"Kementerian KP sangat menyayangkan upaya mengelak dari sanksi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ucap Adin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penerapan sanksi di kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan sanksi administratif yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Meski demikian, kata Adin, pihaknya tidak serta merta mengenakan sanksi begitu saja karena tetap ada proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Ada tahapan yang diberlakukan dalam pemberian sanksi administratif. Terkait kasus yang sedang ditangani saat ini, dendanya belum ditetapkan, masih proses pemeriksaan. Kapalnya gross tonnage (GT)-nya besar di atas 150-GT, menangkap tidak sesuai DPI lebih dari 1 bulan, menangkap cumi," jelasnya.

Baca juga: Bisakah Tinta Cumi-cumi Dikonsumsi? Ini Kata Ahli Gizi

Penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi

Sebagai informasi, Kementerian KP sudah memberlakukan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan pascaproduksi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola perikanan nasional.

Melalui mekanisme tersebut, PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Selain perbaikan dalam teknis pemungutan PNBP, PNBP Pascaproduksi diorientasikan untuk memperbaiki banyak hal, antara lain perbaikan data dan statistik perikanan nasional, perbaikan tata kelola pelabuhan pangkalan, serta perbaikan tata kelola kapal perikanan.

Dalam aturan baru tersebut ada sejumlah kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi setelah mendapatkan izin menangkap ikan.

Baca juga: Datang ke Lampung, Jokowi Bakal Cek Kondisi Jalan Rumbia yang Mirip Kolam Ikan

Adapun kewajiban itu, antara lain setiap produksi ikan hasil tangkapan  yang akurat harus sesuai dengan kondisi riilnya. Hal ini sesuai dengan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Penghitungan Mandiri (LPM).

Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat pula.

Selain itu, pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut.

Catatan dan bukti transaksi diperlukan untuk disampaikan saat Tim Kementerian KP melakukan verifikasi.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor B.1337/MENKP/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022, kapal pengangkat ikan dan kapal pengangkut ikan yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Menteri KP harus menggunakan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT).

Aplikasi tersebut berfungsi sebagai pengajuan permohonan Standar Laik Operasi, pengajuan permohonan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan Log Book Penangkapan Ikan, pengajuan permohonan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan menyampaikan LPM.

Aplikasi e-PIT nantinya juga akan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan PIT secara keseluruhan.

Terkini Lainnya
Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar
Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University
Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru
Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri
Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan
Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 
Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon
Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV
Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS
Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke