KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan ( Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu turunan dari peraturan tersebut mengenai pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
“Kami harus memikirkan lebih lanjut mengenai aturan turunannya akan seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat. Ini juga menjadi bukti penting dari berlangsungnya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT),” ungkap Menteri Trenggono saat membuka Rakernis DJPT, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik
Sebagai informasi, Rakernis DJPT diikuti sekitar 300 peserta yang turut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serta stakeholders terkait. Rakernis ini akan berlangsung hingga 21 Maret 2023.
Menteri Trenggono menyebutkan, perjalanan dari PP ini terbilang cukup panjang, kurang lebih sekitar dua tahun untuk akhirnya dapat diundang-undangkan.
“Maka dari itu perlu untuk mengumpulkan berbagai masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait agar segera dapat memberikan dampak dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kementerian KP Bakal Perkuat Pengaturan Budi Daya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan
Ke depan, Menteri Trenggono berharap, penangkapan ikan terukur berbasis kuota bisa memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia.
“Semoga ke depannya tidak ada lagi keluhan yang datang, misalnya saja soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar bersubsidi. Sebab, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah memiliki data masing-masing mengenai berapa jumlah nelayan, sarana, dan prasarananya. Dari situ akan menghasilkan kaya sekali atau sejahtera, kata miskin tidak ada,” jelas Menteri Trenggono.
Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJTP) Zaini Hanafi mengatakan, Rakernis DJTP merupakan salah satu agenda pertemuan yang sangat penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder perikanan tangkap
Menurutnya, seluruh stakeholder yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya dapat menghimpun masukan dan dukungan dari para seluruh pihak.
“Melalui Rakernis ini, kami berharap akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pengembangan kampung nelayan maju,” ujar Zaini.