KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan (stock assessment).
Penguatan budi daya jenis ikan baru dan pengkajian stok ikan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Adapun peraturan tersebut dibahas melalui Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian KP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan (BRSDM).
Baca juga: Kementerian KP Rilis Capaian Pengembangan SDM, BRSDM Pegang Peranan Penting
Kepala BRSDM, I Nyoman Radiarta mengatakan, substansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan itu diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F.
“(Dari aturan ini) kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," ujarnya saat membuka sosialisasi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Nyoman menjelaskan, pengaturan terkait jenis ikan baru yang akan dibudidayakan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Pengaturan tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan bahwa ikan baru yang akan dibudidayakan itu tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain/invasif, lingkungan, maupun habitat yang ada.
“Oleh karena itu,diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan,” jelas Nyoman.
Ia mengungkapkan, Perpu Ciptaker juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok yang memadai.
Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik
“Hal tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan rencana pengelolaan perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan,” imbuh Nyoman.
Lebih lanjut ia mengatakan, penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Permen KP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (SDI).
"Semoga acara ‘Sosialisasi Perpu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ciptaker’ dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak," tutur Nyoman.
Sementara itu, Perancang Perpu Madya Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Latifah Rahmi Nasution mengatakan, Perpu Ciptaker merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.
Baca juga: Perekonomian Tiga Sektor, Apa Sajakah Itu?
Melalui Perpu Ciptaker, kata dia, pemerintah berupaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, memberdayakan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Menurut Latifah, Perpu Ciptaker dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Hal tersebut dilakukan mengingat akan adanya potensi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi jika undang-undang (UU) dibuat melalui prosedur biasa.
Prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan kepastikan dibutuhkan untuk mengatasi adanya kondisi atau keadaan mendesak.
"Penerbitan Perpu Ciptaker merupakan upaya strategis pemerintah untuk mengantisipasi risiko gejolak perekonomian global imbas perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan di sejumlah negara," ujar Latifah sebagai narasumber sosialisasi.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Dinilai Membahayakan Negara dan Kontra Reformasi
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah melakukan reformasi struktural melalui Perpu Ciptaker guna memastikan terus terjaganya iklim investasi yang kondusif terutama menjamin kepastian bagi dunia usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang memengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.
"Perpu Ciptaker sebagai upaya percepatan dalam mendukung program pemerintah," tambah Latifah.
Ia mengatakan, pesan kunci penerbitan Perpu Ciptaker sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Partisipasi publik secara substantif telah dilakukan dengan menjaring aspirasi publik serta menindaklanjutinya dengan melakukan perubahan material dari UU Ciptaker menjadi Perpu Ciptaker,” imbuh Latifah.
Baca juga: Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas Gelar Sosialisasi Aturan di NTT
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh seluruh perwakilan Unit Eselon I lingkup Kementerian KP dan disiarkan secara live streaming melalui YouTube BRSDM TV.
Selain seluruh perwakilan Unit Eselon I Kementerian KP, hadir pula sebagai narasumber sosialisasi, yaitu Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budi Daya Kementerian KP Nono Hartanto dan Ketua Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Indra Jaya.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengaku optimistis bahwa regulasi tentang ciptaker akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan iklim usaha sektor kelautan dan perikanan sebagai motor penggerak ekonomi, terutama selama masa resesi global.
"Salah satu caranya adalah dengan menyeimbangkan ekonomi dengan ekologi," tutur Trenggono.