KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KP) terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) KP sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu upaya tersebut adalah penyuluhan atau pendampingan kelompok pelaku usaha KP di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Pendampingan tersebut dilakukan penyuluh perikanan di bawah sembilan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) se-Indonesia.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian KP I Nyoman Radiarta mengatakan, penyuluh KP bertugas meningkatkan kualitas kelompok usaha yang didampinginya berdasarkan target yang telah ditetapkan.
“Para penyuluh berkewajiban membuat laporan hasil peningkatan kelompok secara berkala,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kementerian KP dan Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi Angkat Potensi Perikanan lewat Program SFV
Kegiatan para penyuluh KP, antara lain mendampingi proses produksi hingga ke pemasaran, desiminasi teknologi, hingga menjadi perantara antara kelompok usaha dengan perbankan untuk pinjaman modal.
Penyuluhan tak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga secara daring melalui aplikasi, website, media sosial, dan lainnya.
Nyoman menyebutkan, pelaksanaan pendampingan usaha KP juga tak lepas dari capaian positif penyuluhan KP pada 2022.
Capaian tersebut meningkatkan kelas kelompok sebanyak 1.836 kelompok dari target 1.800. Kemudian, kelompok yang disuluh sebanyak 46.536 kelompok dari target 45.000. Capaian berikutnya adalah pembentukan kelompok sebanyak 3.655 kelompok dari target 3.000.
Adapun kelompok-kelompok usaha tersebut diharapkan berbadan hukum, seperti koperasi sehingga jelas susunan kepengurusan, anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART), laporan keuangan, dan pertanggung jawabannya.
Baca juga: Kementerian KP Latih Peserta Didik lewat Festival Kewirausahaan
Kelompok usaha yang telah mendapatkan penyuluhan, antara lain Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), dan Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar).
Ada pula kelompok lain yang mendapatkan penyuluhan, seperti Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Kelompok lain yang mendapatkan penyuluhan adalah yang berada dalam kawasan wisata, khususnya pariwisata bahari yang berkoordinasi dengan para penyuluh perikanan di lapangan sesuai bidangnya masing-masing.
Adapun seluruh penyuluh perikanan tersebut mendukung terhadap Program Prioritas Kementerian KP.
Pada 2022, secara spesifik terdapat alokasi khusus sebanyak 607 penyuluh mendukung program prioritas KKP.
Ada juga 42 penyuluh yang mendukung pelaksanaan evaluasi tingkat efektivitas kegiatan prioritas/bantuan pemerintah lingkup Kementerian KP.
Kemudian, sebanyak 301 penyuluh melakukan pendampingan bantuan sarana prasarana budidaya sistem bioflok.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan sebelumnya mendorong kegiatan penyuluhan kepada masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan.
“Saya juga berpesan kepada para penyuluh perikanan untuk terus berperan aktif mendampingi pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan usaha KP termasuk dalam memfasilitasi akses pengetahuan, teknologi, dan bantuan permodalan,” ujar Menteri Trenggono.
Adapun Kementerian KP terus berupaya menggelar berbagai kegiatan yang sesuai amanat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebagai contoh, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupa pembinaan dan pengembangan melalui program kemitraan.
Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru
Sesuai Pasal 77 Perppu Cipta Kerja, pemerintah turut diminta untuk memberikan pelatihan SDM, meningkatkan daya saing, memberikan dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
Pasal 89 Perppu Cipta Kerja juga meminta pemerintah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan UMKM untuk memberi dukungan manajemen, SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Kemudian, Pasal 90 Perppu Cipta Kerja meminta pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Perppu tersebut juga menghendaki pemerintah untuk mengatur pemberian insentif kepada kemitraan tersebut melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Baca juga: Langkah-langkah Kementerian KP Cetak SDM KP yang Siap Kerja dan Berwirausaha
Pemerintah diminta memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi usaha mikro dan kecil, seperti amanat Pasal 98 Perppu Cipta Kerja.
Dalam pengembangan usaha KP, Pasal 100 Perppu Cipta Kerja meminta pemerintah melakukan inkubasi yang bertujuan untuk menciptakan usaha baru serta menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.
Program inkubasi juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDM terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun Pasal 101 Perppu Cipta Kerja turut mengatur sasaran pengembangan inkubasi, yakni penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi.
Program inkubasi juga diharapkan berkontribusi dalam penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi serta peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Kementerian KP Rilis Capaian Pengembangan SDM, BRSDM Pegang Peranan Penting