KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan ( BRSDM) terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan kepegawaian.
Hal itu menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi satuan pendidikan di lingkup Kementerian KP menjadi one single institute, yaitu Ocean Institute of Indonesia ( OII).
Peningkatan pengelolaan kepegawaian juga dipandang penting dilakukan guna menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran Core Values Aparatur Sipil Negara ( ASN), yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) beberapa waktu yang lalu.
Di tengah dunia yang penuh disrupsi, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas dan kompetensi serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan menjadi mutlak bagi ASN.
Kepala BRSDM, I Nyoman Radiarta mengatakan, Rapat Koordinasi ( Rakor) Pengelolaan Kepegawaian pada 2023 adalah sebuah forum yang tepat untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan kepegawaian.
Baca juga: Kementerian KP Rilis Capaian Pengembangan SDM, BRSDM Pegang Peranan Penting
Menurutnya, pengelolaan kepegawaian atau sumber daya manusia ( SDM) aparatur yang baik akan memudahkan BRSDM mencapai program kerja sekaligus visi dan misinya.
“Kondisi pandemi diketahui semakin hari semakin membaik. Terkait kepegawaian juga banyak yang telah berubah dan aturan mengenai mekanisme kerja juga sudah dikeluarkan, mulai dari kedisiplinan, mekanisme tugas belajar, dan lain-lain,” ujar Nyoman dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.
Hal tersebut disampaikan oleh Nyoman pada Rakor Pengelolaan Kepegawaian dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lingkup BRSDM di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, Rabu (11/1/2023) hingga Kamis (12/1/2023).
Nyoman mengatakan, aturan kepegawaian yang telah berubah tersebut perlu untuk mendapatkan update dari internal Kementerian KP melalui Kepala Biro SDM Aparatur maupun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawain Negara (BKN).
Update tersebut akan memberikan informasi atau insight mengenai regulasi-regulasi kepegawaian nasional baru bagi Kementerian KP.
Baca juga: BRSDM Kementerian KP Dorong Pembangunan SFV lewat Korporasi Digital
“Ini merupakan tugas dari BRSDM sebagai supporting dari lima program prioritas Kementerian KP dalam rangka menyiapkan SDM yang seharusnya unggul terlebih dulu, andal, maju, bertalenta global, dan dinamis,” tambah Nyoman.
Nyoman menjelaskan, kebijakan kelembagaan dan tata laksana birokrasi harus terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Sebab, perubahan kebijakan tersebut harus disikapi dengan baik.
Apalagi hilangnya dua level pejabat struktural selanjutnya akan diikuti hilangnya koordinator dan subkoordinator yang akan digantikan dengan tim atau kelompok kerja semestinya tidak menyebabkan kinerja menjadi lambat atau menurun.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membuat kami bisa lebih leluasa dalam menentukan tim kerja untuk mendukung kinerja organisasi, oleh karena itu budaya kerja juga harus berubah,” ujar Nyoman.
Ia menyebutkan, tidak semua pegawai dapat diundang untuk hadir dalam rakor. Namun, mereka diwakili oleh para kepala satuan kerja, koordinator, dan pengelola ketatausahaan.
Nyoman berharap, para pegawai itu dapat menyebarkan hasil-hasil rakor kepada pegawai lainnya di unit kerja masing-masing melalui pertemuan-pertemuan serupa.
Sementara itu, Sekretaris BRSDM Kusdiantoro mengatakan, rakor tersebut diselenggarakan dalam rangka menyikapi dinamisnya kebijakan terkait pengelolaan kelembagaan dan pengelolaan SDM aparatur dengan terbitnya beberapa peraturan dalam waktu yang berdekatan.
“Maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi terkait peraturan-peraturan yang dimaksud dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya," tutur Kusidantoro.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang harus memiliki pemahaman yang sama, yakni mekanisme kerja baru setelah penyederhanaan birokrasi, pembinaan disiplin pegawai, dan penyeragaman pengelolaan urusan kepegawaian.
Selain kepegawaian, lanjut Kusdiantoro, rakor itu turut membahas mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Upaya tersebut dilakukan untuk menggali potensi dan rencana belanja PNBP pada satuan kerja untuk meningkatkan layanan kepada stakeholder dan peningkatan realisasi PNBP.
Baca juga: Kementerian KP Paparkan Capaian Kinerja Positif Subsektor Pengembangan SDM pada 2022
“Melalui rakor ini, akan ditandatangani kontrak kinerja atas target dan penggunaan PNBP antara kepala unit pelaksana teknis (UPT), kepala pusat, dan Kepala BRSDM, serta kesepahaman tentang mekanisme kerja dan pengelolaan kepegawain serta dokumen kinerja yang selaras antara level 0, level 1, dan level 2,” kata Kusdiantoro.
Sebagai informasi, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono pada Raker) Teknis BRSDM 2022 mengatakan bahwa kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi biru adalah SDM yang unggul.
Oleh karena itu, sambung dia, BRSDM yang nantinya akan bertransformasi harus dapat merumuskan rencana aksi yang implementatif dan konkret.
"Peningkatan dan pengembangan SDM harus dapat terimplementasi dalam program prioritas KP dan menjawab tantangan pembangunan kelautan dan perikanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pemanfaatan inovasi teknologi," tutur Trenggono.