Pengusaha Perikanan Minta PNBP Pascaproduksi Diturunkan, Menteri Trenggono Respons Positif

Kompas.com - 16/01/2023, 18:32 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam acara silaturahmi bersama puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) melalui Zoom meeting, Senin (16/10/2022).
DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam acara silaturahmi bersama puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) melalui Zoom meeting, Senin (16/10/2022).

KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan respons positif terhadap masukan para pelaku usaha perikanan untuk menurunkan besaran indeks penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Monggo, silakan disampaikan besaran persentasenya. Paling penting hasilnya nanti bagus untuk pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Untuk perhitungannya, saya ingin melibatkan pengusaha supaya tidak ada lagi protes ke depannya," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam acara silaturahmi bersama puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) melalui Zoom meeting, Senin (16/10/2022).

Untuk diketahui, pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Peraturan ini berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Baca juga: Kementerian KP Paparkan Capaian Kinerja Positif Subsektor Pengembangan SDM pada 2022

Kementerian KP mengungkapkan, penetapan tarif PNBP pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.

Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan disesuaikan dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 gross ton (GT), Kementerian KP menerapkan indeks sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Merespons peraturan tersebut, para nelayan menilai bahwa indeks tarif 10 persen sangat memberatkan sehingga butuh penyesuaian kembali.

Baca juga: Tolak PNBP Pascaproduksi 10 Persen, Ribuan Nelayan di Tegal Gelar Demonstrasi

Menindaklanjuti usulan itu, Kementerian KP telah mengajukan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.

Trenggono memastikan bahwa masa perubahan peraturan perundangan tersebut akan secepatnya diselesaikan dalam tenggat waktu paling lama satu bulan.

“Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besaran indeks PNBP pascaproduksi yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kami laksanakan. Tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan indeks PNBP pascaproduksi.

Namun, kata dia, besaran indeks PNBP pascaproduksi masih perlu dihitung dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.

"Arahan dari beliau (Menteri KP Trenggono) bahwa PNBP pascaproduksi akan kami turunkan. Jadi itu clear bahwa keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan (penurunan) PNBP akan kami penuhi," katanya.

Oleh karenanya, Zaini meminta para pelaku usaha perikanan saling berdiskusi untuk mencari besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi sesuai kesepakatan.

 

 

 

Terkini Lainnya
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kukuhkan 4 Guru Besar Vokasi, Menteri Trenggono Dukung Transformasi Pendidikan KP
Kukuhkan 4 Guru Besar Vokasi, Menteri Trenggono Dukung Transformasi Pendidikan KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ikan Jade Perch Potensial Dibudidayakan di Indonesia, Menteri Trenggono: Sesuai Geografis Indonesia
Ikan Jade Perch Potensial Dibudidayakan di Indonesia, Menteri Trenggono: Sesuai Geografis Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking
Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Adakan Pelatihan Budi Daya Perikanan untuk Negara-negara Afrika
Kementerian KP Adakan Pelatihan Budi Daya Perikanan untuk Negara-negara Afrika
Kementerian Kelautan dan Perikanan
KSBM Biak Sukses Kirim 13,3 Ton Ikan Segar, Wujud Dampak Positif Program Kalamo
KSBM Biak Sukses Kirim 13,3 Ton Ikan Segar, Wujud Dampak Positif Program Kalamo
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hijaukan Pesisir Pangandaran, Kementerian KP, Pemda, dan Masyarakat Tanam 700 Pohon
Hijaukan Pesisir Pangandaran, Kementerian KP, Pemda, dan Masyarakat Tanam 700 Pohon
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sokong Usaha Masyarakat, Kementerian KP Perkuat Kinerja Keuangan BLU 
Sokong Usaha Masyarakat, Kementerian KP Perkuat Kinerja Keuangan BLU 
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lantik 2.023 Taruna dan Taruni, Kementerian KP Siap Tempa Mereka Hingga Jadi SDM KP Unggul
Lantik 2.023 Taruna dan Taruni, Kementerian KP Siap Tempa Mereka Hingga Jadi SDM KP Unggul
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri KP: Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Harus Dimanfaatkan Negara dengan Baik
Menteri KP: Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Harus Dimanfaatkan Negara dengan Baik
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Disebut Jadi Incaran Perusahaan Perikanan Luar Negeri
Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Disebut Jadi Incaran Perusahaan Perikanan Luar Negeri
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Keberlanjutan Konservasi Channa, Kementerian KP Gelar “Kontes Channa” di Depok
Dukung Keberlanjutan Konservasi Channa, Kementerian KP Gelar “Kontes Channa” di Depok
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke