KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan respons positif terhadap masukan para pelaku usaha perikanan untuk menurunkan besaran indeks penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dari 10 persen menjadi 5 persen.
"Monggo, silakan disampaikan besaran persentasenya. Paling penting hasilnya nanti bagus untuk pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Untuk perhitungannya, saya ingin melibatkan pengusaha supaya tidak ada lagi protes ke depannya," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam acara silaturahmi bersama puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) melalui Zoom meeting, Senin (16/10/2022).
Untuk diketahui, pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Peraturan ini berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.
Baca juga: Kementerian KP Paparkan Capaian Kinerja Positif Subsektor Pengembangan SDM pada 2022
Kementerian KP mengungkapkan, penetapan tarif PNBP pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.
Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan disesuaikan dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.
Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 gross ton (GT), Kementerian KP menerapkan indeks sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.
Merespons peraturan tersebut, para nelayan menilai bahwa indeks tarif 10 persen sangat memberatkan sehingga butuh penyesuaian kembali.
Baca juga: Tolak PNBP Pascaproduksi 10 Persen, Ribuan Nelayan di Tegal Gelar Demonstrasi
Menindaklanjuti usulan itu, Kementerian KP telah mengajukan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.
Trenggono memastikan bahwa masa perubahan peraturan perundangan tersebut akan secepatnya diselesaikan dalam tenggat waktu paling lama satu bulan.
“Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besaran indeks PNBP pascaproduksi yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kami laksanakan. Tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan indeks PNBP pascaproduksi.
Namun, kata dia, besaran indeks PNBP pascaproduksi masih perlu dihitung dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.
"Arahan dari beliau (Menteri KP Trenggono) bahwa PNBP pascaproduksi akan kami turunkan. Jadi itu clear bahwa keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan (penurunan) PNBP akan kami penuhi," katanya.
Oleh karenanya, Zaini meminta para pelaku usaha perikanan saling berdiskusi untuk mencari besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi sesuai kesepakatan.