KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menerima empat kapal rampasan dari Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sebagai dukungan untuk mengembangkan satuan pendidikan KP.
Penyerahan kapal tersebut, secara simbolis diberikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Syaifudin Tagamal kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar di Gedung Mina Bahari III, Kementerian KP, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Sekjen Kementerian KP Antam Novambar mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen menghasilkan lulusan yang unggul dan berjiwa wirausaha.
Baca juga: Pembiayaan Umi: Menumbuhkan Wirausaha yang Responsif Gender
“Komitmen ini guna mendorong perkembangan sosial ekonomi kelautan dan perikanan (KP), serta mewujudkan ekonomi biru yang tangguh untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Menurut Antam, penyerahan empat kapal sitaan illegal unreported and unregulated
(IUU) fishing kepada satuan pendidikan Kementerian KP dapat memberikan dampak lebih nyata dan signifikan.
Utamanya, dampak terhadap upaya pembentukan lulusan yang memiliki kompetensi keahlian menjadi tenaga kerja tangguh, terampil, profesional, dan cerdas di bidang kelautan dan perikanan.
“Ketimbang ditenggelamkan, baiknya kapal rampasan ini dimanfaatkan dengan bijak. Terima kasih kepada Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga proses penyerahan empat unit kapal rampasan kepada Kementerian KP ini dapat terlaksana dengan baik,” jelas Antam.
Ia menyatakan bahwa kapal rampasan senilai Rp 1,480 miliar tersebut akan dimanfaatkan Kementerian KP dengan baik.
Baca juga: Lestarikan Populasi Cumi Bangka, Kementerian KP Rilis Konsep Refugia Perikanan
Dalam hal tersebut, lanjut Antam, Kementerian KP akan menitipkan hibah kapal rampasan dari Kejaksaan RI kepada BRSDM untuk digunakan sebagai pendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) bidang kelautan dan perikanan.
“Saya berharap agar sinergitas antara Kementerian KP dengan Kemenkeu dan Kejaksaan RI yang telah terjalin dengan baik dapat terus berjalan dalam rangka mengembangkan sektor kelautan dan perikanan nasional,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPA Kejagung RI Syaifudin Tagamal mengatakan, penyerahan kapal rampasan tersebut merupakan bentuk kontribusi positif pihaknya dalam rangka mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.
“Selain itu, acara ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pengelolaan aset tindak pidana melalui penetapan status penggunaan (PSP) terhadap aset yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga (KL), khususnya Kementerian KP,” jelasnya.
Baca juga: Tahun 2023, Kementerian KP Fokuskan Kuota Pendidikan untuk Anak Nelayan hingga Petambak Garam
Di samping itu, lanjut Syaifudin, penyerahan kapal rampasan merupakan bentuk kesungguhan dan komitmen Kejaksaan RI dalam penanganan perkara tindak pidana secara konkret.
Kesungguhan tersebut, salah satunya juga tercermin dari upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas pemerintah.
“Pada hakikatnya asset recovery atau perbaikan aset tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset,” ucap Syaifudin.
Perbaikan aset, lanjut dia, juga berkenaan dengan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui sistem lelang, pemanfaatan, hibah maupun penetapan status penggunaan. Salah satunya, seperti dilaksanakan pada acara penyerahan kapal rampasan kepada Kementerian KP.
Baca juga: Kisah Kapal Rampasan Berubah Jadi Pahlawan, Membawa Vaksin Menembus Pedalaman
“Kepada jajaran Kementerian KP, kami harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien,” imbuh Syaifudin.
Sebagai informasi, empat kapal yang dihibahkan Kejaksaan RI kepada Kementerian KP akan akan dibagikan untuk empat satuan pendidikan di lingkup Kementerian KP.
Pertama, Kapal KG 94629 TS yang berada di Pontianak akan diterima oleh Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru.
Kedua, Kapal KG 95118 TS di Pontianak akan diterima oleh Politeknik KP Bitung.
Ketiga, Kapal KH 95758 TS yang juga berada di Pontianak akan diterima oleh SUPM Pariaman.
Keempat, Kapal FBCA.YAYA-3 yang berada di Bitung akan diterima oleh SUPM Sorong.
Baca juga: Legenda Kapal Hantu Flying Dutchman, Mitos atau Fakta?
Pada penetapan status penggunaannya, empat unit kapal rampasan tersebut telah melalui pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penetapan status penggunaan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang ini dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Kementerian KP harus menghasilkan SDM yang mumpuni untuk dapat membangun sektor kelautan dan perikanan.
SDM mumpuni yang dimaksud, yaitu memiliki kemampuan dalam mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), mampu menjawab tantangan yang sangat dinamis, dan menjadi entrepreneur sukses.