JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil menjadi prioritas dalam kebijakan dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP).
"Kementerian KP memiliki lima program besar yang dicanangkan untuk menunjang blue economy atau ekonomi biru. Hal ini dilakukan untuk menunjang kesejahteraan nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan," kata Trenggono.
Hal tersebut dikatakan Trenggono pada peluncuran kajian “Nelayan dan Keadilan Laut: Dampak Undang-undang Perlindungan Nelayan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir bagi Kesejahteraan Nelayan Kecil" hasil kolaborasi Kementerian KP, Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), serta Yayasan Pesisir Lestari, di Ballroom Gedung Mina Bahari III Kementerian KP, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Stok BBM untuk Nelayan Tetap Aman
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjabarkan lima program besar tersebut. Pertama, perluasan wilayah konservasi laut.
Menurutnya, pemerintah menargetkan perluasan wilayah konservasi laut yang tertutup dengan target 30 persen dari luas Indonesia. Per 2021, perluasan konservasi laut telah mencapai 28, juta hektare (ha)
"Pemerintah menargetkan kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta ha pada 2030. Sayangnya, ada tantangan untuk mewujudkannya, yakni degradasi keragaman biota laut karena aktivitas manusia," kata dia,
Kedua, lanjut Menteri Trenggono, penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan.
Menurutnya, pemerintah akan menerapkan zona penangkapan ikan terukur yang dibagi menjadi enam zona penangkapan. Selain itu, pembagian kuota penangkapan ikan akan dilakukan atas dasar basis data dan analisis saintifik, serta melibatkan para pakar.
Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan mengingat terdapat penurunan stok ikan karena penangkapan berlebih dan illegal, serta unreported and unregulated (IUU) fishing atau penangkapan ikan oleh kapal illegal.
“Tim kami menemukan fakta bahwa terdapat 22.000 kapal penangkap ikan Indonesia yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Idealnya, jumlah yang sama juga terdaftar di Kementeian KP. Namun, kapal yang terdaftar (di KKP) hanya 6.000," ujar dia.
"Dengan demikian, terdapat 16.000 kapal yang tidak memiliki izin, tapi tetap melaut dan mengambil ikan,” tambah Trenggono.
Program ketiga, lanjut Trenggono, adalah pengembangan budi daya laut, pesisir, dan pedalaman.
Ia mengatakan, pemerintah mendorong sektor budi daya yang menjadi faktor penting dalam menghadapi pertumbuhan populasi penduduk dan kebutuhan protein.
Adapun produk perikanan unggulan yang akan dikembangkan, yakni udang, kepiting, lobster, serta rumput laut.
Adapun program keempat, kata Trenggono, adalah pengelolaan berkelanjutan bagi pesisir dan pulau kecil.
Menurutnya, pemerintah akan menerapkan Rencana Tata Ruang Laut yang komprehensif, baik di pesisir maupun pulau-pulau kecil. Semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung, dan mitigasi dampak.
Selain itu, setiap pelaksanaan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kebijakan ini dilakukan agar pulau kecil dan pesisir tidak rusak akibat aktivitas ekonomi yang mengeksploitasi laut.
Sementara itu, program terakhir adalah pengelolaan sampah laut.
Trenggono mengatakan, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi sampah di laut. Salah satunya adalah program "Bulan Cinta Laut” yang dimulai pada 2022.
Program tersebut menerapkan berbagai kebijakan, yakni satu bulan dalam satu tahun nelayan diminta untuk tidak mengambil ikan, nelayan mengambil ikan dan mengumpulkan sampah, lalu sampah yang dikumpulkan akan dibayar sesuai harga ikan terendah, serta pengolahan sampah laut untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi.
“Guna mewujudkan visi tersebut, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan,” kata Trenggono.
Chief Executive Officer (CEO) IOJI Achmad Santosa mengatakan, pengimplementasian kebijakan sustainable blue economy yang dicanangkan KKP merupakan keniscayaan mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi dan aset kelautan besar.
Meski demikian, pendekatan tersebut harus berjalan harmonis dengan semangat untuk mewujudkan aspek keadilan sosial (social justices) dan keadilan ekologis (ecological justices).
“Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dan ayat 4,” ujar Santosa.
Santosa melanjutkan bahwa terkait pengimplementasian aspek sosial dan ekologi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pengelolaan Pesisir) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (UU Perlindungan Nelayan).
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan Laut, KKP Gelar Sertifikasi Keselamatan Nelayan
Ia mengatakan, menurut kajian yang dilakukan oleh IOJI dan Yayasan Pesisir Lestari, undang-undang tersebut memberikan dampak peningkatan kesejahteraan nelayan tangkap skala kecil.
Kajian tersebut dilakukan menggunakan metode regulatory impact assessment (RIA) di tujuh wilayah pesisir, yakni Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Maluku.
Walau tidak dimaksudkan untuk membuat generalisasi, hasil studi di tujuh lokasi tersebut dapat menjadi inspirasi para pemangku kepentingan untuk terus menyempurnakan berbagai kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.
“Semoga hasil penelitian tersebut dapat menumbuhkan optimisme sekaligus memanfaatkan tantangan dan peluang di sektor kelautan secara bersama-sama,” tuturnya.