KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Kementerian KP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) terus berkomitmen meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi perairan darat, salah satunya di Sungai Kampar untuk melestarikan ikan belida.
Proses pengelolaan tersebut turut menggandeng Food and Agriculture Organization (FAO) Indonesia dan tetua adat Kabupaten Kampar atau Ninik Mamak.
Kepala BRSDM Kementerian KP, I Nyoman Radiarta mengatakan, pengelolaan kawasan konservasi perairan darat yang berkelanjutan merupakan salah satu implementasi kerja sama antara Kementerian KP dengan FAO melalui proyek I-Fish.
"Kementerian KP bersama FAO berkomitmen memperkuat kerangka pengelolaan keanekaragaman hayati perairan darat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujarnya dalam pertemuan dengan masyarakat adat Kabupaten Kampar, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kembangkan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan SFV dan Rancang OII
Termasuk, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan para tetua adat atau Ninik Mamak se-Kabupaten Kampar.
Nyoman mengatakan, salah satu bentuk praktik konservasi yang berkembang di Kabupaten Kampar ada di Lubuk Larangan.
Konservasi di Lubuk Larangan dikelola dan dimanfaatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal yang telah ada sejak lama dan bertahan hingga saat ini.
Dia pun mengapresiasi peran Ninik Mamak dalam pengelolaan Lubuk Larangan sebagai wilayah yang dijaga untuk melestarikan sumber daya ikan yang ada terutama di Sungai Kampar.
"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari focus group discussion (FGD) yang sudah dilaksanakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Tingkatkan Ekspor Rumput Laut, Kementerian KP Gelar Pelatihan untuk Para Pembudidaya
Kegiatan tersebut, yakni menutup bagian sungai dan danau selama jangka waktu tertentu dari aktivitas perikanan. Kegiatan ini merupakan salah satu konsep konservasi yang tumbuh dari kearifan masyarakat setempat.
Penyelenggaraan kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (2/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022).
Pada jumat (5/8/2022), digelar pula kegiatan “Sosialisasi Status Perlindungan dan Upaya Konservasi Ikan Belida di Sungai Kampar”.
“Harapannya, hasil FGD yang berupa rekomendasi pengelolaan Lubuk Larangan dapat diimplementasikan di setiap daerah," tegas Nyoman.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula serah terima rekomendasi hasil FGD kepada Pemkab Kampar.
Hasil FGD tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan peraturan daerah terkait pengelolaan perairan darat.
Dengan begitu, rekomendasi tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati perairan darat.
Baca juga: Apa Itu Ikan Belida, Bahan Baku Pempek yang Kini Masuk Hewan Dilindungi?
Kepala Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste Rajendra Aryal menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan beragam biodiversitas, dalam hal ini ikan belida yang merupakan sumber daya ikan di Sungai Kampar, perlu dikenalkan pada dunia.
"Ikan belida adalah sumber daya ikan yang langka dan harus menjadi perhatian dunia. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan BRSDM Kementerian KP dan dukungan pemerintah Pemkab Kampar, serta Ninik Mamak yang telah berkomitmen menjaga Lubuk Larangan untuk generasi mendatang,"katanya.
Rajendra juga mengatakan, hal tersebut hanya dapat terwujud jika semua pihak dapat bergandengan tangan bersama menjaga Sungai Kampar dengan pendekatan kearifan lokal.
“Indonesia dengan penyelenggara Presidensi G20 memiliki posisi yang strategis untuk mengenalkan konservasi perairan darat pada dunia," ujarnya.
Sementra itu, Bupati Kabupaten Kampar Kamsol mengatakan, konservasi perairan darat merupakan hal penting dalam mewujudkan ketahanan pangan Nasional. Terlebih, produksi perikanan Riau sekitar 75 persen ditopang Kabupaten Kampar.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat hampir 60 jenis ikan perairan darat. Beberapa di antaranya memiliki nilai ekonomis yang tinggi, seperti masher, baung, kalabau, tapah, geso, dan belida.
"Kami punya potensi yang harus dijaga dan dilestarikan. Melalui konservasi perairan darat kita bersama membangun negeri kita tercinta ini untuk mensejahterakan masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial," ucapnya.
Kamsol pun berharap, kegiatan tersebut menjadi titik balik untuk menjadikan Kampar sebagai kabupaten yang lebih maju melalui kearifan lokal yang menjunjung tinggi kelestarian Sungai Kampar.
Hal senada disampaikan Kepala Adat Kampar, Datuk Yusril. Dia menyebutkan, Kabupaten Kampar terus menjaga kelangsungan hidup sumber daya perikanan dengan pandai.
Baca juga: Pertanyakan Ninik Mamak, Megawati Merasa Sumatera Barat Kini Beda
Hal tersebut diwujudkan dengan menjaga kearifan lokal yang manfaatnya tak hanya untuk saat ini, tapi juga generasi mendatang.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan pada FGD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Darat Berdasarkan Perspektif dan Prinsip Kearifan Lokal Di Lubuk Larangan, di antaranya:
1. Keberadaan Lubuk Larangan memiliki nilai-nilai yang tinggi dari aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya dan adat istiadat.
2. Hasil penangkapan ikan di Lubuk Larangan atau Mancokau memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan ketahanan pangan dan kecukupan gizi bagi masyarakat sekitar dengan keunikan masing-masing daerah, seperti peribahasa “Lain lubuk lain ikan nya, lain padang lain belalang”.
3. Ancaman yang memberikan dampak terhadap Lubuk Larangan, antara lain alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, PETI (Penambangan emas tanpa izin), limbah rumah tangga dan perusahaan, hingga penggunaan pestisida yang berlebihan.
4. Kesepakatan dalam penangkapan ikan di musim panen ikan Lubuk Larangan atau Mencokau.
5. Pembentukan zona inti sebagai bentuk pengelolaan Lubuk Larangan.
6. Kesepakatan dalam pengelolaan di luar kawasan Lubuk Larangan,
7. Pengaturan alat tangkap di luar kawasan Lubuk Larangan.
8. Larangan penangkapan jenis ikan yang dilindungi merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 tahun 2021 tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi seperti ikan belida, arwana, pesut dan ikan pari.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, kawasan konservasi perairan Indonesia setiap tahunnya terus bertambah dan ditargetkan pada 2030 mencapai 32,5 juta hektar.
Langkah tersebut berkaitan dengan implementasi program ekonomi biru yang salah satunya melalui perluasan kawasan konservasi.
Baca juga: Kementerian KP Gandeng FAO Kembangkan Smart Fisheries Village di Sumsel
Kementerian KP juga tengah membuat rencana target untuk dapat memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen dari luas perairan.