KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengimbau pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian KP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, penetapan Perpres ini merupakan momentum yang amat penting untuk memaksimalkan potensi ekonomi di Laut Natuna-Natuna utara.
“Pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional pascapandemi melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tanpa mengabaikan faktor ekologi," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam talkshow Bincang Bahari Kementerian KP yang digelar hibrida di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Victor menjelaskan, potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna-Natuna, di antaranya kegiatan perikanan tangkap dan budidaya, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi minyak dan gas (migas), wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara.
Selain itu, terdapat pula wilayah konservasi di Laut Natuna-Natuna Utara.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto yang juga menjadi narasumber dalam acara talkshow tersebut mengimbau pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari, baik perikanan offshore dan lainnya segera mengajukan PKKPRL.
“Segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL hingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata.
Aturan RZ KAW merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Upaya Kementerian KP Ciptakan SDM Unggul dan Genjot Penerimaan Negara
Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.
Aturan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.
Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.
"Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan kegiatan lainnya, bisa dipercepat proses (PKKPRL)-nya karena sudah ada dasar ruangnya di mana, yang sudah diatur sedemikian rupa dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," tambah Suharyanto.
Sementara itu, Asopssurta Danpushidrosal Dyan Primana Sobaruddin juga mengakui besarnya potensi ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara.
Dia mencontohkan, untuk alur pelayaran perairan Natuna dan Natuna Utara selama ini sangat padat karena kapal-kapal dari Asia Timur maupun Pasifik pasti melewati perairan tersebut.
Baca juga: Penyuluh Perikanan Jadi Garda Terdepan dalam Program Prioritas Kementerian KP
Begitu pula dengan keberadaan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut di Laut Natuna-Natuna Utara yang sangat banyak.
Dyan pun memastikan Perpres RZ KAW tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan.
Sebaliknya, pengaturan zonasi membuat nelayan lebih mudah mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek, baik keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut.
"Justru dengan ditetapkannya kawasan zonasi Laut Natuna-Natuna Utara membantu nelayan tradisional,” ungkapnya.
Dia menegaskan, nelayan bisa mengambil ikan di lokasi yang telah ditetapkan atau tidak di lokasi yang sama dengan kabel pipa bawah laut atau bukan di wilayah konservasi maupun di area migas.
“Kalau tidak ditentukan bisa membahayakan diri dan juga lingkungan lain. Kalau kabel putus, komunikasi putus tentu daerah itu terisolasi. Ekonomi juga akan terhambat karena semua sudah menggunakan elektronik," jelas Dyan.
Baca juga: Seimbangkan Ekologi dan Ekonomi, Kementerian KP Perjuangkan Perikanan Berkelanjutan di Asia Tenggara
Menanggapi terbitnya Perpres RZ KAW, Vice President Network PT Biznet Agus Arianto menyambut baik aturan rencana zona yang diterbitkan pemerintah.
Dengan adanya aturan tersebut, pemasangan kabel laut memiliki kekuatan hukum tetap dan lebih terarah.
Biznet bahkan berencana melakukan gelaran kabel laut segmen Anyer-Kalianda dan Sungsang serta Muntok. Pihaknya juga melakukan penggelaran kabel laut dari Sungai Liat sampai Sungai Kakap.
"Kenapa kami berencana seperti itu, karena kami akan membuat konektivitas baru ke arah Kalimantan. Karena saat ini kami masih fokus di Jawa,” terangnya.
Agus menjelaskan, pada 2022 pihaknya akan ekspansi ke Sumatera kemudian akan melakukan ekspansi ke arah Kalimantan.
Baca juga: Langkah Konkret Kementerian KP untuk Wujudkan Smart ASN
Sambutan baik turut disampaikan Manager Mature Fields Asset Department Offshore Asset Medco Natuna Amrullah Hakim.
Menurutnya, terbitnya Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara tidak hanya baik untuk pertahanan keamanan, tapi juga untuk ketahanan energi di dalam negeri.
"Kami melihat perpres ini bagus untuk pertahanan dan ketahanan kita. Kita juga mesti ingat migas ini juga ada hubungannya dengan ketahanan energi. Saat ini isu energi ini sedang marak sebagai akibat dari perang Rusia dan Ukraina. Minyak jadi langka,” ungkapnya.
Amrullah menyebutkan, semua pihak perlu berusaha bersama agar memiliki ketahanan energi yang bagus.
Lebih lanjut, penerbitan Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara dipastikan tidak hanya berimbas pada optimalisasi potensi ekonomi, tapi juga penguatan aspek pertahanan dan keamanan.
Baca juga: Kementerian KP Tingkatkan Kapasitas SDM lewat Kewirausahaan dan Inovasi Pendidikan
Hal ini disampaikan Direktur Wilayah Pertahanan Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Idham Faca.
Menurutnya, pengembangan pertahanan di kawasan Natuna berfokus pada penambahan gelar kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pembangunan Satuan Tempur Terintegrasi TNI Natuna, dan Perkuatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.
"Jadi ekonomi tetap jalan, pertahanan juga tetap jalan," ungkapnya.
Sementara itu, pakar Kelautan dan Ilmu Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dietrich G Bengen berharap, terbitnya Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara membawa dampak positif pada keberlanjutan ekosistem laut dan juga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sebagaimana diketahui, luas kawasan Laut Natuna-Natuna Utara mencapai 628.300,5 kilometer (km) persegi melingkupi enam provinsi dan 30 kabupaten dan kota.
Perairan tersebut juga meliputi kawasan konservasi dan menjadi lokasi migrasi sejumlah biota laut, seperti penyu, tuna, serta mamalia laut lainnya.
Baca juga: Wujudkan Kampung Perikanan Budi Daya, Kementerian KP Gencar Berikan Pelatihan untuk Masyarakat
"Kami harapkan saat implementasi dapat mendukung kelautan dan perikanan dengan berprinsip berkelanjutan, yaitu keberlanjutan sumber daya alam serta prinsip partisipasi keterlibatan masyarakat lokal dan pihak terkait untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sana," urainya.