KOMPAS.com –Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Kementerian KP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.
Kepmen KP tersebut menyebutkan total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI mencapai 12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) 8,6 juta ton per tahun.
Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan, yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting, dan pelagis besar.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya mengatakan, estimasi tersebut dilakukan lewat pengumpulan data yang dilakukan peneliti dari berbagai sumber.
“Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan,” katanya dalam dialog Bincang Bahari Kementerian KP bertema “Sosialisasi Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022” di Media Center Kementerian KP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Indra menjelaskan, data tersebut diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok SDI yang ada.
Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan
“Nah dari hasil analisis ini dikeluarkanlah hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Adapun penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.
Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 berisi tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Selain itu, Kepmen KP itu juga mengamanahkan dilakukannya pengkajian dan telaah secara periodik atas estimasi potensi ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan SDI di WPPNRI yang telah ditetapkan. Pengkajian dan telah dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga tahun.
Untuk diketahui, Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait.
Baca juga: Kelola Karbon Biru Indonesia, Kementerian KP Gelar Kegiatan Penelitian dan Konservasi
Anggota Komnas Kajiskan berlatar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok SDI.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan SDI Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Ridwan Mulyana mengatakan, metodologi penghitungan untuk menentukan potensi estimasi SDI saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.
Salah satu metode tersebut adalah menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.
“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding pada 2016 dan 2017. Beberapa hal seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP. Sebelumnya berbasis perikanan pantai. Kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi,” katanya.
Ridwan juga mengatakan, data biomassa dan sebaran yang digunakan saat ini sudah menggunakan data hidroakustik yang sudah berstandar Badan Pangan Dunia (FAO).
Baca juga: Dialog Blue Halo-S di Bali, Menteri Trenggono Paparkan Manfaat Penangkapan Terukur
“Kalau sekarang kan juga ada akustik dengan split sistem. Kalau dahulu namanya dual beam, sekarang split beam yang sudah bisa mengetahui jenis ikan,” ungkapnya.
Melalui Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022, penentuan JTB untuk masing-masing SDI berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika kebijakan sebelumnya mengatur 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, kebijakan saat ini bergantung pada kondisi SDI yang dimaksud.
Jika kondisi SDI tersebut mengkhawatirkan untuk ditangkap, maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada.
“Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut, bagaimana status ikan tersebut, apakah cukup mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan, sehingga tidak dipukul rata 20 persen,” terangnya.
Ridwan menegaskan, jika ikan tersebut memang rentang terhadap eksploitasi, biasanya nilai kehati-hatiannya lebih besar di atas 20 persen.
Dia menyadari, saat ini diperlukan data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik berdasarkan jenis ikan. Sebab, data yang disajikan saat ini masih ada data ikan berdasarkan pengelompokan, seperti ikan pelagis besar, pelagis kecil, demersal, serta ikan karang.
Baca juga: Kementerian KP dan FAO Restocking Puluhan Ribu Ikan Endemik di Kampar
Di samping itu, jenis ikan yang masuk penghitungan juga harus diperbanyak.
“Ke depan akan diperkuat bagaimana supaya jenis komoditas ini bertambah jumlahnya. Saat ini masih ada yang memang per kelompok belum detail, seperti kepiting dan lobster. Ke depan kami akan kembangkan supaya lebih banyak berdasarkan komoditas,” tambahnya.
Terbitnya Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 juga sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan Kementerian KP, yakni kebijakan penangkapan terukur.
Jumlah estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi Kementerian KP menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri, dan nonkomersial.
Terkait kuota penangkapan tersebut, Ridwan memastikan bahwa nelayan lokal akan mendapatkan keutamaan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjajaran Yudi Nurul Ikhsan mengapresiasi pembaruan data estimasi potensi ikan di seluruh WPPNRI.
Terlebih, metodologi penghitungan dan instrumen yang dipakai Komnas Kajiskan sudah cukup baik.
Baca juga: Tingkatkan Konsumsi Ikan, Kementerian KP Adakan Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan
Yudi setuju data estimasi potensi SDI sangat penting untuk tata kelola perikanan berkelanjutan. Apalagi Kementerian KP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur.
Untuk mendukung penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, menurutnya, perlu data terbaru jumlah kapal nelayan lokal di seluruh Indonesia sesuai gross ton-nya.
Sebab, Yudi berharap, pihak yang menjadi prioritas mendapat kuota penangkapan adalah nelayan lokal.
“Kalau bicara tentang perikanan terukur ini adalah yang terbaik. Dengan konsep penangkapan terukur, maka hasil tangkapan akan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Dia juga menyebutkan, produksi ikan bisa lebih menjaga kelestarian sumber daya laut. Namun, dia juga menekankan agar pengguna aktivitas perikanan terukur tersebut adalah nelayan lokal.
“Setelah kita punya data SDI, yang penting lagi adalah data berapa, sih, jumlah vessel kita yang lokal, dari mulai di bawah 30 GT sampai di atas 30 GT,” terangnya.
Baca juga: Wahyu Trenggono: KKP Masih Butuh 450 Syahbandar Pelabuhan Perikanan
Dengan begitu, katanya, pihaknya bisa mengetahui jika perikanan terukur diterapkan, kontrak yang diberikan kepada nelayan lokal untuk pemanfaat SDI sudah terpenuhi.
“Apakah akan habis dimanfaatkan atau tidak? Kalau misalnya ada sisa baru kemudian diberikan untuk di luar nelayan lokal,” tambahnya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, data yang saat ini digunakan menjadi salah satu komoditas yang lebih berharga daripada minyak.
“Kami berterima kasih atas kerja keras Komnas Kajiskan dengan data yang dihasilkan memenuhi integrity, transparansi, dan akuntabel,” ucapnya.
Doni menegaskan, Kementerian KP akan selalu mengambil kebijakan berbasis data agar regulasi yang dihasilkan bisa memberikan dampak positif bagi keberlanjutan SDI dan pelaku usaha.
Adapun Direktur Eksekutif Asosiasi Demersal Indonesia Muhammad Mukhlis Kamal juga menyambut baik terbitnya data terbaru dari potensi sumber daya ikan di Indonesia.
Dia berharap, data yang disajikan ke depannya bisa lebih detail berdasarkan spesies ikan dan bukan lagi berdasarkan kelompok.
Baca juga: Soal Pemutakhiran HPI, Menteri Trenggono: Demi Kesejahteraan Nelayan
“Tantangannya ada keterbatasan data. Tapi ini adalah data terbaik yang kita punya. Ini yang menjadi data resmi dan mari bersama-sama menjaga stok ikan tetap lestari dan manfaat ekonomi serta kesejahteraan yang seoptimal mungkin,” terangnya.