KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menggelar pelatihan untuk 45 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang telah memiliki kewenangan sebagai PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP, Selasa (15/2/2022).
Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk memberantas salah satu kejahatan perikanan yang kerap terjadi di Indonesia, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) bidang KP.
Dalam menyelenggarakan pelatihan itu, Kementerian KP bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Adapun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, PPNS Perikanan memang diberikan kewenangan untuk mengusut TPPU.
Karenanya, sumber daya manusia (SDM) andal perlu disiapkan melalui pelatihan.
Baca juga: Dukung Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian KP Promosikan Peluang Investasi
Sementara itu, dalam pelatihan tersebut disampaikan bahwa penyidikan atas kasus Tindak Pidana di bidang Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang selama ini dilakukan, lebih banyak dikenakan pasal sangkaan yang terbatas pada peraturan di bidang KP.
Di sisi lain, tindak pidana tersebut selalu berkaitan dengan tindak kejahatan pada sektor lain, seperti ketenagakerjaan, kekarantinaan, kepabeanan, TPPU, dan lainnya.
Berkat Putusan MK terkait uji materi atas penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 74 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Penyidik TPPU di sektor KP mendapatkan angin segar.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin, kewenangan penyidikan TPPU dapat mengungkap dan memberi hukum pidana bagi penerima manfaat beneficial owner agar memberikan efek jera bagi pelaku TPPU.
Ia mengatakan, pengungkapan beneficial owner penting dalam upaya pengembalian kerugian negara dari TPKP.
Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri
“Kini, PPNS Perikanan dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak penyucian uang. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset pengembalian kerugian negara,” jelas Adin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan, kompetensi mumpuni bagi PPNS sangat diperlukan untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Pelatihan Penanganan TPPU PPNS Perikanan ini dilengkapi 11 materi pelatihan yang memuat seluruh unsur penanganan TPPU dan juga bedah kasus. Adapun 17 narasumber dan fasilitator pelatihan ini merupakan para pakar dan ahli bidang Penanganan TPPU,” papar Lilly.
Ia berharap, pelatihan tersebut mampu memperluas wawasan dan kemampuan PPNS Perikanan dalam mengidentifikasi, menangani, dan melakukan penyidikan kasus TPPU sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya mendukung kolaborasi dengan Kementerian KP untuk memberantas kasus TPPU.
Ivan juga menyarankan agar Kementerian KP segera membentuk sectoral risk assessment, yaitu penilaian risiko TPPU dan TPPT secara sektoral yang disusun oleh kementerian atau lembaga terkait terhadap industri di bawah kewenangannya.
Pada kesempatan sama, Chief Executive Officer (CEO) IOJI Ahmad Santosa mengaku optimistis terhadap upaya pemberantasan TTPU dan peningkatan ancaman IUUF bagi Indonesia.
Ia memberikan contoh kasus IUUF yang dilakukan Kapal Silver Sea 2 berbendera Thailand beberapa tahun silam. Penanganan kasus tersebut menghasilkan pemasukan kas negara sekitar Rp 20 miliar.
“Sayangnya (saat itu) penyidikan hanya berhenti di tindak pidana perikanan karena penyidikan TPPU belum dapat diterapkan. Adanya kewenangan baru ini diharapkan terjadi pemulihan aset yang dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Ahmad.
Ia pun berharap, sinergi antara Kementerian KP dan pihaknya dapat berkelanjutan.
Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut
Untuk diketahui, Pelatihan Penanganan TPPU bagi PPNS Perikanan yang telah terselenggara itu sejalan dengan komitmen Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lestari dan berkelanjutan.
Sebelumnya, dalam acara Pelatihan Akbar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian KP 2021, Trenggono menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, salah satunya memberantas praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan dengan patroli maupun menggunakan teknologi satelit.
“Saya berharap seluruh jajaran BRSDM KP selalu berkordinasi dengan seluruh unit kerja Eselon I di Kementerian KP serta pemerintah daerah dalam menentukan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan,” katanya.