KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) mempromosikan peluang investasi usaha untuk mendukung penangkapan ikan terukur di hadapan ratusan calon investor melalui format web seminar (webinar), Kamis (17/2/2022).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan banyak usaha turunan untuk memicu geliat investasi dan distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir.
“Agar (investasi dan distribusi) pertumbuhan ekonomi bisa lebih merata, sehingga penyerapan tenaga kerja bisa lebih besar,” tutur Trenggono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Dia mengatakan, sumber daya alam perikanan yang diambil setiap hari jumlahnya cukup banyak. Estimasi nilainya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri
Meski demikian, lanjut dia, kehidupan masyarakat pesisir dan kesejahteraan nelayan masih dalam kondisi memprihatinkan.
“Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di pesisir. Padahal ada lebih dari Rp 200 triliun yang diambil pada tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan terukur,” jelasnya.
Perlu diketahui, melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan dilakukan dengan basis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi.
Kuota penangkapan itu nantinya dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan
Setelah itu, kuota akan dibagikan kepada para penerima, yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.
Penangkapan berbasis kuota bertujuan untuk menjaga ekosistem laut agar tetap sehat, sehingga kondisi ekonomi dan sosial bisa berjalan berkesinambungan.
Adapun penetapan zonasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya, hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitar zonasi penangkapan.
Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah bisa menjadi pusat-pusat perekonomian baru dan tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
Tenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur akan dilakukan secara optimal melalui patrol langsung oleh kapal pengawas dan teknologi satelit.
Baca juga: Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen, Kementerian KP Gagas Program Bulan Cinta Laut
“Pengawasan ini sangat penting untuk mewujudkan transformasi data kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang modern dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Selain itu, Trenggono menambahkan, Kementerian KP saat ini juga tengah menggencarkan promosi untuk mengajak pelaku usaha berdagang di sektor perikanan.
“Kementerian KP menggelar webinar Promosi Peluang Investasi Usaha Hilir Mendukung Penangkapan Ikan Terukur yang diikuti ratusan pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah di Indonesia,” paparnya.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian KP Artati Widiarti memaparkan, terdapat empat zona penangkapan ikan berbasis kuota industri.
Baca juga: Kementerian KP Dukung Penerapan Blue Economy di Wakatobi
“Total kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Perkiraan ekonominya mencapai Rp 180 triliun," ujarnya.
Menurut dia, banyaknya investasi akan berimbas pada semakin masifnya bisnis-bisnis baru yang tumbuh.
“Contohnya seperti penangkapan, distribusi atau logistik, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, hingga bisnis pendukung seperti perumahan, perbankan, listrik, air bersih, toko serba ada (toserba), dan transportasi,” kata dia.
Adanya banyak bisnis baru itu, kata dia, akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan yang berpotensi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca juga: Bersama Pemkab Tanah Bumbu, Kementerian KP Wujudkan Kampung Gabus Haruan
Artati melanjutkan, Kementerian KP juga akan bersinergi dengan kementerian atau lembaga lain untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Iklim usaha ini bisa berupa kebijakan, insentif, pelayanan perizinan, keamanan, hingga program-program strategis pendukung geliat usaha perikanan dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, keberhasilan implementasi kebijakan penangkapan terukur sangat bergantung pada peran pelaku usaha dari hulu ke hilir.
“Mulai dari nelayan, pedagang, distributor, pengolah, pemasar, hingga eksportir,” kata Artati.
Pada kesempatan itu, salah satu peserta webinar bernama Basuki mengaku mendukung implementasi kebijakan penangkapan terukur di Indonesia.
Baca juga: Presidensi G20 Indonesia, Kementerian KP Usung Kesehatan Laut dan Perikanan Berkelanjutan
Namun, dia meminta implementasi kebijakan itu dibarengi dengan kemudahan memperoleh bahan baku ikan sehingga usaha pengolahan yang dijalani bisa terus tumbuh.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin meminta semua pemangku kepentingan di subsektor perikanan tangkap memahami substansi kebijakan penangkapan terukur.
Caranya, kata dia, dengan menjaga ekologi serta mengoptimalkan sumber daya perikanan untuk negara dan masyarakat.
“Jika ada yang menuding kebijakan ini pro-asing, tentunya belum paham atau malah menyuarakan kepentingan asing yang takut Indonesia menata ulang subsektor perikanan tangkapnya sesuai prinsip ekonomi biru,” tutur Doni.
Baca juga: Tahun 2022, Kementerian KP Fokus Genjot Peluang Investasi di Sektor Perikanan
Sebagai informasi, acara promosi itu turut menghadirkan Direktur Kepelabuhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo, Direktur Logistik Ditjen PDSPKP Berny Achmad Subki, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Muhammad Idnillah.