KOMPS.com – Kepala Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Kementerian KP) Ratna Astuti menyampaikan, Danau Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumba) tengah mengalami degradasi lingkungan dan sumber daya ikan.
Hal itu disampaikan Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/1/2021).
Ia menjelaskan, degradasi lingkungan terjadi karena pencemaran yang berasal dari kegiatan budidaya keramba jaring apung ( KJA), rumah tangga, dan pertanian.
“Beban cemar bahan organik yang berasal dari kegiatan perikanan budidaya sebesar 24.750 ton per tahun atau setara dengan 1.079 ton per tahun nitrogen dan 123,8 ton per tahun fosfor yang berdampak pada peningkatan kesuburan perairan, karena masuknya nutrien yang berlebih menyebabkan degradasi habitat,” jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kementerian KP Jadikan 2 Satker sebagai BLU
Ia melaporkan, terjadi 1.000 ton kematian massal ikan yang terjadi pada 2014. Jumlah kematian ini memiliki nilai Rp 20 miliar.
Adapun pada 2021, tercatat terdapat 1.764 ton kematian massal ikan yang bernilai Rp 35,28 miliar.
Sementara itu, melalui serangkaian riset telah dihasilkan beberapa pilihan rekomendasi kebijakan untuk mengelola Danau Maninjau.
Rekomendasi kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki kualitas air dan konservasi sumber daya ikan serta peningkatan produksi perikanan tangkap.
Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan Danau Maninjau adalah perbaikan kualitas air, konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya ikan, serta peningkatan produksi ikan tangkapan yang menerapkan model culture based fisheries (CBF).
Peneliti BRPSDI Kismono menyampaikan, untuk memperbaiki kualitas air, terdapat empat cara yang dapat dilakukan.
Produksi ikan budidaya di Danau Maninjau mencapai 50.091 ton per tahun dengan jumlah KJA sebanyak 16.497 petak.
Sementara itu, daya dukung di Danau Maninjau hanya 15.430 ton per tahun dengan jumlah KJA sebanyak 8.230 petak.
Supaya kegiatan budidaya dapat berkelanjutan, Kismono menyarankan diberlakukan pengurangan produksi dan jumlah KJA masing-masing sebesar 34.661 ton per tahun (70 persen) dan 8.267 petak (50,1 persen).
Penggunaan KJA ramah lingkungan atau KJA smart yang memakai jaring ganda diharapkan mampu mengurangi pakan terbuang dan memperbaiki kondisi Danau Maninjau.
Kismono menilai pembuatan kalender budidaya perlu dilakukan sebagai antisipasi kematian massal ikan akibat umbalan dan tubo belerang.
Sebagai informasi, pada periode Januari hingga Maret 2021, proses umbalan terjadi akibat hembusan angin dari arah timur.
Sementara itu, pada April hingga Mei 2021, umbalan terjadi akibat hujan dan angin. Adapun pada Oktober hingga Desember 2021, umbalan terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi.
Karenanya, waktu yang memungkinkan untuk kegiatan budidaya adalah pada Juni sampai September setiap tahun.
Baca juga: Kawanan Lumba-lumba Terjaring Nelayan di Pacitan, Ini Respons KKP
Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya ikan dapat dilakukan dengan penetapan kawasan suaka yang dilengkapi dengan habitat pemijahan buatan dengan rumpon terapung.
Kismono mengatakan, pembentukan habitat pemijahan semi eksitu pada sungai inlet Danau Maninjau, serta penetapan ukuran mata jaring alat tangkap gillnet yang digunakan, yaitu lebih dari atau sama dengan tiga inci.
Ia menilai, peningkatan produksi ikan tangkapan yang menerapkan model CBF, dapat dimulai dengan penataan KJA secara bertahap hingga mencapai daya dukung yang diperbolehkan.
Adapun jenis ikan yang ditebar berupa ikan asli Danau Maninjau maupun ikan pemakan plankton, yaitu ikan tawes, paweh, dan nilem.
Penebaran ini bertujuan untuk memulihkan sumber daya ikan danau serta pemulihan kualitas air dengan mengurangi kesuburan plankton menggunakan ikan pemakan plankton sekaligus menjaga kestabilan produksi perikanan tangkap.
“Kegiatan penebaran ini harus disertai dengan dengan bimbingan dan pengawasan dari beberapa pihak terkait,” ujar Kismono.
Baca juga: Rekor, PNBP Kementerian KP Berhasil Tembus Rp 930 Miliar
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono telah meminta Pemerintah Daerah bahwa penataan KJA yang selama ini beroperasi di Danau Maninjau untuk melaksanakan kegian penabaran tersebut dengan matang.
Hal tersebut disampaikan saat Menteri Trenggono berkunjung ke Danau Maninjau pada Juni 2021.
Ia menekankan, perlu adanya pembenahan KJA dengan baik serta selaras dengan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi petani KJA atau keramba.