Soal Pemutakhiran HPI, Menteri Trenggono: Demi Kesejahteraan Nelayan

Kompas.com - 04/10/2021, 20:39 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemutakhiran harga patokan ikan ( HPI) dimaksudkan sebagai program pemberdayaan untuk memajukan nelayan.

“Selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Lewat pemutakhiran ini, ke depannya kita punya program yang lebih akurat demi kesejahteraan nelayan,” terang Trenggono dikutip melalui keterangan pers resminya, Senin (4/10/2021).

Orang nomor satu di lingkup Kementerian KP itu menegaskan, pemutakhiran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

“Tujuannya adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. HPI sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data sepuluh tahun lalu,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Kelestarian Ikan Endemik, Kementerian KP Kembangkan Pembenihan Ikan Gabus di Kalsel

Hal itu disampaikan Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin.

Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kementerian KP.

Kebijakan itu, sebut dia, merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Menurutnya, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini masih tergolong sangat kecil.

Baca juga: Tingkatkan SDM Pengolah Ikan, Kementerian KP Latih Masyarakat Lampung

“Capaian PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan tahun 2020, misalnya, hanya berkisar di angka Rp 600 miliar,” terangnya.

Padahal, Trenggono melanjutkan, jika ditilik dari nilai produksi perikanan tangkap, jumlahnya bisa mencapai Rp 220 triliun.

“Dengan demikian, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini bisa menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia,” paparnya.

Di samping itu, Trenggono menambahkan, adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberikan rasa keadilan kepada para pelaku perikanan di Indonesia.

Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian KP Siapkan Riset Sosial Ekonomi

Sebab, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, dengan jumlah PNBP dibayarkan ke negara sesuai hasil tangkapan.

Fair tidak ini? Negara benar-benar hadir mendorong usaha perikanan untuk tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya, tidak usah bayar,” tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Contohnya untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur perikanan, memberi jaminan sosial bagi nelayan dan anak buah kapal (ABK), melengkapi sarana dan prasarana di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi di kapal-kapal nelayan.

Baca juga: Lindungi RI dari llegal Fishing, Kementerian KP Latih Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah

Ia menuturkan, sebelumnya, para nelayan harus meminta izin membayar terlebih dahulu ketika hendak melaut. Ketika sudah membayar pun mereka belum tentu bisa melaut.

“Sudah bayar, sepuluh bulan belum bisa melaut, padahal izin sudah satu tahun, jadi rugi. Pada era saya dulu jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawa. Jadi biarkan melaut, kalau perlu diberi bantuan teknologi, untuk mengetahui kondisi cuaca, misalnya.

“Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah negara. Kalau tidak dapat ya sudah,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Trenggono tidak lupa menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang akan diterapkan pada awal 2022.

Baca juga: Kementerian KP Gelar Pelatihan Dukung Pengembangan Kampung Budi Daya

Kebijakan itu bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata. Caranya dengan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia menggunakan prinsip pengelolaan ekonomi biru.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut baik sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021 dan berbagai penerapannya.

Dia berharap implementasi PP tersebut dapat meningkatkan geliat industri perikanan di Sulut.

“Mudah-mudahan ini bisa memberi dorongan lebih cepat untuk industri perikanan di Sulut. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung itu cakupannya industri perikanan. Semoga bisa berjalan dengan baik,” harap Olly.

Baca juga: Kementerian KP dan Menteri Trenggono Boyong Dua Penghargaan pada Anugerah Humas Indonesia 2021

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wali Kota (Walkot) Manado dan Bitung serta para pelaku usaha perikanan. Mereka menyambut secara baik penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.

Terkini Lainnya
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kukuhkan 4 Guru Besar Vokasi, Menteri Trenggono Dukung Transformasi Pendidikan KP
Kukuhkan 4 Guru Besar Vokasi, Menteri Trenggono Dukung Transformasi Pendidikan KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ikan Jade Perch Potensial Dibudidayakan di Indonesia, Menteri Trenggono: Sesuai Geografis Indonesia
Ikan Jade Perch Potensial Dibudidayakan di Indonesia, Menteri Trenggono: Sesuai Geografis Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking
Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Adakan Pelatihan Budi Daya Perikanan untuk Negara-negara Afrika
Kementerian KP Adakan Pelatihan Budi Daya Perikanan untuk Negara-negara Afrika
Kementerian Kelautan dan Perikanan
KSBM Biak Sukses Kirim 13,3 Ton Ikan Segar, Wujud Dampak Positif Program Kalamo
KSBM Biak Sukses Kirim 13,3 Ton Ikan Segar, Wujud Dampak Positif Program Kalamo
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hijaukan Pesisir Pangandaran, Kementerian KP, Pemda, dan Masyarakat Tanam 700 Pohon
Hijaukan Pesisir Pangandaran, Kementerian KP, Pemda, dan Masyarakat Tanam 700 Pohon
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sokong Usaha Masyarakat, Kementerian KP Perkuat Kinerja Keuangan BLU 
Sokong Usaha Masyarakat, Kementerian KP Perkuat Kinerja Keuangan BLU 
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lantik 2.023 Taruna dan Taruni, Kementerian KP Siap Tempa Mereka Hingga Jadi SDM KP Unggul
Lantik 2.023 Taruna dan Taruni, Kementerian KP Siap Tempa Mereka Hingga Jadi SDM KP Unggul
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri KP: Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Harus Dimanfaatkan Negara dengan Baik
Menteri KP: Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Harus Dimanfaatkan Negara dengan Baik
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Disebut Jadi Incaran Perusahaan Perikanan Luar Negeri
Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian KP Disebut Jadi Incaran Perusahaan Perikanan Luar Negeri
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Keberlanjutan Konservasi Channa, Kementerian KP Gelar “Kontes Channa” di Depok
Dukung Keberlanjutan Konservasi Channa, Kementerian KP Gelar “Kontes Channa” di Depok
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke