KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemutakhiran harga patokan ikan ( HPI) dimaksudkan sebagai program pemberdayaan untuk memajukan nelayan.
“Selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Lewat pemutakhiran ini, ke depannya kita punya program yang lebih akurat demi kesejahteraan nelayan,” terang Trenggono dikutip melalui keterangan pers resminya, Senin (4/10/2021).
Orang nomor satu di lingkup Kementerian KP itu menegaskan, pemutakhiran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
“Tujuannya adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. HPI sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data sepuluh tahun lalu,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Kelestarian Ikan Endemik, Kementerian KP Kembangkan Pembenihan Ikan Gabus di Kalsel
Hal itu disampaikan Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin.
Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kementerian KP.
Kebijakan itu, sebut dia, merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini masih tergolong sangat kecil.
Baca juga: Tingkatkan SDM Pengolah Ikan, Kementerian KP Latih Masyarakat Lampung
“Capaian PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan tahun 2020, misalnya, hanya berkisar di angka Rp 600 miliar,” terangnya.
Padahal, Trenggono melanjutkan, jika ditilik dari nilai produksi perikanan tangkap, jumlahnya bisa mencapai Rp 220 triliun.
“Dengan demikian, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini bisa menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia,” paparnya.
Di samping itu, Trenggono menambahkan, adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberikan rasa keadilan kepada para pelaku perikanan di Indonesia.
Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian KP Siapkan Riset Sosial Ekonomi
Sebab, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, dengan jumlah PNBP dibayarkan ke negara sesuai hasil tangkapan.
“Fair tidak ini? Negara benar-benar hadir mendorong usaha perikanan untuk tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya, tidak usah bayar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Contohnya untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur perikanan, memberi jaminan sosial bagi nelayan dan anak buah kapal (ABK), melengkapi sarana dan prasarana di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi di kapal-kapal nelayan.
Baca juga: Lindungi RI dari llegal Fishing, Kementerian KP Latih Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah
Ia menuturkan, sebelumnya, para nelayan harus meminta izin membayar terlebih dahulu ketika hendak melaut. Ketika sudah membayar pun mereka belum tentu bisa melaut.
“Sudah bayar, sepuluh bulan belum bisa melaut, padahal izin sudah satu tahun, jadi rugi. Pada era saya dulu jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawa. Jadi biarkan melaut, kalau perlu diberi bantuan teknologi, untuk mengetahui kondisi cuaca, misalnya.
“Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah negara. Kalau tidak dapat ya sudah,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Trenggono tidak lupa menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang akan diterapkan pada awal 2022.
Baca juga: Kementerian KP Gelar Pelatihan Dukung Pengembangan Kampung Budi Daya
Kebijakan itu bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata. Caranya dengan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia menggunakan prinsip pengelolaan ekonomi biru.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut baik sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021 dan berbagai penerapannya.
Dia berharap implementasi PP tersebut dapat meningkatkan geliat industri perikanan di Sulut.
“Mudah-mudahan ini bisa memberi dorongan lebih cepat untuk industri perikanan di Sulut. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung itu cakupannya industri perikanan. Semoga bisa berjalan dengan baik,” harap Olly.
Baca juga: Kementerian KP dan Menteri Trenggono Boyong Dua Penghargaan pada Anugerah Humas Indonesia 2021
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wali Kota (Walkot) Manado dan Bitung serta para pelaku usaha perikanan. Mereka menyambut secara baik penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.