KOMPAS.com – Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melakukan seleksi penerimaan taruna baru tahun akademik 2020/2021.
Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru tersebut sudah diumumkan pada Senin (23/8/2021), melalui laman resmi Kementerian KP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian KP Kusdiantoro menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan kepada masyarakat.
“ Pendidikan dilakukan melalui 23 satuan pendidikan tinggi dan menengah, sementara pelatihan dan penyuluhan dilakukan melalui enam balai yang semuanya tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Kusdiantoro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Berdayakan Rumput Laut dan Limbah Perikanan, Kementerian KP Kembangkan Pupuk Hayati
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanana BRSDM Kementerian KP Bambang Suprakto mengatakan, khusus untuk pendidikan vokasi, pihaknya menggunakan pendekatan teaching factory.
“Metode ini memasukkan pabrik mini ke dalam kampus, sehingga peserta didik mendapatkan praktik sebesar 70 persen dan teori 30 persen,” terangnya.
Melalui metode tersebut, sambung dia, para lulusan tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga sertifikat keahlian dan kompetensi yang telah diakui oleh dunia usaha dan dunia industri (Dudi), sesuai bidang masing-masing.
“Mereka dicetak bukan hanya menjadi tenaga kerja profesional, tetapi juga lebih diarahkan sebagai wirausaha di sektor kelautan dan perikanan,” kata Bambang.
Baca juga: Lindungi Bambu Laut dengan Teknologi Wahana Restorasi, Peneliti Kementerian KP Ini Raih Satyalancana
Ia memaparkan, dari 8.131 total pendaftar pada 2021, sebanyak 2.669 orang berhasil diterima sebagai peserta didik.
Mereka terbagi menjadi dua jalur, yakni umum dan khusus. Peserta didik yang mendaftar lewat jalur khusus ada 1.472 orang atau sekitar 55,2 persen dari total peserta didik. Sisanya merupakan peserta jalur umum.
“Para peserta didik jalur khusus merupakan anak pelaku utama kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar ikan, serta petambak garam,” tutur Bambang.
Sebagai informasi, peserta didik jalur khusus akan mendapatkan keistimewaan dari Kementerian KP, yakni berupa pembiayaan untuk biaya pendidikan, seragam, dan perlengkapan lain.
Baca juga: Lewat Teaching Factory, Kementerian KP Cetak Wirausaha Muda di Kampus Vokasi
Selama mengikuti pembelajaran, mereka dibebaskan pula dari segala bentuk biaya, mulai dari saat masuk hingga lulus.
Hal tersebut merupakan bentuk afirmatif kebijakan Kementerian KP untuk memberikan kesempatan anak pelaku utama kelautan dan perikanan guna mendapatkan kesempatan pendidikan.
Hal itu sekaligus menjadi cara agar ketika lulus nanti, mereka bisa melakukan modernisasi usaha orangtua dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di daerah masing-masing.
Untuk jalur khusus tersebut, Kementerian KP memberikan kuota khusus bagi anak pelaku usaha minimal 50 persen dari jumlah peserta didik.
Baca juga: Ciptakan SDM Terampil di Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Gelar Berbagai Pelatihan
Sementara itu, untuk peserta didik jalur umum, biaya pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Kementerian KP.
Besaran yang harus dibayar setiap semester adalah Rp 150.000 untuk program Diploma V dan Rp 100.000 untuk Diploma III.
Biaya tersebut sudah sangat terjangkau dengan meliputi biaya pendidikan, baik teori, praktik, makan tiga kali sehari, serta berbagai fasilitas lainnya.
Di samping itu besaran biaya juga didasarkan pada Pengumuman Nomor 1693/BRSDM.4/Dl.201/VIII/2021 Tanggal 23 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Tinggi Lingkup KKP Tahun 2021.
Baca juga: Cegah Penurunan Populasi Ikan Selar Bentong, Kementerian KP Lakukan Penelitian
Disebutkan bahwa peserta didik jalur umum menyediakan perlengkapan seperti seragam selama mengikuti pendidikan dan dimusyawarahkan oleh orangtua atau wali calon peserta didik melalui forum orangtua taruna yang difasilitasi oleh satuan pendidikan.