KOMPAS.com – Peraturan Menteri ( Permen) Kelautan dan Perikanan ( KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sudah benar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ari Purbayanto mengatakan, Permen KP 17/2021 tersebut adalah jalan yang benar untuk benih lobster.
Menurut Ari, kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono itu mampu memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), dan pihak yang melakukan pengawasan di lapangan.
Lebih lanjut Ari mengatakan, Permen yang dikeluarkan Menteri Trenggono itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga keberlanjutan ekosistem.
Menurutnya, kebijakan penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan).
Baca juga: Kementerian KP Dorong Masyarakat Selayar Kembangkan Budidaya MSF
Ari mengatakan, penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan
"Dan yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya. Pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana, harus jelas. Bagi pengawasan juga nanti harus jelas," ujarnya dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian KP Haeru Rahayu menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 sudah pada tahap finalisasi.
"Untuk juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kami akan pleno kan tuntas dan akan kami masukkan ke biro hukum. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah clear and clean dan sudah bisa operasional,” paparnya.
Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset
Adapun dalam acara yang sama, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Yudi Ihsan juga memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri KP.
Menurut Yudi, Permen KP 17/2021 menjadi jalan terang untuk mengembangkan kajian dan riset tentang lobster di Indonesia.
Sebab kata Yudi, selama ini informasi atau data tentang lobster masih simpang siur meskipun banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan surganya BBL.
“Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan,” ujar Yudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa.
Ia berharap, implementasi Permen KP 17/2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah pesisir.
Yudi juga menjelaskan, terdapat beberapa dua poin yang harus ditindaklanjuti dari unit teknis Kementerian KP dalam mengimplementasikan Permen KP 17/2021.
Baca juga: KKP Siapkan Skema Klaim Kerugian Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat
Pertama, perlunya pembangunan kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki.
Kedua, perlunya penguatan pengawasan bukan hanya pada aktivitas yang kaitannya dengan BBL, tetapi juga lobster secara keseluruhan.
“Mudah-mudahan sih bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor. Kita ingin melihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan. Apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut,” kata Yudi.
Menanggapi Yudi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KP Hendra Yusran Siry mengatakan, kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun.
Hendra mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono
“Bisa saja di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kami tidak membagi dalam jenis spesies. Tetapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan Suherman menilai bahwa Permen KP 17/2021 merupakan sebuah harta karun.
“Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat,” kata Gunawan yang juga hadir dalam diskusi.
Menurut dia, Indonesia dapat mengembangkan budidaya lobster meskipun sudah tertinggal sekitar empat sampai lima tahun.
“Kalau ada kemauan saya rasa bisa,” ucapnya.