KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan ( KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.
“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Daftar Poltekkes dan KKP yang Layani Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Muhammad Zaini menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya.
“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," paparnya.
Selain itu, lanjut Agus, Permen KP baru juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dia menjelaskan, dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat substansi lain yang dijelaskan, yakni jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantu di WPPNRI, dan penataan andon penangkapan ikan.
Baca juga: Sempat Jatuhkan Bukti ke Laut, KKP Bekuk 2 Kapal Asing Asal Malaysia dan Filipina
“Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga sebagai wujud pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Zaini.
Di samping itu, pada Bab III Permen KP Nomor 18, dijelaskan pula tentang jenis alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan dilarang di perairan Indonesia.
Alat penangkapan yang dilarang, yaitu jaring tarik, antara lain dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.
Ada pula kelompok jaring insang yang meliputi, penangkap ikan peloncat serta kelompok alat tangkap ikan lain, muro ami.
Baca juga: Ekspor Dilarang, KKP Selamatkan Rp 138,4 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster
"Peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut, tapi juga di perairan darat. Peraturan tentang alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon secara detail tertuang dalam Bab IV," ungkapnya.
Zaini menjelaskan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum secara jelas dalam lampiran peraturan.
Penempatannya bahkan diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.
“Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon ikan yang berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon,” tuturnya.
Baca juga: KKP Buka Formasi CPNS 2021, Kuota Terbanyak Jadi Penyuluh Perikanan
Ia menambahkan, mekanismenya pun harus didahului dengan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penangkapan ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah itu, lanjut dia provinsi tujuan andon akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat tanda penangkapan ikan andon.
Lebih jauh. Zaini memaparkan bahwa peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui pembahasan yang matang dan terukur.
Hal itu dibuktikan dengan berbagai kajian dan konsultasi publik yang dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap. Tujuannya tidak lain adalah memberikan solusi bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam
"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," kata Zaini.