Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut

Kompas.com - 02/07/2021, 09:42 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap KKP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan ( KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.

“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Baca juga: Daftar Poltekkes dan KKP yang Layani Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Muhammad Zaini menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya.

“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," paparnya.

Selain itu, lanjut Agus, Permen KP baru juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat substansi lain yang dijelaskan, yakni jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantu di WPPNRI, dan penataan andon penangkapan ikan.

Baca juga: Sempat Jatuhkan Bukti ke Laut, KKP Bekuk 2 Kapal Asing Asal Malaysia dan Filipina

“Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga sebagai wujud pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Zaini.

Di samping itu, pada Bab III Permen KP Nomor 18, dijelaskan pula tentang jenis alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan dilarang di perairan Indonesia.

Alat penangkapan yang dilarang, yaitu jaring tarik, antara lain dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Ada pula kelompok jaring insang yang meliputi, penangkap ikan peloncat serta kelompok alat tangkap ikan lain, muro ami.

Baca juga: Ekspor Dilarang, KKP Selamatkan Rp 138,4 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster

"Peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut, tapi juga di perairan darat. Peraturan tentang alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon secara detail tertuang dalam Bab IV," ungkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap KKP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.

Zaini menjelaskan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum secara jelas dalam lampiran peraturan.

Penempatannya bahkan diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.

“Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon ikan yang berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon,” tuturnya.

Baca juga: KKP Buka Formasi CPNS 2021, Kuota Terbanyak Jadi Penyuluh Perikanan

Ia menambahkan, mekanismenya pun harus didahului dengan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penangkapan ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu, lanjut dia provinsi tujuan andon akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat tanda penangkapan ikan andon.

Lebih jauh. Zaini memaparkan bahwa peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui pembahasan yang matang dan terukur.

Hal itu dibuktikan dengan berbagai kajian dan konsultasi publik yang dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap. Tujuannya tidak lain adalah memberikan solusi bagi masyarakat kelautan dan perikanan.

Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam

"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," kata Zaini.

Terkini Lainnya
11 Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian KP Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Baru 2024
11 Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian KP Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Baru 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Sertifikasi AKP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Personel Kapal
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Sertifikasi AKP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Personel Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Akselerasi Kerja Sama Lobster dengan Vietnam, Menteri KP: Kualitas dan Harga Untungkan Dua Negara
Akselerasi Kerja Sama Lobster dengan Vietnam, Menteri KP: Kualitas dan Harga Untungkan Dua Negara
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Diumumkan, Pelaku Usaha Bisa Memanfaatkannya
Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Diumumkan, Pelaku Usaha Bisa Memanfaatkannya
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bantu Korban Bencana di Sumbar, Kementerian KP Kirim Bantuan Produk Perikanan
Bantu Korban Bencana di Sumbar, Kementerian KP Kirim Bantuan Produk Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Politeknik KP Pariaman Bantu Korban Bencana di Pesisir Selatan, Sumbar
Politeknik KP Pariaman Bantu Korban Bencana di Pesisir Selatan, Sumbar
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Perjuangkan Hak Nelayan Kecil, Kementerian KP Suarakan Isu Subsidi Perikanan di WTO
Perjuangkan Hak Nelayan Kecil, Kementerian KP Suarakan Isu Subsidi Perikanan di WTO
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lewat Aplikasi e-Latar, Kementerian KP Berupaya Tingkatkan Mutu Pembelajaran Satdik KP
Lewat Aplikasi e-Latar, Kementerian KP Berupaya Tingkatkan Mutu Pembelajaran Satdik KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pentaru 2024/2025 Dibuka, Beasiswa Pendidikan Gratis Diberikan bagi Peserta Didik Anak Pelaku Utama KP
Pentaru 2024/2025 Dibuka, Beasiswa Pendidikan Gratis Diberikan bagi Peserta Didik Anak Pelaku Utama KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Sebut SDM Berkualitas Jadi Kunci Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Sebut SDM Berkualitas Jadi Kunci Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Siap Penuhi Permintaan Penempatan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia di Kapal Spanyol
Kementerian KP Siap Penuhi Permintaan Penempatan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia di Kapal Spanyol
Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI-Spanyol Sepakat Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Ikan Asal Indonesia
RI-Spanyol Sepakat Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Ikan Asal Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Pemanfaatan Aset SFV UPT, Kementerian KP Raih PNBP Rp 32,05 Miliar
Berkat Pemanfaatan Aset SFV UPT, Kementerian KP Raih PNBP Rp 32,05 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP, FAO, dan Pemprov Jateng Lepasliarkan 20 Kg Sidat Hasil Proyek IFish
Kementerian KP, FAO, dan Pemprov Jateng Lepasliarkan 20 Kg Sidat Hasil Proyek IFish
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Program Ekonomi Biru Kementerian KP Dikupas dalam Bali Ocean Days 2024
Program Ekonomi Biru Kementerian KP Dikupas dalam Bali Ocean Days 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke