Wujudkan Kemudahan Berusaha, KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Kompas.com - 01/04/2021, 16:36 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 5 Tahun 2021 serta PP Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun PP Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (ciptaker).

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP). Peraturan ini berisi tentang standar kegiatan usaha dan atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap M Zaini mengatakan, rancangan Permen KP akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha, khususnya bidang perikanan tangkap.

Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.

Penerbitan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Dalam rancangan Permen KP terdapat 18 standar kegiatan usaha subsektor perikanan tangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/4/2021).

Standar kegiatan itu, kata Zaini, menggunakan 18 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rinciannya adalah 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, ia mengaku, akan membuka konsultasi publik guna jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Sampai Mana Konsultasi Publik Terkait Permen OTT?

“Kami buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara dalam jaringan (daring).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Heru Suseno menjelaskan, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko.

Perubahan tersebut dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Dengan berbasis risiko, kami dapat melihat dampak dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1 hingga 4 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya, menggunakan prinsip trust but verify untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” ucap Heru.

Baca juga: Pemerintah Segera Rampungkan RPP Perizinan Berusaha

Perlu diketahui, dalam pembahasan peraturan kemudahan berusaha turut melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), BSN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultasi publik tersebut juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah (pemda), akademisi serta asosiasi perikanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan daring itu dibahas pula tiga rancangan Permen KP sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021. Sekaligus menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.

Adapun rancangan permen KP tersebut di antaranya, pertama, tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Baca juga: Menteri KP Minta TNI AL Optimalkan Potensi Budidaya Perikanan di Pesisir

Kedua, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas.

Adapun rancangan permen KP ketiga tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan serta kapal pengangkut ikan.

Terkini Lainnya
11 Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian KP Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Baru 2024
11 Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian KP Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Baru 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Sertifikasi AKP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Personel Kapal
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Sertifikasi AKP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Personel Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Akselerasi Kerja Sama Lobster dengan Vietnam, Menteri KP: Kualitas dan Harga Untungkan Dua Negara
Akselerasi Kerja Sama Lobster dengan Vietnam, Menteri KP: Kualitas dan Harga Untungkan Dua Negara
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Diumumkan, Pelaku Usaha Bisa Memanfaatkannya
Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Diumumkan, Pelaku Usaha Bisa Memanfaatkannya
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bantu Korban Bencana di Sumbar, Kementerian KP Kirim Bantuan Produk Perikanan
Bantu Korban Bencana di Sumbar, Kementerian KP Kirim Bantuan Produk Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Politeknik KP Pariaman Bantu Korban Bencana di Pesisir Selatan, Sumbar
Politeknik KP Pariaman Bantu Korban Bencana di Pesisir Selatan, Sumbar
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Perjuangkan Hak Nelayan Kecil, Kementerian KP Suarakan Isu Subsidi Perikanan di WTO
Perjuangkan Hak Nelayan Kecil, Kementerian KP Suarakan Isu Subsidi Perikanan di WTO
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lewat Aplikasi e-Latar, Kementerian KP Berupaya Tingkatkan Mutu Pembelajaran Satdik KP
Lewat Aplikasi e-Latar, Kementerian KP Berupaya Tingkatkan Mutu Pembelajaran Satdik KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pentaru 2024/2025 Dibuka, Beasiswa Pendidikan Gratis Diberikan bagi Peserta Didik Anak Pelaku Utama KP
Pentaru 2024/2025 Dibuka, Beasiswa Pendidikan Gratis Diberikan bagi Peserta Didik Anak Pelaku Utama KP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Sebut SDM Berkualitas Jadi Kunci Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Sebut SDM Berkualitas Jadi Kunci Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Siap Penuhi Permintaan Penempatan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia di Kapal Spanyol
Kementerian KP Siap Penuhi Permintaan Penempatan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia di Kapal Spanyol
Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI-Spanyol Sepakat Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Ikan Asal Indonesia
RI-Spanyol Sepakat Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Ikan Asal Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Pemanfaatan Aset SFV UPT, Kementerian KP Raih PNBP Rp 32,05 Miliar
Berkat Pemanfaatan Aset SFV UPT, Kementerian KP Raih PNBP Rp 32,05 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP, FAO, dan Pemprov Jateng Lepasliarkan 20 Kg Sidat Hasil Proyek IFish
Kementerian KP, FAO, dan Pemprov Jateng Lepasliarkan 20 Kg Sidat Hasil Proyek IFish
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Program Ekonomi Biru Kementerian KP Dikupas dalam Bali Ocean Days 2024
Program Ekonomi Biru Kementerian KP Dikupas dalam Bali Ocean Days 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke