Wujudkan Kemudahan Berusaha, KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Kompas.com - 01/04/2021, 16:36 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 5 Tahun 2021 serta PP Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun PP Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (ciptaker).

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP). Peraturan ini berisi tentang standar kegiatan usaha dan atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap M Zaini mengatakan, rancangan Permen KP akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha, khususnya bidang perikanan tangkap.

Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.

Penerbitan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Dalam rancangan Permen KP terdapat 18 standar kegiatan usaha subsektor perikanan tangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/4/2021).

Standar kegiatan itu, kata Zaini, menggunakan 18 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rinciannya adalah 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, ia mengaku, akan membuka konsultasi publik guna jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Sampai Mana Konsultasi Publik Terkait Permen OTT?

“Kami buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara dalam jaringan (daring).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Heru Suseno menjelaskan, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko.

Perubahan tersebut dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Dengan berbasis risiko, kami dapat melihat dampak dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1 hingga 4 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya, menggunakan prinsip trust but verify untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” ucap Heru.

Baca juga: Pemerintah Segera Rampungkan RPP Perizinan Berusaha

Perlu diketahui, dalam pembahasan peraturan kemudahan berusaha turut melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), BSN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultasi publik tersebut juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah (pemda), akademisi serta asosiasi perikanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan daring itu dibahas pula tiga rancangan Permen KP sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021. Sekaligus menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.

Adapun rancangan permen KP tersebut di antaranya, pertama, tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Baca juga: Menteri KP Minta TNI AL Optimalkan Potensi Budidaya Perikanan di Pesisir

Kedua, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas.

Adapun rancangan permen KP ketiga tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan serta kapal pengangkut ikan.

Terkini Lainnya
Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com