Luncurkan Buku, Kemendikbud Sajikan Solusi Dasar Permasalahan Guru

Kompas.com - 01/10/2018, 16:56 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam upaya memberikan pemahaman fundamental tentang hak dan kewajiban guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan beberapa waktu lalu meluncurkan buku berjudul Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.

Buku tanya jawab tersebut meliputi pembahasan tentang permasalahan beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru pegawai negeri sipil (PNS), maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Dalam rilis yang Kompas.com terima, Senin (1/10/2018), dinformasikan peluncuran dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Anas M. Adam pada kegiatan Sosialisasi Program Peningkatan Mutu Guru di kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam pada akhir Juli 2018.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang memasuki masa purna tugas PNS per 1 September 2018 tersebut membagikan cetakan perdana Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru kepada lebih dari 400 orang guru pendidikan dasar yang hadir pada dua kegiatan di bumi Serambi Mekah tersebut.

“Kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar,” tulis Anas dalam pengantar buku setebal 108 halaman tersebut.

Salah satu pokok bahasan yang terdapat pada buku itu adalah penyelesaian permasalahan tunjangan. Di antaranya tentang proses penyelesaian nomor rekening penerima tunjangan yang sudah tidak aktif/pasif.

Selain itu, terdapat pula solusi apabila seorang guru mendapati keterangan rombongan belajarnya (rombel) terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah mempunyai Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Buku tersebut juga membahas kriteria guru penerima tunjangan khusus. Disebutkan bahwa tidak semua guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus karena pembayarannya tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh pemerintah.

Satu hal mendasar yang diluruskan dalam buku tersebut adalah  penggunaan kata “tunjangan profesi” sebagai istilah yang tepat untuk pembayaran bantuan oleh pemerintah pusat kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Selama ini, banyak guru dan tenaga kependidikan yang cenderung menggunakan istilah “tunjangan sertifikasi,” mengingat pembayaran tunjangan tersebut dilakukan setelah seorang guru menjalani sertifikasi atau proses pemberian sertifikat pendidik.

Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke