Mulai Tahun 2019, Kemendikbud Ubah Sistem Penerimaan Siswa Baru

Kompas.com - 18/09/2018, 14:00 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, mulai tahun ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah. 

Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan dari sistem zonasi sekolah. Nantinya sistem zonasi ini yang membantu memetakan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya.

“Dengan penerapan zonasi baru ini, maka tidak ada lagi penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru,” kata Muhadjir.

Menurut dia, dengan penerapan sistem zonasi ini proses penerimaan siswa baru sudah mulai dilakukan sejak awal tahun. Bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, sejak awal tahun para siswa sudah didata dan dikelompokan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan sekolah.Bukan lagi berdasarkan administrasi pemerintah.

Para siswa nantinya akan diarahkan untuk masuk ke sekolah yang paling dekat aksesnya. Selanjutnya, daya dukung sekolah seperti sarana prasaran akan didata untuk pemerataan.

Tujuannya, supaya sekolah yang masih kekurangan ruang kelas bisa mendapat bantuan untuk menjamin ketersediaan daya tampung.

“Nanti dilihat di satu zona mana yang belum lengkap. Setelah itu, diafirmasi dulu, baik melalui anggaran pusat di Kemendikbud atau Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) serta APBD,” kata Muhadjir.

Mendikbud mengatakan itu pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi dalam Rangka Pemerataan Kualiatas Pendidikan Tahun 2018 Region II Jakarta, di Golden Boutique Hotel Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Tidak hanya sarana prasarana, guru akan pula didata untuk pemerataan. Hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan rotasi guru.

Muhadjir menegaskan bahwa sistem zonasi bagi guru tidak akan membuat mereka dipindah jauh. Rotasi akan dilakukan dalam satu zonasi yang sama agar kualitas guru di setiap sekolah sama.

Pendataan sarana prasarana dan guru ini akan dilakukan jauh-jauh hari untuk mencegah timbulnya masalah. Mendikbud menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun ajaran baru untuk mempersiapkan semuanya.

Dengan sistem zonasi yang baru, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memiliki peran penting. Untuk itu, disiapkan pedoman yang akan memaksimalkan peran MKKS ini.

Pasalnya, MKKS bersama Kepala Dinas Pendidikan nanti akan mengalokasi dan mendistribusi siswa di masing-masing zona. Termasuk juga mendata sekolah swasta mana saja yang bergabung dalam zonasi.

“Dengan sistem ini, nantinya bukan sekolah yang menunggu siswa mendaftar, tapi sekolah yang aktif menjemput siswa. Karena itu kepala sekolah akan kita bebaskan dari tugas mengajar,” terang Muhadjir.

Berdasarkan pemetaan Kemendikbud, saat ini ada 1900 zona. Namun, jumlahnya masih bisa bertambah atau bahkan berkurang sesuai dengan data di lapangan.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan kali ini pun bertujuan untuk mematangkan sistem zonasi.

Dengan demikian, semua masalah pendidikan mulai dari tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, hingga integrasi antara pendidikan formal dan non formal diselesaikan dengan pendekatan zonasi.

Selain Mendikbud, rapat koordinasi malam tadi dihadiri pula Sekretaris Jenderal Didik Suhardi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad.

Lalu, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Bestari dan Kepala Biru Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Suharti.

Adapun peserta rapat koordinasi berasal dari 210 orang perwakilan dari 11 dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com