Pemerintah Daerah Mesti Turun Tangan Atasi Ketimpangan Pendidikan

Kompas.com - 11/07/2018, 10:14 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com -  Ketimpangan kualitas pendidikan antara kota dengan sejumlah daerah masih menjadi persoalan. Padahal, pendidikan merupakan kunci pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Indonesia dengan segala kekayaan alam yang melimpah membutuhkan SDM yang berkualitas. Tanpa SDM yang bermutu, sumber daya alam berpotensi dieksploitasi pihak lain.

Ketimpangan kualitas pendidikan Indonesia terjadi karena sebagian guru enggan ditempatkan di daerah sangat terpencil (DST).

Oleh karena itu, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan Tunjangan Khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.

Baca juga: Pemerintah Daerah Didorong Lebih Berperan dalam Redistribusi Guru

"Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Sekretaris Jenderal Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman beberapa waktu lalu.

Sinergi pemerintah pusat dan daerah

Saat ini, masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia. Ia mengatakan, persoalan ketimpangan kualitas pendidikan harus ditanggung bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non-fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun, dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.

Ia menegaskan, APBN hanya mampu membayar tunjangan guru untuk daerah sangat tertinggal saja.

Untuk itu, pemerintah daerah dapat mengalokasikan Tunjangan Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN untuk daerah tertinggal dan daerah perbatasan.

Baca juga: Presensi dan Kualitas Pengajaran Guru di Daerah Khusus Meningkat

Tunjangan Khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan bagi PNS.

Sementara, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan Tunjangan Khusu setara gaji pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan.

Sedangkan, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan Tunjangan Khusus sebesar Rp 1.500.000, dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru Garis Depan, kata dia, dapat menerima tunjangan khusus selama 2 tahun.

"Tunjangan khusus juga dapat diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya, jika guru tersebut bertugas pada Daerah Khusus," ujar dia.

Penerima Tunjangan Khusus

Pemerintah sendiri telah menetapkan kriteria penerima Tunjangan Khusus yaitu Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik per Maret setiap tahun berjalan. Kemudian, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.

Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai per 1 Maret tahun berkenaan.

"Kemendikbud berharap langkah pemerintah dalam pemberian Tunjangan Khusus untuk guru yang Mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya>

Informasi lebih lanjut tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dilihat melalui Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com