Pemerintah Kirim Guru ke Malaysia untuk Layani Anak TKI

Kompas.com - 07/05/2018, 08:10 WIB
Kurniasih Budi

Editor


KOMPAS.com - Sekitar 53.000 anak-anak Indonesia yang berada di Sabah, Malaysia belum memperoleh layanan pendidikan

Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan dan peternakan, kesulitan mengakses pendidikan bagi anak-anaknya.

Kesulitan itu disebabkan mereka bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau disebut TKI ilegal.

Ketentuan dalam nota kesepahaman tentang penempatan TKI di Malaysia tahun 2004 dijadikan salah satu dasar oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia untuk tidak mengakui keberadaan anak-anak TKI.

“Akibatnya, anak-anak TKI tidak diperkenankan untuk bersekolah di Sekolah Kebangsaan,” kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman.

(Baca: Mereka yang Diutus Mengajar Hingga ke Negeri Jiran)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tidak tinggal diam.

Apalagi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajar 9 tahun untuk setiap WNI baik yang tinggal di NKRI maupun di luar negeri

Guru yang ditugaskan mengajar anak-anak TKI di Malaysia Guru yang ditugaskan mengajar anak-anak TKI di Malaysia

Sejak 2006, pemerintah menugaskan 109 guru bukan PNS untuk melakukan proses pembelajaran di pusat pembelajaran di wilayah Sabah, Malaysia.

Para guru itu bekerja dengan status kontrak selama dua tahun. Saat ini, terdapat 320 guru yang bertugas di Sabah, Malaysia.

“Fokus utama pembelajaran adalah membaca, menulis dan berhitung (calistung),” ujarnya.

(Baca: Pejuang Pendidikan di Tanah Orang)

Sejak 2008, telah beroperasi Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) dengan status tanah, bangunan dan perlengkapannya milik pemerintah Republik Indonesia.

Saat ini, SIKK memiliki peserta didik 785 siswa terdiri dari 384 siswa SD, 214 siswa SMP, dan 187 siswa SMA

Jumlah pusat belajar di luar SIKK sebanyak 263 unit tersebar di berbagai pelosok negara bagian Sabah, dengan jenis pendidikan non formal, status kepemilikan fasilitas milik manajemen perkebunan Sabah

Anak-anak TKI di Malaysia berhak atas pendidikan yang layak. Oleh karenanya, pemerintah melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengirimkan sejumlah guru bukan PNS untuk mengajar anak-anak TKI.Dok. Humas Ditjen GTK Kemendikbud Anak-anak TKI di Malaysia berhak atas pendidikan yang layak. Oleh karenanya, pemerintah melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengirimkan sejumlah guru bukan PNS untuk mengajar anak-anak TKI.

Jumlah siswa yang memperoleh layanan pendidikan di pusat belajar (di luar SIKK) sebanyak 22.599 orang.

Tujuan program pengiriman guru:

1. Memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Sabah-Malaysia;

2. Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan

3. Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggan sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com