Pendidik Anak Bangsa Perlu Perlindungan Ekstra

Kompas.com - 02/05/2018, 16:54 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Pendidikan Nasional tahun ini mesti menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk berkomitmen melindungi para guru di seluruh daerah.

Kasus kekerasan terhadap para guru yang bertugas di Kampung Arwanop, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang terjadi baru-baru ini merupakan fenomena gunung es.

Kekerasan terhadap guru bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, bahkan di tempat guru bekerja. Bentuk kekerasan terhadap guru pun beragam.

Payung hukum

Sebetulnya, tahun lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan payung hukum bagi perlindungan guru.

Peraturan itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi dasar bagi perlindungan guru dalam menjalankan profesinya.

Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan itu meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, serta pihak lain.

Kemendikbud, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, selalu siaga untuk mengadvokasi para guru dan tenaga kependidikan.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, mengatakan pemerintah tidak menunggu aduan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan.

“Apabila ada guru-guru yang terkena kasus, kami menyediakan advikasi. Pemerintah pusat langsung menerjunkan tim dari sini (Kemendikbud) ke daerah tempat tinggal guru tersebut,” ujarnya.

Turun ke Papua

Pemerintah pusat bergerak cepat saat terjadi kekerasan terhadap guru di Kampung Arwanop. Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Delapan orang guru disekap sekelompok kriminal separatis bersenjata setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah usai pada Jumat (13/4/2018).

Penyekapan berlangsung di komplek perumahan guru Kampung Arwanop, Distrik Tembagapura, Mimika.

Presiden RI, Joko Widodo, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menemui para pendidik itu. Pertemuan berlangsung di Ossa de Vila, Mimika, Papua, Senin (23/4/2018).

“Mudah-mudahan para guru segera pulih dari trauma. Bapak Presiden menyampaikan simpatinya dan ikut prihatin dengan kasus ini,” katanya dalam siaran tertulis.

Ia berharap tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga kependidikan dalam bentuk apa pun.

Trauma mengajar

Para guru Sekolah Dasar Inpres Arwanop disekap 30 orang bersenjata selama kurang lebih 45 menit.

Kelompok bersenjata melakukan tindak kekerasan dan merampas harta benda para guru.

“Pada saat disekap, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Disuruh duduk di lantai dan ditodong pakai senjata. Kita punya barang ada handphone, laptop, pakaian habis semua diambil orang itu,” ungkap salah satu korban yang tidak boleh disebutkan identitasnya.

Seluruh guru korban penyekapan mengalami trauma. Untuk itu, pemerintah segera mengupayakan pemulihan terhadap para korban melalui konseling dini.

“Dari kementerian akan ada penanganan khusus untuk guru-guru ini terutama untuk traumanya. Kami juga punya tim untuk penanganan kasus ini, termasuk konseling dini,” katanya.

Kemendikbud saat ini mempertimbangkan kelangsungan profesi para guru yang masih berstatus guru kontrak dan guru bantu.

Koordinasi lintas kementerian akan dilakukan untuk menentukan nasib delapan guru tersebut.

“Nanti saya akan laporkan kepada presiden. Mudah-mudahan presiden akan membuat sebuah keputusan yang menggembirakan,” katanya.

Kekerasan guru di Kampung Banti

Kekerasan dalam dunia pendidikan juga terjadi di SD Negeri Jagamin di Kampung Banti. Sekolah ini letaknya tak jauh dari Arwanop dibakar oleh kelompok bersenjata.

Seluruh Guru SD Negeri Jagamin dievakuasi agar tak menjadi korban kekerasan seperti para guru di Arwanop.

Tak kurang dari 380 siswa sekolah dasar dari SD Inpres Arwanop dan SD Negeri Jagamin tak lagi menerima layanan pendidikan karena gurunya diungsikan.

Ancaman kekerasan yang dialami para guru berdampak besar pada kelangsungan proses pembelajaran anak bangsa di tanah Papua.


Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com