Pemerintah Optimistis Mampu Terapkan Kurikulum 2013 Tahun Ini

Kompas.com - 17/04/2018, 08:01 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah beberapa kali menata kurikulum dan yang mutakhir yakni Kurikulum 2013. Sejak awal dicanangkan pada 2013, pro dan kontra terkait kurikulum mencuat. Mulai dari ketidaksiapan sekolah dan guru dalam mengimplementasikan karena kurangnya sosialisasi dan pelatihan, hingga rumitnya penilaian yang harus dilakukan sehingga memberatkan tugas guru.

Terlepas dari pro dan kontra mau pun persepsi yang berkembang di masyarakat, pemerintah konsisten mengimplementasikan Kurikulum 2013. Perbaikan juga terus dilakukan sejak kurikulum tersebut diterapkan di sejumlah sekolah. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan pelatihan di seluruh sekolah sasaran.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan meningkatkan kapasitas para guru melalui pelatihan agar dapat menerapkan Kurikulum 2013. Kesiapan para guru untuk menerapkan metode pengajaran yang baru menjadi kunci keberhasilan implementasi Kurikulum 2013.

(Baca: Pemerintah Kebut Pelatihan Guru agar Bisa Terapkan Kurikulum 2013)

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, menjelaskan bahwa guru berperan sebagai fasilitator di dalam menerapkan Kurikulum 2013. Dalam proses pembelajaran 2013, siswa menjadi lebih aktif dan mampu merefleksikan materi ajar.

“Tahun lalu, secara bertahap Kurikulum 2013 telah diterapkan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini terus menyelenggarakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 untuk sekolah-sekolah yang belum menerapkan. Bagi yang sudah menerapkan, tinggal meneruskan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sejumlah 134.811 sekolah atau sekira 60 persen dari jumlah seluruh sekolah di Indonesia telah mengimplementasikan Kurikulum 2013. Sisanya atau sekira 40 persen dari seluruh sekolah di Indonesia perlu segera diberikan pelatihan agar siap mengimplementasikan Kurikulum 2013, selambat-lambatnya tahun ajaran 2019/2020.

Strategi khusus

Mengingat besarnya jumlah sekolah sasaran pelatihan serta keterbatasan anggaran dan tenaga yang dimiliki, Ditjen GTK Kemdikbud memiliki strategi untuk menjangkau seluruh sekolah sasaran.

Seorang guru tengah mempresentasikan poster pendidikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, akhir November laluDok. Humas Ditjen GTK Kemendikbud Seorang guru tengah mempresentasikan poster pendidikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, akhir November lalu

Langkah-langkah strategis tersebut di antaranya mengembangkan mekanisme pelatihan Kurikulum 2013 yang akan dilakukan oleh Ditjen GTK beserta seluruh unit pelaksana teknis (UPT)-nya yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LP3TK-KPTK).

Sebelum menggelar pelatihan, pemerintah memetakan wilayah sekolah dengan mempertimbangkan kedekatan jarak, kondisi geografis, dan waktu tempuh antar-sekolah dan antara sekolah sasaran dengan sekolah yang dijadikan sebagai tempat Pelatihan Kurikulum 2013. Berdasarkan hasil pemetaan wilayah tersebut, Ditjen GTK menetapkan tiga mekanisme pelatihan Kurikulum 2013.

Pertama, bantuan pemerintah yang diberikan kepada sekolah inti. Mekanisme ini dilaksanakan oleh tiga direktorat di lingkungan Ditjen GTK untuk menjangkau sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan dan terkonsentrasi pada lingkup kecamatan dan kota.

(Baca juga: Guru Kekinian Didorong Tingkatkan Profesionalitas)

Bantuan pemerintah terhadap sekolah inti akan diberikan jika terdapat minimal 10 sampai dengan 40 sekolah yang lokasinya berdekatan dalam satu wilayah kecamatan atau kabupaten/kota. Dengan begitu, pelatihan dapat diikuti oleh guru dari sekolah asal tidak lebih dari dua jam perjalanan pergi-pulang atau tanpa menginap ke lokasi pelatihan (sekolah inti) yang ditunjuk.

Kedua, pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh PPPPTK, LPPKS, dan LP3TK-KPTK. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen GTK yaitu PPPPTK, LPPKS, dan LP3TK-KPTK bertugas memfasilitasi dan meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah melalui pelatihan Kurikulum 2013.

Masing-masing UPT tersebut akan diberi tugas untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi daerah-daerah yang memiliki kurang dari 10 sekolah sasaran terdekat. Dengan kata lain, secara geografis lokasi sekolah sasaran menyebar di kabupaten-kabupaten dan waktu tempuh yang dibutuhkan guru dari sekolah asal lebih dari dua jam perjalanan pergi-pulang atau dibutuhkan menginap untuk sampai ke lokasi pelatihan (sekolah inti).

Ketiga, bantuan pemerintah yang diberikan oleh PPPPTK, LPPKS, dan LP3TK-KPTK kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Mekanisme ini khusus untuk daerah-daerah yang secara geografis lokasi sekolah sasarannya sedikit, namun menyebar sehingga tidak efisien jika harus dilakukan pemanggilan diklat tatap muka di ibukota provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Mendikbud Muhadjir Effendy melepas secara simbolis Guru Garis Depan yang akan ditugaskan mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terpencil di seluruh Indonesia. Mendikbud Muhadjir Effendy melepas secara simbolis Guru Garis Depan yang akan ditugaskan mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terpencil di seluruh Indonesia.

Bantuan pemerintah untuk pelatihan kurikulum 2013 akan diberikan oleh PPPPTK/LPPKS/LP3TK-KPTK kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota guna menyelenggarakan secara mandiri Pelatihan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah sasaran di wilayahnya.

Menurut dia, keberhasilan Ditjen GTK dalam menuntaskan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi sisa 40 persen sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada 2018 menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kurikulum yang berkualitas di setiap satuan pendidikan.

Upaya yang dilakukan oleh Ditjen GTK ini tidak hanya sekedar mempercepat penuntasan implementasi Kurikulum 2013 semata, namun pelatihan yang dirancang sudah terintegrasi antara Kurikulum 2013 dengan dua program besar pemerintah lainnya yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS).

“Dengan integrasi pelatihan Kurikulum 2013 dengan PPK dan GLS akan meningkatkan kompetensi guru dan lebih mengefisienkan anggaran negara terkait pelatihan untuk guru,” ujarnya.


Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia

Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar

Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan

Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?

Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM

Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan

Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..

Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com