JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menawarkan program Guru Keahlian Ganda bagi para pendidik di tanah air. Selain untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar.
Program Keahlian Ganda menyasar guru mata pelajaran non-produktif di SMK. Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016.
Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di SMK memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Lewat program Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud memberikan penguatan atau pendalaman materi bagi peserta pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.
Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 peserta program. Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti program tersebut.
(Baca: Penguatan Pendidikan Karakter Tak Melulu Soal Akademis)
“Program ini membantu para guru memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka per minggu agar dapat lulus sertifikasi profesi,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Ia menegaskan, seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.
Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi. Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.
Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar. Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG). “Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.
Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam. Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS. “Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.
Proses panjang
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan.
Hamid menjelaskan, pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu.
Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
“Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya.
(Baca juga: Peringatan Hari Guru Kali Ini Tanpa Hura-hura)
Kemendikbud juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. “Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat,” ujarnya.
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang dimasukkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. “Itu dilakukan apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya.