Tunjangan Profesi Guru 2018 Segera Cair

Kompas.com - 06/04/2018, 13:37 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Seorang Guru Garis Depan Sahril Anci bersama para muridnya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Sahril merupakan GGD angkatan pertama yang ditugaskan ke Papua Barat.Dok. Sahril Anci Seorang Guru Garis Depan Sahril Anci bersama para muridnya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Sahril merupakan GGD angkatan pertama yang ditugaskan ke Papua Barat.


KOMPAS.com - Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi persyaratan calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah menerima tunjangan tahun lalu, pemerintah juga akan memberi tunjangan profesi pada guru yang baru lulus sertifikasi profesi.

“Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian bisa mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.

(Baca: Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada)

Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).

Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi. Mengapa demikian?

Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.

Dana pendidikan di kas daerah

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Penyaluran dana tertunda

Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan.

Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan.

Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu.

Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.

Guru Garis Depan dilepas secara simbolis oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada medio September 2017 Guru Garis Depan dilepas secara simbolis oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada medio September 2017

“Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. “Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak
Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak
Ditjen GTK Kemdikbud
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak
Begini Perjuangan Kepala Sekolah SD Mewujudkan Sekolah Ramah Anak
Ditjen GTK Kemdikbud
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia
Nadiem Sebut “Guru Penggerak” Bakal Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Indonesia
Ditjen GTK Kemdikbud
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar
Sambut Tahun Ajaran Baru saat Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Seri Webinar
Ditjen GTK Kemdikbud
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga
Ditjen GTK Kemdikbud
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan
Program Kemitraan, Upaya Mendikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan
Ditjen GTK Kemdikbud
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan
Ditjen GTK: Sistem Zonasi Wujud Kemerdekaan di Dunia Pendidikan
Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan
Mendikbud Sebut Kualitas Guru Cerminan Standar Nasional Pendidikan
Ditjen GTK Kemdikbud
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?
Anak Usia Dini Dilatih Berpikir Kritis, Apa Bisa?
Ditjen GTK Kemdikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud
Warna-warni Pakaian Adat saat Upacara HUT RI di Kemendikbud
Ditjen GTK Kemdikbud
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM
Mendikbud Muhadjir: Guru adalah Kunci Perbaikan Kualitas SDM
Ditjen GTK Kemdikbud
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan
Guru Berprestasi, Guru yang Memerdekakan
Ditjen GTK Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud
Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud
Ditjen GTK Kemdikbud
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi
Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi
Ditjen GTK Kemdikbud
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..
Di Era Revolusi Industri 4.0, Peran Guru Tak Tergantikan, Tapi..
Ditjen GTK Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke