KOMPAS.com - Saat ini, sebagian besar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang belum memiliki standar kualifikasi akademik. Namun, mereka memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan khusus yang diperoleh melalui kursus maupun pendidikan dan pelatihan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa kualifikasi pendidik minimal S-1 atau D-IV.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah saat ini memiliki program-program strategis yang dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan GTK PAUD dan Dikmas.
“Program itu bertujuan mempersempit kesenjangan pendidikan guru,” katanya saat menyampaikan siaran pers Hari Guru Nasional 2017 di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (23/11/2017).
Baca: Lima Program Afirmasi untuk Lengkapi Kebutuhan Guru di Daerah
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.137 Tahun 2014, maka kini ada Program Pemberian Subsidi Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAU dan Dikmas.
Program itu berupa pemberian dana bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Guru TK PAUD dan Dikmas, melalui proses percepatan penyelesaian kuliah bagi guru untuk memperoleh kualifikasi S-1 atau D-IV di perguruan tinggi yang melaksanakan program konversi (percepatan).
"Dengan begitu, kualifikasi akademik GTK PAUD dan Dikmas meningkat sesuai dengan bidang tugas guru," ujarnya.
Pada tahun ini, pemerintah menyalurkan dana bantuan pendidikan tersebut kepada 1.819 orang guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di 36 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Jurusan yang dapat diambil guru dan tenaga kependidikan antara lain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dan Bimbingan Konseling (BK).