JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sambutannya menyampaikan, nota kesepahaman tersebut dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, kerja sama tersebut meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi aplikasi atau platform JAGA yang diterbitkan KPK, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
(Baca: Diperiksa, 4 Guru yang Diduga Terlibat Pungli Penerimaan Siswa di Jepara)
Terkait sistem pencegahan korupsi, Kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), dan penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Tidak hanya itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama Kemendikbud dengan lembaga antirasuah tersebut.
Muhadjir menambahkan, kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK bukanlah yang pertama kalinya. Kerja sama sebelumnya telah dilakukan, namun masa berlakunya perjanjian tersebut telah habis.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya pencegahan korupsi sedianya ada di Kementerian itu sendiri, dalam hal ini Kemendikbud. KPK, kata Agus, hanya mendorong agar upaya tersebut lebih ditingkatkan.
“Kami sangat berharap ownership (pencegahan korupsi) ada di Kemendikbud, kami hanya men-trigger saja. Kami juga berharap dapat ditugaskan satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus.