Lewat RUU Kesehatan, Pemerintah Upayakan Pemenuhan Hak-hak Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 29/03/2023, 15:13 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang diharapkan dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga dalam memiliki kehidupan yang lebih baik dan sehat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, RUU Kesehatan sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan masyarakat.

“RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis,” ungkap Usman dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Untuk diketahui, RUU Kesehatan figagas setelah munculnya kisah sedih salah satu warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan bernama Asmia dan sang bayi yang harus meninggal dunia karena tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Salah satu penyebabnya adalah akses jalan dari rumahnya menuju fasilitas kesehatan cukup jauh dan sulit untuk dilalui kendaraan umum.

Baca juga: Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Selain itu, November 2019, belasan warga di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat bahkan harus menempuh belasan kilometer dalam kurun waktu tiga hari dari kampung halaman mereka dengan berjalan kaki untuk menuju pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.

Dua kasus tersebut menjadi gambaran dari sebagian kecil permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, lanjut Usman, Menteri Kesehatan ( Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam public hearing di Kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes), Jakarta, Rabu (15/3/2023) menjelaskan tujuan hadirnya RUU Kesehatan.

Menurutnya, RUU Kesehatan hadir untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara lebih promotif dan preventif.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik, seperi kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan (nakes) yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” ujar Usman.

Selanjutnya, kata Usman, Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar public hearing untuk mendapat masukan dari masyarakat.

Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

“Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat di laman berikut ini. Selain itu, masyarakat juga kami ajak untuk memberikan masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan,” jelasnya.

Dalam RUU, Usman mengatakan, Kemenkominfo juga berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masyarakat.

“Besar harapan masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan, sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat," lanjutnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada public hearing, Kemenkominfo akan menggunakan above the line atau media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan (daring), through the line atau media sosial (medsos), dan below the line atau tatap muka.

“Kami akan memanfaatkan jejaring yang selama ini telah kami miliki dan gunakan untuk ikut dalam menyosialisasikan tentang tahapan public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada paradigma sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nantinya, RUU Kesehatan akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat dengan tagline #SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, dan #SehatLebihMurah.

Selain itu, RUU Kesehatan ini juga memiliki peran krusial dalam mensukseskan enam pilar Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

Berdasarkan pada draft RUU Kesehatan yang telah disampaikan DPR, Jumat (10/3/2023), tercantum berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Jika hal tersebut masih terjadi keterbatasan akses kesehatan dasar yang berkualitas, RUU Kesehatan akan mendekatkan kehadiran fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu, RUU Kesehatan juga akan meningkatkan akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), sehingga pasien dapat memangkas biaya perawatan berat dan biaya nonmedis yang tidak terantisipasi pada masa depan.

Baca juga: Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

RUU Kesehatan perkuat jaringan rumah sakit

Selain memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, RUU Kesehatan juga akan memperkuat jaringan rumah sakit (RS) di daerah. Adapun yang dilakukan dengan meningkatkan kelengkapan dan kualitas sarana dan prasarana, serta kehadiran dokter.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi terbatasnya fasilitas medis yang menyebabkan antrean panjang bagi pasien.

Dalam hal mendorong kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, RUU Kesehatan juga akan mendorong produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, termasuk inovasinya, sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses obat berkualitas di dalam negeri dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, RUU Kesehatan ini hadir untuk mendukung terciptanya lebih banyak lapangan kerja dari penguatan sektor obat dan alat kesehatan.

Terkait dengan permasalahan kurangnya jumlah dokter spesialis yang menyebabkan antrean panjang di RS, RUU Kesehatan akan menjamin ketersediaan dokter, sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani secara optimal.

Beberapa upaya yang akan dilakukan, mulai dari membuka lebih banyak fakultas kedokteran dan departemen spesialis, menambah kuota mahasiswa serta beasiswa kedokteran, memfasilitasi pendidikan kedokteran berbasis RS untuk menambah sarana pendidikan spesialis, serta mempermudah izin praktik diaspora dokter.

Baca juga: Kembangkan Pola Pikir Digital, Kemenkominfo Gelar Pelatihan Digital untuk Pemimpin di Sumut

Menurut Menkes, Indonesia membutuhkan 270.000 dokter. Sayangnya, saat ini hanya terdapat 140.000 dokter yang tersedia, sehingga Indonesia masih membutuhkan 130.000 dokter lagi. Namun, produksi dokter saat ini hanya 12.000 dari 90 fakultas kedokteran di universitas.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam RUU Kesehatan adalah lemahnya pemanfaatan teknologi yang menghambat akses masyarakat terhadap pengobatan terbaru yang bisa menyelamatkan nyawa.

Dalam hal ini, RUU Kesehatan akan meningkatkan akses telemedisin di seluruh penjuru Indonesia sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan

RUU Kesehatan kini telah masuk dalam proses partisipasi publik. Pemerintah dan DPR menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai kegiatan baik secara luar jaringan (luring) maupun daring.

Selanjutnya, Menkes pun akan mengkoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU Kesehatan bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kemenkominfo Susun Panduan Hadapi Fake News dan Disinformasi

Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Sementara itu, pemerintah juga menyelenggarakan partisipasi publik, sehingga pemerintah bisa mengakomodasi penjelasan atas berbagai masukan yang diberikan masyarakat.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Muhammad Syahril dalam siaran persnya mengatakan, selain melalui berbagai kegiatan, publik dapat juga memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman berikut.

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” kata Syahril, dikutip dari siaran persnya, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan. Dengan demikian, layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat.

“RUU ini diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati,” tegasnya.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com