Dorong Pengembangan UMKM, Menkominfo Ajak Kementerian dan Lembaga Bersinergi Kelola Lokapasar

Kompas.com - 05/04/2022, 11:11 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) terus berupaya mendorong perkembangan usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) di Indonesia.

Upaya tersebut salah satunya ditempuh dengan menggalang penggunaan produksi dalam negeri pascapandemi Covid-19 serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transaksi pelaku UMKM.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengungkapkan, masih banyak tantangan bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar.

Oleh karena itu, ia mengajak kementerian dan lembaga bersinergi dengan pengelola lokapasar di Indonesia.

Baca juga: Digitalisasi Pengelolaan ASN, Kementerian PANRB Gandeng BNI

“Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan konektivitas serta kebijakan-kebijakan yang mendukung termasuk penanganan konten ilegal dalam marketplace, literasi digital, keamanan transaksi, dan perlindungan data pribadi,” ujar Johnny seperti yang dimuat dalam laman kominfo.go.id, Senin (4/4/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri “Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) IV: Platform Digital Marketplace” secara hibrida dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Johnny, seluruh kegiatan fasilitasi dan pendampingan harus bersinergi dengan agenda-agenda kementerian dan lembaga lain, utamanya yang berkaitan dengan UMKM.

“Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penanganan situs-situs e-commerce bermasalah (ilegal),” imbuhnya.

Baca juga: Menkominfo Dorong Pemilik E-commerce Tingkatkan Transaksi Pelaku UMKM

Hingga Oktober 2021, lanjut Johnny, Kemenkominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.

“(Upaya) ini juga dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, misalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum),” jelasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Johnny menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih terdapat platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan.

Langkah itu, kata dia, diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri agar mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Jokowi Pakai Helm Karya Anak Bangsa Saat Jajal Sirkuit Mandalika

“Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag) maupun Kemenkominfo. Termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses,” ujar Johnny.

Tak hanya itu, ia mengaku senang karena platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama.

Johnny berharap, pelaksanaan aturan tersebut agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Baca juga: Kemenkop UKM: Sudah 17,25 Juta UMKM yang Terhubung ke Platform Digital

Sinergi untuk selesaikan isu

Kemenkominfo menggelar ?Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) IV: Platform Digital Marketplace? secara hibrida dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2021).
DOK. Humas Kemenkominfo Kemenkominfo menggelar ?Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) IV: Platform Digital Marketplace? secara hibrida dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Johnny mengungkapkan, isu yang harus diselesaikan pemerintah saat ini termasuk Kemenkominfo mencakup literasi digital, fasilitasi, dan pendampingan UMKM Go Digital.

Dalam hal itu, kata dia, berkaitan pula dengan pemanfaatan mahadata bersama UMKM, talenta digital, peningkatan kualitas produk dan akses pasar, serta bantuan permodalan.

“Selain itu juga berkaitan dengan dukungan sistem pengadaan oleh pemerintah, dukungan gerakan nasional kepada UMKM, dan penggunaan produk dalam negeri, serta pemetaan peran antarlembaga,” jelas Johnny.

Ia kembali menegaskan, penyelesaian isu tersebut hanya akan bisa berjalan dengan baik apabila terbangun sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga serta pelaku usaha.

Baca juga: Kemendagri Apresiasi Kerja Sama Kementerian/Lembaga dalam Penanganan Covid-19

Dengan terbangunnya sinergi itu, Johnny meyakini dapat mempercepat peran UMKM dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Dalam mengawal kebijakan belanja pemerintah untuk produk-produk buatan lokal, pemerintah meminta platform digital yang beroperasi di Indonesia diisi produk buatan lokal, terutama dari UMKM serta ultra mikro (UMi),” imbuhnya.

Oleh karenanya, Johnny secara khusus meminta kepada Indonesian E-Commerce Association (idEA) memberikan dukungan dan dorongan kepada e-commerce Indonesia agar mengambil langkah secara internal di dalam platform digital.

“Hal ini untuk mengatur agar kebijakan betul-betul berpihak dan mengambil langkah-langkah yang afirmatif untuk membelanjakan produk-produk dalam negeri. Termasuk saat bulan Ramadhan ini, kami tentu terus melakukan monitoring agar layanan itu juga tepat waktu dan semakin membaik,” ujarnya.

Baca juga: Soal Pembangunan KIT Batang, Menteri PUPR: Harus Gunakan Produk Dalam Negeri

Johnny menyatakan, setiap pihak memiliki peran masing-masing dalam menumbuhkan lokapasar dan mengawal produk dalam negeri.

“Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah mengambil langkah-langkah afirmatif dari belanja kementerian dan lembaga serta daerah di APBN 2021,” jelasnya.

Pada 2022, lanjut Johnny, setidaknya Rp 400 triliun dari potensi Rp 1.000 triliun. Akan tetapi harus ada dukungan dari digital untuk mengawal dan menjaga sehingga anggaran belanja Rp 400 triliun pemerintah ini benar-benar diarusutamakan di produk dalam negeri.

Tak hanya itu, ia mengatakan, pemerintah juga mendorong belanja private memiliki keberpihakan yang sama untuk pengarusutamaan produk dalam negeri.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Soal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Tidak hanya anggaran belanja pemerintah yang berpihak pada pengarusutamaan produk dalam negeri. Akan tetapi pada belanja private ini juga harus diutamakan,” jelas Johnny.

Inisiatif Kemenkominfo

Untuk diketahui, forum ekonomi digital Kominfo merupakan inisiatif Kemenkominfo mempertemukan pelaku ekosistem digital Indonesia.

Melalui forum yang berlangsung setiap tiga bulan sekali itu, Johnny melakukan diskusi dan mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan ekonomi digital nasional berkaitan dengan isu mutakhir yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pada FEDK IV kali ini mengambil tema platform digital marketplace. Sebelumnya, dalam FEDK I yang berlangsung pada Selasa (15/6/2021), telah dibahas e-commerce dan ride hailing atau konsep bisnis transportasi massal berbasis digital dengan rasa kendaraan pribadi.

Baca juga: UMKM Lokal Labuan Bajo Kini Bisa Dipesan Online Lewat Marketplace

Kemudian, FEDK II membahas topik tentang financial technology dan pinjaman online, sedangkan FEDK III pada November 2021 mengambil bahasan sektor industri layanan kesehatan digital atau e-health.

Dalam FEDK IV juga hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno secara virtual.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UMK) Teten Masduki serta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Indonesia Jerry Sambuaga hadir langsung bersama Menkominfo Johnny.

Johnny sendiri didampingi para jajarannya, antara lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Ekonomi Digital Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika I Nyoman Adhiarna.

Baca juga: Polri Sebut 98 Persen Anggaran Belanjanya Digunakan untuk Produk Dalam Negeri

Pada kesempatan itu, hadir pula Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Oke Nurwan, Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Selliane Halia Ishak, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Siti Azizah, Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Kemenkop dan UKM Cristina Agustin, serta Ketua idEA Bima Laga.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com