Sering Sulit Akses Siaran TV Analog, Masyarakat Kalteng Sambut Baik Peralihan ke Digital

Kompas.com - 27/11/2021, 16:27 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Tengah ( Kalteng) Sugianto Sabran dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Kalteng Herson B Aden mengatakan, dari sejumlah 13 kabupaten yang ada di Kalteng, hanya empat wilayah yang terjangkau siaran televisi (TV) analog.

Adapun keempat wilayah adalah Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, dan Katingan.

Hai itu disampaikan Sugianto Sabran dalam pembukaan web seminar (webinar) bertajuk “Kalimantan Tengah Siap analog switch off (ASO)” pada Kamis (25/11/2021).

“Dengan luasnya Kalteng sekitar 1,5 (kali) Pulau Jawa, untuk menonton TVRI saja masih dibantu dengan transponder. Itu juga kualitasnya tidak maksimal,” kata Sugianto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Set Top Box (STB) untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital Bisa Didapatkan Gratis, Ini Syaratnya

Oleh karena itu, program peralihan siaran TV analog ke TV digital mendapat sambutan sangat positif. Harapannya, peralihan tersebut membuat seluruh wilayah Kalteng dapat menikmati siaran TV terestrial pada masa depan.

“Harapan kami, TVRI Kalteng dapat menjangkau seluruh Kalteng. Masyarakat bisa mendapatkan semua informasi dari siaran TV digital,” ucap Gubernur Kalteng.

Senada dengan Sugianto, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya Hakim Syah turut menyambut baik peralihan TV analog ke digital.

“Akses informasi melalui kehadiran media siaran TV digital ini penting. Karena jujur saja, di Kalimantan Tengah ini, siaran TV analog saja susah diakses masyarakat,” kata Hakim.

Hakim mengatakan, dari tujuh wilayah siaran di Kalteng, terdapat lima wilayah blank spot atau tidak dapat menangkap siaran televisi analog.

Dalam rencana digitalisasi penyiaran pemerintah, daerah blank spot di Kalteng tersebut akan terjangkau program digital broadcasting system (DBS) sehingga akan langsung menangkap siaran TV digital.

Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo

TV digital bukan TV berlangganan

Sebagai informasi, siaran TV digital tidak sama dengan televisi berlangganan, baik televisi satelit, kabel, atau streaming.

TV digital disiarkan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan dan tidak membutuhkan internet untuk menontonnya. Masyarakat dapat memanfaatkan  antena ultra high frequency (UHF) yang selama ini dipakai untuk menikmati siaran TV digital.

Masyarakat dapat memeriksa televisi masing-masing, apabila televisi masih berbentuk tabung, maka perlu tambahan alat set top box (STB) agar dapat menerima sinyal digital.

STB sudah banyak dijual di toko elektronik terdekat atau dapat dibeli melalui toko online.

Sebagai catatan, STB TV digital tidak sama dengan STB atau dekoder pada televisi berlangganan.

STB untuk TV digital memiliki tulisan “DVBT2” atau “siap digital” pada salah satu bagian perangkat. 

Baca juga: Kemenkominfo Dorong Keterlibatan Komunitas Media untuk Promosikan Presidensi G20 Indonesia

Jika masih ragu, masyarakat dapat memeriksa sinyal TV digital dengan memanfaatkan aplikasi sinyaltvdigital. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store untuk pengguna ponsel bersistem operasi android dan App Store untuk iOS.

Aplikasi sinyaltvdigital memungkinkan masyarakat untuk mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat untuk mengoptimalkan tangkapan tayangan siaran televisi.

Penghentian siaran TV analog di Kalteng

Sekretaris Gugus Tugas ASO Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Haryukresno Widhiputranto menyampaikan, pemerintah akan membangun stasiun pemancar secara perlahan-lahan.

“Supaya saudara yang tinggal di luar perkotaan, mendapatkan konten yang sama dengan kita yang tinggal di Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pihaknya telah mendesain jaringan layanan siaran TV Digital di seluruh Indonesia.

Dipaparkan Rosarita, penghentian siaran TV analog atau ASO di Kalteng akan dilakukan dalam dua tahap.

Baca juga: Catat, Jadwal Migrasi TV Analog ke Digital Mulai April hingga November 2022

Tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022 di Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya.

Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan.

“Mari kita bersama-sama beralih dari siaran TV analog ke TV digital, bersih gambarnya jernih suaranya, canggih teknologinya,” ucap Rosarita.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com