Selain PPKM Level 3, Pemerintah Antisipasi Potensi Kenaikan Kasus dengan 4 Strategi Ini

Kompas.com - 25/11/2021, 10:01 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, selain penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga menetapkan empat strategi kebijakan.

Strategi kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi kenaikan kasus pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Pertama, pemerintah melarang cuti atau libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun,” imbuh Johnny seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Kedua, lanjut dia, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Luhut: Meningkatnya Pergerakan Masyarakat di Jawa-Bali Saat Ini Mendekati Periode Idul Fitri

Ketiga, pemerintah akan melakukan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik.

“Keempat, pemerintah akan melakukan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung,” ujar Johnny.

Apabila memang harus bepergian dan berkegiatan, ia meminta masyarakat memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR), serta vaksinasi.

“Infokan kebijakan Nataru ini agar nantinya dapat dilaksanakan dengan baik. Laksanakan prokes, ikuti semua aturan. Semoga semuanya lancar,” ucap Johnny.

Baca juga: Jokowi Minta Kebijakan Nataru Didalami Sebelum Diumumkan ke Masyarakat

Tak hanya itu, ia menjelaskan, pemerintah terus mengingatkan agar peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia jadi alarm. Hal ini supaya masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga.

Oleh karenanya, ia berharap, masyarakat dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Nataru yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

Sebagai salah satu elemen pengendalian, sebut Johnny, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

“Kebijakan itu disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Nataru. Hal ini juga bertujuan menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Johnny.

Baca juga: IDI Minta Pemerintah Jaga Ketersediaan Obat untuk Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Untuk itu, PPKM Level 3 Nataru akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.

Begitu pula pada penyampaian penerapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru.

“Syarat penerapan juga akan diatur secara detail. Ini agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik,” ucap Johnny.

Untuk sosialisasi terkait peraturan tersebut, kata dia, akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial (medsos), maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

Baca juga: Sosialisasi PPKM Level 3 Perlu Intensif agar Tak Timbul Penolakan

“Di saat yang bersamaan, ada dua hal yang tetap harus diperhatikan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Pertama, jalankan prokes dengan tertib dan disiplin. Kedua, akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” imbuh Johnny.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com