Pastikan Warga Miskin Terima Siaran Digital, Pemerintah Siapkan 6,7 Juta STB untuk Dibagikan Gratis

Kompas.com - 17/11/2021, 12:12 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah akan membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran  set top box ( STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.

Langkah pemerintah itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85, Ayat 1

Adapun ayat 2 menyatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Penyelenggara multipleksing yang dimaksud dalam ayat 2 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Selanjutnya, ayat 3 menyatakan, apabila penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak mencukupi, maka dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Hal tersebut disampaikan Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Adapun PP Nomor 46 Tahun 2021adalah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, mengatur tentang STB yang kini dibutuhkan masyarakat menjelang analog switch off ( ASO).

Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah 6,7 juta unit STB bagi warga miskin yang membutuhkan.

Set top box ini kami perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta (unit) STB bagi 6,7 (unit) televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini, yang sedang kita siapkan, agar 6,7 juta (unit STB) itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” papar Johnny.

Baca juga: Menkominfo: Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara

Ia mengatakan, pihaknya masih menyiapkan kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan sebelum pemberlakuan ASO.

“Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah di komitmen bersama-sama sebanyak 1 juta, dari permintaan atau dari usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” kata Johnny.

Menurutnya, STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO di tanah air.

Sebab, perangkat televisi yang belum memenuhi standar digital video broadcasting–second generation terestrial (DVB T2) atau TV digital membutuhkan STB agar dapat menikmati siaran televisi.

“Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat konektor atau yang disebut dengan set top box,” kata Johnny.

Baca juga: Pemerintah Susun Rencana Distribusi STB Gratis untuk TV Digital

Ia menjelaskan, bantuan dari pemerintah tidak sebatas membagikan STB gratis, karena harus dilakukan pemasangan atau instalasi STB pada perangkat televisi warga.

“Seperti misalnya, di rumah kalau pakai IndiHome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat konektornya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat konektornya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelas Johnny.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com