KOMPAS.com - Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian (BKP Kementan) Agung Hendriadi mengatakan sampai saat ini beras masih menjadi pilihan utama sebagai makanan pokok di Nusantara. Lantaran itulah, pemerintah memberi perhatian khusus pada komoditas pangan pokok utama ini.
Menurut Agung yang berbicara di Surabaya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Kelas Mutu Beras pada Kamis (16/11/2017) ada tiga syarat penting untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. (Baca: Beras Berkualitas Bukan lantaran Rasa)
" Ini amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata Agung.
"Pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan dalam tiga tahun terakhir, telah melakukan berbagai langkah kebijakan dan strategi dalam upaya menekan kenaikan harga beras di pasar," imbuhnya.
Beras sebagai bahan pangan pokok harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu, serta berada pada tingkat harga yang wajar sehingga masyarakat mudah memperoleh beras. Inilah ketiga syarat penting itu. (Baca: Kementan Ingatkan Kembali HET dan Mutu Beras)