KOMPAS.com – Pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang berada di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, memunculkan polemik.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka pembangunan Sekolah Rakyat. Pembongkaran menjadi polemik karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung awalnya menilai bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menegaskan bahwa bangunan di kompleks Sentra Wyata Guna, termasuk Gedung SLB Negeri Pajajaran yang tengah direnovasi oleh Kemensos, tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah daerah (pemda).
“Wyata Guna tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, dan hingga saat ini belum ada penetapan resmi melalui Keputusan Wali Kota,” kata Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, Selasa (20/5/2025).
Awalnya, Pemkot Bandung menyampaikan kekecewaan karena menilai pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi, dan gedung tersebut disebut sebagai bagian dari warisan budaya yang dilindungi.
Baca juga: Kecewa SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Farhan: Kami Tak Dianggap
Merespons kabar yang menyebut pembongkaran sebagai pengusiran terhadap siswa SLB, Kemensos menepis tudingan tersebut.
Melansir Kompas.com, Minggu (18/5/2025), Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengusiran atau pemindahan permanen siswa.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” ucapnya.
Supomo menjelaskan, pengosongan ruang dilakukan sebagai bagian dari renovasi fasilitas demi menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di kawasan tersebut.
Kemensos juga menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat digunakan bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
Baca juga: Klarifikasi Kemensos soal Isu Bongkar SLB Negeri Pajajaran Bandung untuk Sekolah Rakyat
Setelah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kemensos serta Pemprov Jabar, Pemkot Bandung merevisi sikap awalnya.
Dari informasi terbaru Kompas.com, Senin (19/5/2025), Pemkot Bandung menyatakan bahwa bangunan yang dibongkar tidak memiliki status resmi sebagai cagar budaya.
Dalam klarifikasinya, mereka memastikan bahwa renovasi tersebut bertujuan memperbaiki fasilitas yang ada dan tidak akan mengganggu proses belajar siswa SLB Negeri Pajajaran. Rencana awal relokasi ke SLB Cicendo pun dibatalkan.
Baca juga: Revisi Pernyataan Usai Ungkap Kekecewaan, Farhan: SLB yang Dibongkar Ternyata Bukan Cagar Budaya
Pemkot Bandung memastikan bahwa renovasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki ruang kelas yang ada dan tidak akan mengganggu KBM para siswa SLB Negeri Pajajaran.