Disbudpar Kota Bandung Klarifikasi SLB Padjadjaran Bukan Cagar Budaya

Kompas.com - 20/05/2025, 19:20 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang berada di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, memunculkan polemik.

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka pembangunan Sekolah Rakyat. Pembongkaran menjadi polemik karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung awalnya menilai bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menegaskan bahwa bangunan di kompleks Sentra Wyata Guna, termasuk Gedung SLB Negeri Pajajaran yang tengah direnovasi oleh Kemensos, tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah daerah (pemda).

“Wyata Guna tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, dan hingga saat ini belum ada penetapan resmi melalui Keputusan Wali Kota,” kata Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, Selasa (20/5/2025).

Awalnya, Pemkot Bandung menyampaikan kekecewaan karena menilai pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi, dan gedung tersebut disebut sebagai bagian dari warisan budaya yang dilindungi.

Baca juga: Kecewa SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Farhan: Kami Tak Dianggap

Klarifikasi dari Kemensos

Merespons kabar yang menyebut pembongkaran sebagai pengusiran terhadap siswa SLB, Kemensos menepis tudingan tersebut.

Melansir Kompas.com, Minggu (18/5/2025), Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengusiran atau pemindahan permanen siswa.

“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” ucapnya.

Supomo menjelaskan, pengosongan ruang dilakukan sebagai bagian dari renovasi fasilitas demi menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di kawasan tersebut.

Kemensos juga menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat digunakan bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.

Baca juga: Klarifikasi Kemensos soal Isu Bongkar SLB Negeri Pajajaran Bandung untuk Sekolah Rakyat

Pemkot Bandung revisi pernyataan

Setelah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kemensos serta Pemprov Jabar, Pemkot Bandung merevisi sikap awalnya.

Dari informasi terbaru Kompas.com, Senin (19/5/2025), Pemkot Bandung menyatakan bahwa bangunan yang dibongkar tidak memiliki status resmi sebagai cagar budaya.

Dalam klarifikasinya, mereka memastikan bahwa renovasi tersebut bertujuan memperbaiki fasilitas yang ada dan tidak akan mengganggu proses belajar siswa SLB Negeri Pajajaran. Rencana awal relokasi ke SLB Cicendo pun dibatalkan.

Baca juga: Revisi Pernyataan Usai Ungkap Kekecewaan, Farhan: SLB yang Dibongkar Ternyata Bukan Cagar Budaya

Pemkot Bandung memastikan bahwa renovasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki ruang kelas yang ada dan tidak akan mengganggu KBM para siswa SLB Negeri Pajajaran.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com