Kemensos Raih Penghargaan Pelayanan Publik Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Kompas.com - 02/06/2022, 20:18 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Sosial ( Kemensos) mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dadang Iskandar mengapresiasi komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kemensos dalam melakukan reformasi bidang layanan publik.

“Dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari lima produk layanan administrasi, Kemensos memperoleh nilai 81,05 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Jakarta, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).

Mensos Risma mengatakan, penghargaan ini memiliki makna tersendiri bagi Kemensos. Pasalnya, Kemensos baru kali pertama menerima penghargaan pelayanan publik dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

“Khusus penghargaan terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, baru kali ini kami mendapatkan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Mensos Risma.

Baca juga: Kemensos Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 64.354 KPM di Kepri

Mensos Risma juga mengatakan, penghargaan ini tidak lepas dari hasil kerja kolaboratif semua unit di Kemensos. 

"Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik," katanya.

Lebih lanjut, Mensos meminta seluruh jajaran Kemensos tidak terlena meski telah mendapatkan penghargaan tersebut.

Dia meminta momentum ini bisa menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.

Terlebih, kata Mensos, masih terdapat beberapa aspek yang harus diperkuat, yaitu pada indikator pelayanan khusus (ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus) masih yang dianggap belum memadai dan pada Indikator Pengelolaan Pengaduan.

Pada aspek tersebut, Kemensos masih belum memiliki pejabat atau petugas pengelola pengaduan yang tersedia dalam mengelola media informasi elektronik.

Baca juga: Gandeng Kitabisa.com, Kemensos Bantu 3 Anak Penderita Penyakit Berat

Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Dadang Iskandar yang mewakili Mensos.

Dadang mengatakan, usai menerima penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan melaksanakan saran-saran dari Ombudsman usai menerima penghargaan tersebut.

Hal tersebut, salah satunya memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.

Untuk menguatkan capaian yang telah diraih, di bawah arahan Mensos, Kemensos akan secara konsisten terus memantau tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Kemensos juga menguatkan perhatian terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih, dengan perubahan Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) baru kami akan selalu merespons cepat dalam melayani seluruh kebutuhan masyarakat khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi,” terang Dadang.

Adapun instansi yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Kemensos Usul Tambahan Anggaran Rp 11 Triliun, Risma Sebut untuk 4 Program Ini

Selain itu, predikat tersebut juga bisa digunakan untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Mengutip keterangan resmi Ombudsman RI, penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diberikan berdasarkan survei kepatuhan yang bertujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perlu diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong penyelenggara negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, setiap tahunnya Ombudsman memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik serentak terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten.

Baca juga: Agar Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Ciptakan 2 Fitur Baru di Aplikasi “Cek Bansos”

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com