Padankan Data PBI-JK dengan NIK, Mensos Risma Ajak Pemda Proaktif

Inang Jalaludin Shofihara
Kompas.com - Senin, 27 September 2021
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam salah satu kesempatan.DOK. Humas Kemensos Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam salah satu kesempatan.

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi agenda serius Kementerian Sosial ( Kemensos).

Sebab, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk itu, pihaknya melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos.

Apalagi, Kemensos telah menetapkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap sebulan sekali.

Oleh karenanya,menteri yang akrab disapa Risma ini mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk mengecek kesesuaian DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil).

Baca juga: Kemensos Usulkan Anggaran Bansos Yatim Piatu Rp 11,64 Triliun, DPR Dukung agar Disetujui Kemenkeu

“Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan dipertengahan bulan,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemensos, Senin (27/9/2021).

Risma menjelaskan, salah satu syarat penerima PBI-JK warga miskin adalah memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menyebutkan, data yang belum padan tersebut diakibatkan peserta yang pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, hingga sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Bahkan, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan dalam penetapan PBI-JKN.

Baca juga: Libatkan Mahasiswa Perbaiki DTKS, Kemensos dan Kemendikbud Ristek Buat Program Kampus Merdeka Pejuang Muda

“Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” jelas Risma.

Risma juga mengatakan, untuk penetapan data per 15 September 2021, pihaknya telah melakukan pemadanan dari data PBI-JK sebelumnya.

Dari data tersebut, terdapat 74.420.345 data yang padan dengan DTKS dan 12.633.338 data yang tidak masuk DTKS, tetapi sudah padan di Dukcapil.

“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," katanya.

Selain itu, untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan pemutusan hubungan kerja (PHK) belum punya pekerjaan, korban bencana, dan lainnya.

Baca juga: Anggaran Bansos 2022 Rp 74,08 Triliun, Risma: Bansos Tidak Dihentikan

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati,” kata Risma.

Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan pemda melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "Usul" dan "Sanggah" pada aplikasi CekBansos untuk melihat status sudah terdaftar atau belum.

“Saya berharap pemda segera dapat melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI-JK melalui SIKS-NG,” sambungnya.

Risma menuturkan, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak padan akan semakin sedikit.

Baca juga: DTKS Perlu Diperbarui untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Adapun, pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data bersifat dinamis

Lebih lanjut, Risma mengingatkan, data bersifat dinamis atau bisa berubah setiap saat. Oleh karenanya, diperlukan verifikasi dan validasi (verval) berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemda memainkan peran penting.

Sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan,” terangnya.

Baca juga: Cara Daftar DTKS dan Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam proses penetapan data, Risma juga memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, serta hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemensos mendasarkan program PBI-JK pada tiga regulasi. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Ketiga, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Soal Pasien PBI JKN Tak Bisa Cuci Darah, Kemensos Klarifikasi

Disebutkan, pada Pasal 4 PBI-JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri. Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali.

PenulisInang Jalaludin Shofihara
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
Kemensos Bantu Renovasi SLBN A Pajajaran Bandung, Kepala Sekolah: Alhamdulillah atas Instruksi Bu Mensos
Kemensos Bantu Renovasi SLBN A Pajajaran Bandung, Kepala Sekolah: Alhamdulillah atas Instruksi Bu Mensos
Kemensos
Opini Laporan Keuangan Kemensos Sempat Turun, BPK: Ada Perbaikan dari Bu Risma
Opini Laporan Keuangan Kemensos Sempat Turun, BPK: Ada Perbaikan dari Bu Risma
Kemensos
Gandeng Kitabisa.com, Mensos Risma Serahkan Bantuan Rp 374 Juta untuk Penyandang Disabilitas
Gandeng Kitabisa.com, Mensos Risma Serahkan Bantuan Rp 374 Juta untuk Penyandang Disabilitas
Kemensos
Risma Sebut Sentra Kreasi Atensi Jadi Terobosan Penyandang Disabilitas untuk Mandiri
Risma Sebut Sentra Kreasi Atensi Jadi Terobosan Penyandang Disabilitas untuk Mandiri
Kemensos
Penyerapan Anggaran Kemensos Capai 98,58 Persen, Risma Paparkan 4 Pos Realisasinya
Penyerapan Anggaran Kemensos Capai 98,58 Persen, Risma Paparkan 4 Pos Realisasinya
Kemensos
Cegah Praktik Korupsi, Risma Gelar Pembekalan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pegawai Kemensos
Cegah Praktik Korupsi, Risma Gelar Pembekalan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pegawai Kemensos
Kemensos
Puncak HKSN dan HDI 2022, Mensos Serukan Penguatan Semangat Kesetiakawanan Sosial
Puncak HKSN dan HDI 2022, Mensos Serukan Penguatan Semangat Kesetiakawanan Sosial
Kemensos
Peringati HDI dan HKSN, Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp 713 Juta untuk Penyandang Disabilitas di Aceh
Peringati HDI dan HKSN, Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp 713 Juta untuk Penyandang Disabilitas di Aceh
Kemensos
Peringati HKSN 2022 di Cilincing, Kemensos Ajarkan Pemilahan Sampah agar Bernilai Ekonomi
Peringati HKSN 2022 di Cilincing, Kemensos Ajarkan Pemilahan Sampah agar Bernilai Ekonomi
Kemensos
Peringati HDI 2022, Kemensos Perkuat Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Peringati HDI 2022, Kemensos Perkuat Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemensos
Penuhi Kebutuhan Listrik Korban Gempa Cianjur, Kemensos Sediakan Solar Cell di Posko Pengungsian
Penuhi Kebutuhan Listrik Korban Gempa Cianjur, Kemensos Sediakan Solar Cell di Posko Pengungsian
Kemensos
Kemensos Fasilitasi Cetak Ulang KTP dan KK untuk Penyintas Gempa Cianjur
Kemensos Fasilitasi Cetak Ulang KTP dan KK untuk Penyintas Gempa Cianjur
Kemensos
Maksimalkan Pemulihan Gempa Cianjur, Kemensos Bangun Palet dan Sekolah Darurat
Maksimalkan Pemulihan Gempa Cianjur, Kemensos Bangun Palet dan Sekolah Darurat
Kemensos
Bangun Sumur Bor, Kemensos Pasok 10.000 Liter Air Bersih per Hari untuk Korban Gempa Cianjur
Bangun Sumur Bor, Kemensos Pasok 10.000 Liter Air Bersih per Hari untuk Korban Gempa Cianjur
Kemensos
Perhatikan Penyandang Disabilitas Pengungsi Gempa Cianjur, Kemensos Bagikan Alat Bantu
Perhatikan Penyandang Disabilitas Pengungsi Gempa Cianjur, Kemensos Bagikan Alat Bantu
Kemensos