KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, komunitas adat terpencil ( KAT) memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan seperti saudara sebangsa lainnya.
“Mereka (KAT) memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” ujar Mensos Risma di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Oleh karena itu, Risma menginstruksikan jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan identitas kependudukan KAT terintegrasi dengan data pemerintah.
Pernyataan Risma tersebut merupkan respons terhadap aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan dirinya dengan wakil rakyat di Provinsi Riau.
Baca juga: Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN
Dengan demikian, lanjut Mensos Risma, KAT dapat mengakses fasilitas layanan masyarakat dan program bantuan sosial ( bansos) dari pemerintah.
Perlu diketahui, sejak Juli 2020 pemerintah telah melakukan perekaman data untuk menerbitkan dokumen kependudukan warga KAT.
Adapun pada Maret 2021, Mensos Risma dalam kunjungannya ke KAT Suku Anak Dalam (SAD), Jambi, menyatakan, setiap penerima bansos harus masuk data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS) dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ini, Kemensos melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Sosial tengah mengembangkan instrumen digitalisasi, khususnya dalam hal perekaman data.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan Bangsa
Sementara itu, di beberapa lokasi KAT, proses perekaman data masih terus berlangsung agar KAT segera mendapatkan NIK untuk dapat mengakses bansos dari pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Edi Suharto mengatakan, penyusunan instrumen digitalisasi yang tengah digarap dapat menghasilkan pemerataan sosial.
Ia berharap, data digital dapat mendukung salah satu strategi pengembangan KAT berbasis stakeholder (PKATBest).
“Strategi berbasis stakeholder ditekankan pada pemenuhan dan peningkatan kualitas hidup, menghargai keberagaman, dan kearifan lokal,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Korban Bencana Longsor di Kabanjahe Sumut Dapat Bantuan dari Kemensos
Edi menjelaskan, PKATBest menekankan pada strategi production, planet, dan partnership (3P).
Production akan fokus pada keberlangsungan hidup warga KAT. Kemudian planet, menggambarkan hubungan dengan sumber daya alam (SDA), lalu partnership, sebagai strategi berbasis kemitraan.