KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Sosial Aceh yang mencoret penerima manfaat (PM) bantuan sosial ( bansos) yang tidak layak.
“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tapi di sini saya bersyukur mereka berani,” kata Risma saat mengunjungi Loka Darussa’adah, Provinsi Aceh, Kamis (2/9/2021).
Ia menegaskan, Pemda memiliki kewenangan untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Adapun kewenangan Pemda telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU ini mengatur kewenangan Penda dalam memutakhirkan data masyarakat.
“Saya minta dinas sosial dan jajaran pemda terkait agar mengawal secara serius pemutakhiran data. Kalau memang tidak layak, harus berani mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," tegas Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, keberanian Pemda dan Dinas Sosial Aceh sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Seperti diketahui, bantuan sosial tepat sasaran menjadi hal penting yang diperhatikan Risma setiap berkunjung ke daerah.
Ia mengatakan, bantuan yang tidak tepat sasaran dapat mengusik keadilan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebagai contoh, kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Di desa ini, warga melakukan unjuk rasa lantaran kepala desa (kades) menerima bansos.
Dalam kunjungannya ke Aceh, Risma meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk "jemput bola" menyerahkan bansos secara langsung kepada warga PM.
“Bisa kita bayangkan kalau ada PM dari Pulau Aceh harus menempuh perjalanan jauh menuju fasilitas ATM BSI,” ujar Risma.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Kabulkan Pengunduran Diri Kepala BPBD yang Baru 3 Minggu Dilantik
Untuk diketahui, menurut laporan Dinas Sosial Aceh, kondisi geografis Aceh menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyaluran bansos. Pasalnya, banyak sungai dan lautan di Aceh.
Selain itu, penyaluran bansos juga terkendala oleh beberapa masalah yang kerap dihadapi warga PM, antara lain buku tabungan hilang, kartu belum terdistribusi, atau rekening diblokir.
“Hari ini sudah clear dan saya minta data yang masih terblokir hari ini dibuka. Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah graduasi, silakan pemda mengusulkan penggantinya,” kata Risma.
Dalam kunjungannya, Risma juga memberikan bantuan untuk memperkuat usaha ekonomi melalui program kewirausahaan sosial (proKUS). Bantuan ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
Bina Usaha ProKUS kuliner keripik cimol kering dan Karang Taruna Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar mendapatkan bantuan senilai total Rp 3.443.000.
Bantuan tersebut berupa dua unit kwali, mesin press plastik, satu unit mixer turbo, satu unit kompor gas, dan satu unit mesin potong.
Baca juga: Wanita Ini Telanjang di Depan Anggota DPRD, Menderita karena PPKM, Menangis Memohon Bantuan
Lebih lanjut, Bina Usaha ProKUS Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) juga mendapatkan bantuan senilai total Rp 6.050.000.
Bantuan yang diberikan kepada Lembaga Peduli Dhuafa Aceh Unit Usaha Kopi dengan brand 41 Gayo dan Kacang KAT 43 itu berupa dua unit mesin press cup, tiga unit mesin press plastik, dan satu unit mesin grinder dinamo listrik.
Pada kesempatan yang sama, Risma pun menyapa dan memotivasi anak yatim dan kelompok rentan, serta menyerahkan bantuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial memberikan bansos sebesar Rp 7.100.000 bagi 32 anak yatim yang ditinggal orangtua karena Covid-19.
Kemudian, sebanyak 34 anak yang membutuhkan perlindungan khusus juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 36.000.000.
Baca juga: Cek, Usul dan Sanggah Penerima Bansos Kemensos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Lebih lanjut, 98 penyandang disabilitas pun menerima bantuan dengan total Rp 83.440.000.
Selanjutnya, 14 orang mantan pengemis dan gelandangan juga mendapat bantuan senilai total Rp 17.870.000.
Melalui Balai Melati Jakarta, Kemensos juga menyerahkan bantuan untuk 15 penyandang disabilitas rungu wicara sebesar Rp 38.400.000. Dana ini akan digunakan untuk mengembangkan wirausaha coffee shop.
Adapun melalui Balai Insaf Medan, Kemensos memberikan bantuan kepada 15 orang korban penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), masing-masing sebesar Rp 900.000.