Komisi VIII DPR: Permensos No 18 Tahun 2018 Untungkan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 30/01/2020, 20:19 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

M Ali Taher saat menyampaikan pendapatnya tentang Permensos No 18 Tahun 2018.Dok. Kemensos M Ali Taher saat menyampaikan pendapatnya tentang Permensos No 18 Tahun 2018.

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Sosial RI ( Permensos) nomor 18 Tahun 2018 menurut Anggota Komisi VIII DPR M Ali Taher malah menguntungkan penyandang disabilitas.

Itu karena peraturan tersebut bertujuan memberi wewenang lebih kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial ( Kemensos) guna lebih mengoptimalkan layanan kepada penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas harusnya bersyukur dengan adanya Permensos Nomor 18 Tahun 2018,” kata M Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Kemensos Fasilitasi Perawatan Kesehatan dan Pendampingan Psikologis Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan

Menurut dia, ada empat hal penting terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018 berkenaan dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, yakni:

1 Pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat

Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki wewenang dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial.

Semua itu diutamakan untuk kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial seperti anak telantar, lansia, tuna wisma, pengemis, dan penyandang disabilitas.

Pemda pun berwenang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar bersistem panti di tingkat provinsi dengan sistem panti tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, pemerintah pusat berwenang untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholder.

Baca juga: Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar

Meski sistemnya balai, layanan sosial tetap seperti di panti, seperti tempat tinggal atau asrama, logistik, dan pelatihan vokasi. Bedanya, semua layanan itu lebih ditingkatkan lagi.

Khususnya untuk rawat inap dan jalan, fasilitas akan dilengkapi sarana olahraga, ruang latihan ketrampilan, lab, dan konseling.

Layanan rehabilitas pun semakin ditingkatkan, terutama rehabilitasi psikososial untuk penerima manfaat dan keluarganya.

Keluarga disiapkan untuk dapat menerima kembali penerima manfaat ke lingkungan tempat tinggalnya.

2 Dorong Pemda terapkan UU Nomor 23 Tahun 2014

Melalui Permensos, Pemda akan didorong untuk menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Pemda pun harus lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimilikinya.

Itu karena Permensos memberi model layanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga Pemda harus melayani penyandang disabilitas dengan kualitas terbaik.

Selain itu jika Pemda mengubah fungsi panti sosial, seperti perkantoran, maka Permensos mengharuskan Pemda mengembalikan fungsinya seperti semula.

Jika tidak, Pemda tersebut wajib membangun panti sosial baru.

3 Lahirkan PROGRES 5.0 New Platform

Permensos juga akan melahirkan inovasi Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform atau program rehabilitas sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.

Mereka adalah anak telantar, penyandang disabilitas, korban obat terlarang, tuna sosial, dan lansia.

Sistem rehabilitasi sosial lanjut itu juga merupakan penerapan UU Disabilitas tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang diusung Permensos semakin kuat fondasi regulasinya.

4 Hanya ubah milik Kemensos

Permensos juga hanya mengubah panti menjadi balai yang menjadi milik Kemensos. Panti milik masyarakat atau Pemda tidak terpengaruh.

Isu Permensos melikuidasi panti jelas tidak benar. Hanya ada empat panti milik Kemensos yang menjadi balai, salah satunya Balai Wyata Guna.

Melalui Permensos, kualitas dan kuantitas layanan untuk penyandang disabilitas malah semakin meningkat, mulai dari asrama, lab, alat terapi, hingga terapi fisik dan psikososial.

Baca juga: Bantu Korban Bencana Atasi Trauma, Kemensos Hadirkan Mobil Antigalau

Balai di bawah Kemensos juga telah berstandar internasional ISO 9000. Sumber daya manusia-nya juga telah bersertifikat profesi.

Balai bisa dijadikan pusat rujukan panti untuk belajar, bersinergi, dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas.

Wujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat

Menurut M Ali, Permensos merupakan bentuk kepedulian negara mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas dalam hal layanan hingga pemberdayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga merupakan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam melayani penyandang disabilitas agar tidak tumpang tindih.

“Permensos Nomor 18 Tahun 2018 sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial,” imbuh M Ali.

Baca juga: Gelar Diklat Bela Negara, Kemensos Ingin Tingkatkan Cinta Negara kepada ASN

Ketiga UU itu, imbuh dia, selain mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial. Dalam hal ini, penyandang disabilitas.

Terkini Lainnya
Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih, Kemensos Siap Kerahkan Jutaan KPM
Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih, Kemensos Siap Kerahkan Jutaan KPM
Kemensos
Mensos Gus Ipul Bacakan Presensi Apel Perdana, ASN yang Bolos Akan Disanksi
Mensos Gus Ipul Bacakan Presensi Apel Perdana, ASN yang Bolos Akan Disanksi
Kemensos
Gus Ipul Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Longsor Mojokerto
Gus Ipul Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Longsor Mojokerto
Kemensos
Bencana Longsor di Mojokerto Timbulkan 10 Korban Jiwa, Kemensos Segera Salurkan Bantuan
Bencana Longsor di Mojokerto Timbulkan 10 Korban Jiwa, Kemensos Segera Salurkan Bantuan
Kemensos
Ramah Anak dan Penyandang Disabiitas, TBI STPL Bekasi Hadir untuk Semua Lapisan Masyarakat
Ramah Anak dan Penyandang Disabiitas, TBI STPL Bekasi Hadir untuk Semua Lapisan Masyarakat
Kemensos
Tinjau Korban Banjir di Bekasi, Mensos: Selama di Pengungsian, Kebutuhan Warga Akan Kami Cukupi
Tinjau Korban Banjir di Bekasi, Mensos: Selama di Pengungsian, Kebutuhan Warga Akan Kami Cukupi
Kemensos
Mensos dan Wamensos Bantu Siapkan Makan Sahur untuk Korban Banjir Bekasi
Mensos dan Wamensos Bantu Siapkan Makan Sahur untuk Korban Banjir Bekasi
Kemensos
Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan, Mensos Gus Ipul: Khusus untuk Pelajar Miskin dan Miskin Ekstrem
Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan, Mensos Gus Ipul: Khusus untuk Pelajar Miskin dan Miskin Ekstrem
Kemensos
Siapkan Pelatihan dan Pendidikan, Mensos Gus Ipul Ajak Penerima Bansos Jadi Mandiri
Siapkan Pelatihan dan Pendidikan, Mensos Gus Ipul Ajak Penerima Bansos Jadi Mandiri
Kemensos
Penuhi Kebutuhan Dasar Korban Banjir Jakarta, Bogor, dan Bekasi, Kemensos Gelontorkan Bantuan Rp 2 Miliar
Penuhi Kebutuhan Dasar Korban Banjir Jakarta, Bogor, dan Bekasi, Kemensos Gelontorkan Bantuan Rp 2 Miliar
Kemensos
Bersama BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Bersama BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Kemensos
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 815,5 Juta untuk Korban Banjir di Jakarta
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 815,5 Juta untuk Korban Banjir di Jakarta
Kemensos
Rayakan Ramadhan 2025, Mensos Gus Ipul Paparkan Pentingnya Kesalehan Sosial
Rayakan Ramadhan 2025, Mensos Gus Ipul Paparkan Pentingnya Kesalehan Sosial
Kemensos
Kemensos Salurkan Bansos untuk 223 Jiwa Korban Terdampak Banjir Bogor
Kemensos Salurkan Bansos untuk 223 Jiwa Korban Terdampak Banjir Bogor
Kemensos
Istri Mensos Gus Ipul Dukung Pemberdayaan Komunitas Mangrove di 8 Titik di Indonesia
Istri Mensos Gus Ipul Dukung Pemberdayaan Komunitas Mangrove di 8 Titik di Indonesia
Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke