Komisi VIII DPR: Permensos No 18 Tahun 2018 Untungkan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 30/01/2020, 20:19 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

M Ali Taher saat menyampaikan pendapatnya tentang Permensos No 18 Tahun 2018.Dok. Kemensos M Ali Taher saat menyampaikan pendapatnya tentang Permensos No 18 Tahun 2018.

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Sosial RI ( Permensos) nomor 18 Tahun 2018 menurut Anggota Komisi VIII DPR M Ali Taher malah menguntungkan penyandang disabilitas.

Itu karena peraturan tersebut bertujuan memberi wewenang lebih kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial ( Kemensos) guna lebih mengoptimalkan layanan kepada penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas harusnya bersyukur dengan adanya Permensos Nomor 18 Tahun 2018,” kata M Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Kemensos Fasilitasi Perawatan Kesehatan dan Pendampingan Psikologis Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan

Menurut dia, ada empat hal penting terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018 berkenaan dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, yakni:

1 Pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat

Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki wewenang dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial.

Semua itu diutamakan untuk kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial seperti anak telantar, lansia, tuna wisma, pengemis, dan penyandang disabilitas.

Pemda pun berwenang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar bersistem panti di tingkat provinsi dengan sistem panti tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, pemerintah pusat berwenang untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholder.

Baca juga: Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar

Meski sistemnya balai, layanan sosial tetap seperti di panti, seperti tempat tinggal atau asrama, logistik, dan pelatihan vokasi. Bedanya, semua layanan itu lebih ditingkatkan lagi.

Khususnya untuk rawat inap dan jalan, fasilitas akan dilengkapi sarana olahraga, ruang latihan ketrampilan, lab, dan konseling.

Layanan rehabilitas pun semakin ditingkatkan, terutama rehabilitasi psikososial untuk penerima manfaat dan keluarganya.

Keluarga disiapkan untuk dapat menerima kembali penerima manfaat ke lingkungan tempat tinggalnya.

2 Dorong Pemda terapkan UU Nomor 23 Tahun 2014

Melalui Permensos, Pemda akan didorong untuk menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Pemda pun harus lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimilikinya.

Itu karena Permensos memberi model layanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga Pemda harus melayani penyandang disabilitas dengan kualitas terbaik.

Selain itu jika Pemda mengubah fungsi panti sosial, seperti perkantoran, maka Permensos mengharuskan Pemda mengembalikan fungsinya seperti semula.

Jika tidak, Pemda tersebut wajib membangun panti sosial baru.

3 Lahirkan PROGRES 5.0 New Platform

Permensos juga akan melahirkan inovasi Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform atau program rehabilitas sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.

Mereka adalah anak telantar, penyandang disabilitas, korban obat terlarang, tuna sosial, dan lansia.

Sistem rehabilitasi sosial lanjut itu juga merupakan penerapan UU Disabilitas tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang diusung Permensos semakin kuat fondasi regulasinya.

4 Hanya ubah milik Kemensos

Permensos juga hanya mengubah panti menjadi balai yang menjadi milik Kemensos. Panti milik masyarakat atau Pemda tidak terpengaruh.

Isu Permensos melikuidasi panti jelas tidak benar. Hanya ada empat panti milik Kemensos yang menjadi balai, salah satunya Balai Wyata Guna.

Melalui Permensos, kualitas dan kuantitas layanan untuk penyandang disabilitas malah semakin meningkat, mulai dari asrama, lab, alat terapi, hingga terapi fisik dan psikososial.

Baca juga: Bantu Korban Bencana Atasi Trauma, Kemensos Hadirkan Mobil Antigalau

Balai di bawah Kemensos juga telah berstandar internasional ISO 9000. Sumber daya manusia-nya juga telah bersertifikat profesi.

Balai bisa dijadikan pusat rujukan panti untuk belajar, bersinergi, dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas.

Wujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat

Menurut M Ali, Permensos merupakan bentuk kepedulian negara mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas dalam hal layanan hingga pemberdayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga merupakan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam melayani penyandang disabilitas agar tidak tumpang tindih.

“Permensos Nomor 18 Tahun 2018 sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial,” imbuh M Ali.

Baca juga: Gelar Diklat Bela Negara, Kemensos Ingin Tingkatkan Cinta Negara kepada ASN

Ketiga UU itu, imbuh dia, selain mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial. Dalam hal ini, penyandang disabilitas.

Terkini Lainnya
Kemensos Bangun Dapur Umum dan Pasok Logistik untuk Korban Banjir Semarang
Kemensos Bangun Dapur Umum dan Pasok Logistik untuk Korban Banjir Semarang
Kemensos
Kemensos Gandeng Rumah Dana Kemanusiaan Kompas Berikan Bantuan Rumah Layak Huni bagi 11 Keluarga di Aceh Timur
Kemensos Gandeng Rumah Dana Kemanusiaan Kompas Berikan Bantuan Rumah Layak Huni bagi 11 Keluarga di Aceh Timur
Kemensos
Bantuan Sosial dari Kemensos Bantu Hamdani Kembali Memulai Hidup yang Lebih Baik
Bantuan Sosial dari Kemensos Bantu Hamdani Kembali Memulai Hidup yang Lebih Baik
Kemensos
Kemensos Bantu Renovasi SLBN A Pajajaran Bandung, Kepala Sekolah: Alhamdulillah atas Instruksi Bu Mensos
Kemensos Bantu Renovasi SLBN A Pajajaran Bandung, Kepala Sekolah: Alhamdulillah atas Instruksi Bu Mensos
Kemensos
Opini Laporan Keuangan Kemensos Sempat Turun, BPK: Ada Perbaikan dari Bu Risma
Opini Laporan Keuangan Kemensos Sempat Turun, BPK: Ada Perbaikan dari Bu Risma
Kemensos
Gandeng Kitabisa.com, Mensos Risma Serahkan Bantuan Rp 374 Juta untuk Penyandang Disabilitas
Gandeng Kitabisa.com, Mensos Risma Serahkan Bantuan Rp 374 Juta untuk Penyandang Disabilitas
Kemensos
Risma Sebut Sentra Kreasi Atensi Jadi Terobosan Penyandang Disabilitas untuk Mandiri
Risma Sebut Sentra Kreasi Atensi Jadi Terobosan Penyandang Disabilitas untuk Mandiri
Kemensos
Penyerapan Anggaran Kemensos Capai 98,58 Persen, Risma Paparkan 4 Pos Realisasinya
Penyerapan Anggaran Kemensos Capai 98,58 Persen, Risma Paparkan 4 Pos Realisasinya
Kemensos
Cegah Praktik Korupsi, Risma Gelar Pembekalan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pegawai Kemensos
Cegah Praktik Korupsi, Risma Gelar Pembekalan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pegawai Kemensos
Kemensos
Puncak HKSN dan HDI 2022, Mensos Serukan Penguatan Semangat Kesetiakawanan Sosial
Puncak HKSN dan HDI 2022, Mensos Serukan Penguatan Semangat Kesetiakawanan Sosial
Kemensos
Peringati HDI dan HKSN, Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp 713 Juta untuk Penyandang Disabilitas di Aceh
Peringati HDI dan HKSN, Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp 713 Juta untuk Penyandang Disabilitas di Aceh
Kemensos
Peringati HKSN 2022 di Cilincing, Kemensos Ajarkan Pemilahan Sampah agar Bernilai Ekonomi
Peringati HKSN 2022 di Cilincing, Kemensos Ajarkan Pemilahan Sampah agar Bernilai Ekonomi
Kemensos
Peringati HDI 2022, Kemensos Perkuat Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Peringati HDI 2022, Kemensos Perkuat Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemensos
Penuhi Kebutuhan Listrik Korban Gempa Cianjur, Kemensos Sediakan Solar Cell di Posko Pengungsian
Penuhi Kebutuhan Listrik Korban Gempa Cianjur, Kemensos Sediakan Solar Cell di Posko Pengungsian
Kemensos
Kemensos Fasilitasi Cetak Ulang KTP dan KK untuk Penyintas Gempa Cianjur
Kemensos Fasilitasi Cetak Ulang KTP dan KK untuk Penyintas Gempa Cianjur
Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke