KOMPAS.com – Peraturan Menteri Sosial RI ( Permensos) nomor 18 Tahun 2018 menurut Anggota Komisi VIII DPR M Ali Taher malah menguntungkan penyandang disabilitas.
Itu karena peraturan tersebut bertujuan memberi wewenang lebih kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial ( Kemensos) guna lebih mengoptimalkan layanan kepada penyandang disabilitas.
“ Penyandang disabilitas harusnya bersyukur dengan adanya Permensos Nomor 18 Tahun 2018,” kata M Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, ada empat hal penting terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018 berkenaan dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, yakni:
1 Pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat
Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki wewenang dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial.
Semua itu diutamakan untuk kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial seperti anak telantar, lansia, tuna wisma, pengemis, dan penyandang disabilitas.
Pemda pun berwenang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar bersistem panti di tingkat provinsi dengan sistem panti tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, pemerintah pusat berwenang untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholder.
Baca juga: Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar
Meski sistemnya balai, layanan sosial tetap seperti di panti, seperti tempat tinggal atau asrama, logistik, dan pelatihan vokasi. Bedanya, semua layanan itu lebih ditingkatkan lagi.
Khususnya untuk rawat inap dan jalan, fasilitas akan dilengkapi sarana olahraga, ruang latihan ketrampilan, lab, dan konseling.
Layanan rehabilitas pun semakin ditingkatkan, terutama rehabilitasi psikososial untuk penerima manfaat dan keluarganya.
Keluarga disiapkan untuk dapat menerima kembali penerima manfaat ke lingkungan tempat tinggalnya.
2 Dorong Pemda terapkan UU Nomor 23 Tahun 2014
Melalui Permensos, Pemda akan didorong untuk menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Pemda pun harus lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimilikinya.
Itu karena Permensos memberi model layanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga Pemda harus melayani penyandang disabilitas dengan kualitas terbaik.
Selain itu jika Pemda mengubah fungsi panti sosial, seperti perkantoran, maka Permensos mengharuskan Pemda mengembalikan fungsinya seperti semula.
Jika tidak, Pemda tersebut wajib membangun panti sosial baru.
3 Lahirkan PROGRES 5.0 New Platform
Permensos juga akan melahirkan inovasi Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform atau program rehabilitas sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.
Mereka adalah anak telantar, penyandang disabilitas, korban obat terlarang, tuna sosial, dan lansia.
Sistem rehabilitasi sosial lanjut itu juga merupakan penerapan UU Disabilitas tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang diusung Permensos semakin kuat fondasi regulasinya.
4 Hanya ubah milik Kemensos
Permensos juga hanya mengubah panti menjadi balai yang menjadi milik Kemensos. Panti milik masyarakat atau Pemda tidak terpengaruh.
Isu Permensos melikuidasi panti jelas tidak benar. Hanya ada empat panti milik Kemensos yang menjadi balai, salah satunya Balai Wyata Guna.
Melalui Permensos, kualitas dan kuantitas layanan untuk penyandang disabilitas malah semakin meningkat, mulai dari asrama, lab, alat terapi, hingga terapi fisik dan psikososial.
Baca juga: Bantu Korban Bencana Atasi Trauma, Kemensos Hadirkan Mobil Antigalau
Balai di bawah Kemensos juga telah berstandar internasional ISO 9000. Sumber daya manusia-nya juga telah bersertifikat profesi.
Balai bisa dijadikan pusat rujukan panti untuk belajar, bersinergi, dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas.
Menurut M Ali, Permensos merupakan bentuk kepedulian negara mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas dalam hal layanan hingga pemberdayaan.
Selain itu, aturan tersebut juga merupakan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam melayani penyandang disabilitas agar tidak tumpang tindih.
“Permensos Nomor 18 Tahun 2018 sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial,” imbuh M Ali.
Baca juga: Gelar Diklat Bela Negara, Kemensos Ingin Tingkatkan Cinta Negara kepada ASN
Ketiga UU itu, imbuh dia, selain mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial. Dalam hal ini, penyandang disabilitas.