KOMPAS.com – Anggaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial ( Kemensos) akan meningkat 4 triliun dari Rp 54 triliun menjadi Rp 58 triliun pada 2020.
Oleh sebab itu, Inspektur Jenderal (itjen) Kemensos Dadang Iskandar mengajak seluruh jajaran Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemensos mengawal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tersebut.
“Pastikan penyelenggaraannya efektif, efisien, sesuai dengan undang-undang, sehingga tujuan kesejahteraan sosial rakyat Indonesia dapat terwujud," kata Dadang, saat menghadiri Workshop Penguatan Satgas SPIP di Lingkungan Kemensos, Senin (20/10/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya anggaran bansos yang naik, Dadang menjelaskan nilai anggaran belanja Kemensos meningkat dari Rp 57,2 triliun pada 2019 menjadi Rp 62,8 triliun pada 2020.
Baca juga: Pastikan BPNT Aman, Kemensos Sambangi Desa Bontomatene
Jumlah anggaran itu menempatkan Kemensos berada di posisi lima besar kementerian dengan alokasi pagu indikatif terbesar dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) 2019 serta realisasi tertinggi.
"Makanya harus terus dilakukan penguatan terhadap peran Satgas SPIP agar dapat mengawal akuntabilitas keuangan negara dengan baik dan benar," ucapnya dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Senin (21/10/2019).
Dadang menyebutkan ada lima aspek yang bisa dilakukan dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.
“Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan, memastikan pelaksanaan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Baca juga: Penyaluran Bansos Berbasis NIK, Mendagri dan Mensos Harap Kian Tepat Sasaran
Ia juga menekankan, kelima aspek tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawabnya, tapi eluruh satuan kerja di lingkungan Kemensos.
Selain lima aspek di atas, Dadang juga mengajak seluruh jajaran berkomitmen mewujudkan good governance dan melakukan penguatan di wilayahnya, termasuk pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi.
"Dalam pelaksanaan program atau kegiatan harus berorientasi pada output dan outcome yang jelas. Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus efektif dan efisien," ucapnya.